TIMBULNYA KEPUASAN PENGGUNA JASA (PASIEN) RS
1. Pengantar
RUMAH
SAKIT (RS) merupakan suatu lembaga yang bergerak di bidang pelayanan jasa
kesehatan, yang membutuhkan banyak sumber daya manusia (SDM) untuk mewujudkan pelayanan
yang baik kepada pengguna jasa (pasien). Usaha jasa pelayanan seperti rumah
sakit membutuhkan organisasi yang fleksibel sesuai perkembangan yang adaptif
dari pelayanan rumah sakit. Diharapkan pada sebuah organisasi RS, tidak
digunakan untuk menservis Atasan atau manajer tetapi digunakan untuk
memperlancar pelayanan kepada pengguna jasa (pasien) rumah sakit.
Salah
satu produk pelayanan di rumah sakit
Jenis-jenis
pelayanan yang terdapat di rumah sakit banyak dan memiliki kekhasan tersendiri.
Setiap pelayanan mempunyai kaitan dengan pelayanan yang lain, sehingga bentuk pelayanan
rumah sakit itu merupakan suatu pelayanan yang harus terpadu dalam rangka
melayani seorang pengguna jasa (pasien). Proses pelayanan yang diberikan rumah
sakit kepada setiap pasien tidak dapat berdiri sendiri, tetapi harus melibatkan
pelayanan lainnya untuk melayani kebutuhan pasien tersebut.
Pada
umumnya pelayanan di rumah sakit terdiri dari pelayanan-pelayanan instalasi
seperti rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, farmasi, radiologi,
laboratorium, bedah sentral, gizi sampai instalasi sarana dan prasarana rumah
sakit. Setiap pelayanan yang ada di rumah sakit, sebenarnya tidak bisa berdiri
sendiri tetapi selalu terkait dan membutuhkan jenis pelayanan yang lain, dalam
rangka mewujudkan pelayanan yang utuh kepada pengguna jasa (pasien) rumah sakit.
Contoh, pasien yang memeriksakan diri di instalasi rawat jalan, pasti
membutuhkan pelayanan rekam medis, pelayanan tenaga medik dan perawat, pelayanan
farmasi, dan pelayanan-pelayanan yang lain sesuai kebutuhan si pasien. Keadaan
ini menggambarkan bahwa untuk melayani seorang pasien membutuhkan kekuatan
saling pengertian dan kerjasama yang tinggi antar komponen-komponen pelayanan
yang ada di rumah sakit.
2.
Hak
dan Kewajiban Konsumen/Pelaku Usaha
Pada saat terjadinya
hubungan pelayanan antara pasien dan rumah sakit, tentu masing-masing memiliki
hak dan kewajiban dalam rangka memberi dan menerima pelayanan tersebut. Dunia
usaha mengenal istilah konsumen (pengguna produk) dan produsen (penghasil
produk). Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri, keluarga, orang lain,
maupun makhluk hidup yang lain dan tidak untuk diperdagangkan, sedang pelaku
usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk
badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia (RI), baik
sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha
dalam berbagai bidang ekonomi (UU No. 8, 1999).
Selanjutnya dalam Undang-undang
tersebut dijelaskan bahwa hak konsumen terdiri dari: a. Hak atas kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; b. Hak untuk
memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; c. Hak atas
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa; d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang
dan/atau jasa yang digunakan; e. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan,
dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; f. Hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; g. Hak untuk diperlakukan
atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; h. Hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
semestinya; dan i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Selain ada hak konsumen,
ada juga kewajiban konsumen, yaitu: a. Membaca atau mengamati petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi
keamanan dan keselamatan; b. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian
barang dan/atau jasa; c. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
dan d. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara
patut.
Supaya terjadi
keseimbangan dalam hak dan kewajiban, maka selain ada hak dan kewajiban konsumen
juga ada hak dan kewajiban bagi pelaku usaha. Hak pelaku usaha terdiri dari: a.
Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi
dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; b. Hak untuk mendapat
perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik; c. Hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum; d. Hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; dan
e. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Setelah hak pelaku usaha dijelaskan, maka kewajiban pelaku usaha terdiri dari:
a. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; b. Memberikan informasi
yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan; c. Memperlakukan
atau melayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; d. Menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku; e. Memberi kesempatan
kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu
serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang
diperdagangkan; f. Memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas
kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa
yang diperdagangkan; dan g. Memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau
penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian.
Pengertian konsumen masih
diperdebatkan sampai sekarang, terutama oleh tenaga kesehatan yang terlibat
langsung dalam pelayanan rumah sakit. Mereka mengatakan bahwa konsumen tidak
sama dengan pasien, sehingga pengguna pelayanan rumah sakit sampai sekarang
tetap disebut pasien dan bukan konsumen.
Meskipun demikian,
sebagai insan kesehatan yang sadar pada tugas dan tanggungjawabnya, ada
pemahaman bahwa ada pihak yang memberi pelayanan dan ada pihak yang menerima
pemberian pelayanan tersebut, sehingga pemahaman pada hak dan kewajiban
konsumen atau pelaku usaha sedikit banyak bisa memberi referensi bagi kita di
dalam mewujudkan pelayanan yang baik kepada pasien.
3.
Pelanggan
(Pengguna Jasa)
Pada
umumnya pengertian kita pada pelanggan (pengguna jasa) hanya tertuju kepada
siapa yang akan dilayani, namun pemahaman secara kontemporer, pelanggan itu dapat
dibagi dalam 2 (dua) pengertian yaitu pelanggan internal dan pelanggan
eksternal. Pelanggan internal rumah sakit terdiri dari direktur dan wakil
direktur rumah sakit, pejabat struktural dan fungsional, instalasi-instalasi di
rumah sakit, semua staf yang ada di rumah sakit. Sementara itu, pelanggan
eksternal rumah sakit meliputi pasien, keluarga pasien, pengantar pasien,
pengirim pasien, asuransi, pemasok barang kebutuhan rumah sakit, instansi-instansi,
institusi pendidikan, yayasan, polisi, pers, dan lain-lain. Jadi, pelanggan
dapat diartikan sebagai pihak-pihak yang menggunakan jasa atau yang
memanfaatkan produk pelayanan rumah sakit.
Pada
tulisan ini, pelanggan dilihat dari sisi pelanggan eksternal yaitu pasien.
Pasien membutuhkan pelayanan dokter, perawat, dan pemberi pelayanan lainnya,
sedang dokter dan perawat mendambakan kehadiran pasien untuk dilayani. Kedua
kondisi di atas, sama-sama saling membutuhkan dan saling memberi menerima. Karena
itu tidak ada pihak yang utama dan tidak ada pihak yang bukan utama.
Pasien
di instalasi rawat jalan rumah sakit
Kalau
didalami secara baik, pasien merupakan sumber peningkatan profesionalisme bagi
setiap tenaga kesehatan dan non kesehatan di rumah sakit. Apabila pasien
sedikit, maka kasus yang akan ditangani sedikit dan tindakan medis juga
sedikit. Semakin banyak kasus penyakit yang diderita pasien, semakin tinggi
keterampilan dari tenaga kesehatan. Oleh karena itu, bila didalami secara baik,
pasien merupakan: a. Sumber pengetahuan bagi yang melayani; b. Wahana
pernyataan kasih sebagai sesama; c. Sumber penghasilan rumah sakit; d. Sumber
peningkatan pelayanan rumah sakit; dan e. Sumber penerimaan gaji dan insentif
bagi sumber daya manusia (SDM) yang memberikan pelayanan di rumah sakit. Itulah
arti pasien bagi organisasi rumah sakit yaitu merupakan sumber kehidupan dari
pelayanannya, sehingga boleh dikatakan pasien bisa disebut sebagai penentu mati
hidupnya pelayanan rumah sakit di tengah-tengah masyarakat. Dengan kata lain,
pasien merupakan darah bagi organisasi rumah sakit, yang harus mengalir terus
pada tubuh organisasi rumah sakit, agar bisa berkembang dan hidup pelayanannya
di masa yang akan datang.
4. Kebutuhan Pelanggan (Pengguna Jasa)
Pelanggan
dalam hal ini yaitu pasien memiliki keinginan yang sederhana yaitu ingin
memeriksakan penyakit yang diderita dan/atau kesehatannya di rumah sakit. Dalam
rangka pasien melaksanakan keinginannya itu, maka pasien mendatangi tempat pelayanan
kesehatan dengan harapan bahwa nantinya akan mendapatkan pelayanan yang
seharusnya terbaik dan dilakukan secara manusiawi.
Pada
waktu pasien dan keluarganya atau pengantarnya memasuki area parkir rumah sakit
dan mulai merasakan bentuk pelayanan dari petugas parkir, terus masuk lobi rumah
sakit yang biasanya dijaga satuan pengamanan (Satpam) lalu merasakan lagi
pelayanan Satpam, petugas customer service dan pelayanannya, petugas
informasi dan pelayanannya, pelayanan dari petugas rekam medis. Itulah gambaran
pelayanan babak yang pertama.
Pelayanan
babak kedua, si pasien akan menemui dan merasakan pelayanan perawat atau bidan,
pelayanan dokter, hasil pelayanan cleaning
service, hasil pelayanan bagian rumah tangga, pelayanan laboratorium,
pelayanan radiologi, pelayanan kamar Suntik, pelayanan farmasi, pelayanan bank,
atau pelayanan dari instalasi gawat darurat (IGD).
Babak
selanjutnya yaitu babak ketiga terdiri dari pelayanan admisi, pelayanan rawat
inap, pelayanan gizi, pelayanan kamar operasi, pelayanan kamar bersalin, pelayanan
administrasi pasien rawat inap, dan pelayanan lainnya. Kalau pasien melanjutkan
perjalanannya menelusuri rute pelayanan di rumah sakit, maka ada pasien yang
menerima pelayanan ambulans, pelayanan kamar jenazah, sebagai pelayanan babak
keempat.
Mulai
pelayanan babak pertama sampai pelayanan babak keempat akan ditemui dan
dirasakan pelayanannya oleh pasien dan/atau keluarga pasien. Ada harapan besar
dari pasien dan keluarganya bahwa akan mendapatkan kenyamanan, tidak bising, S3
(senyum, salam, dan sapa), informatif, komunikatif, tepat tindakan, tepat obat,
ada sentuhan, ada penghiburan, ada perhatian, ada kepedulian, dan
dimanusiakan.
5. Pelayanan yang Memuaskan Pelanggan
(Pengguna Jasa)
Ada
slogan yang sering diucapkan atau dibuat sticker
yaitu pelanggan adalah raja, atau kami bekerja untuk pelanggan atau pelanggan
adalah bos yang sesungguhnya. Ketiga slogan itu sangat mudah diucapkan dan
mudah dimengerti, tetapi terlalu sulit untuk bisa dilaksanakan. Saking
sulitnya, maka hanya sedikit SDM atau organisasi yang mempercayai kata-kata
tersebut, sehingga mau melakukan sesuatu. Hal ini tidak mengherankan karena
biasanya semakin besar pendapatan SDM dan semakin maju suatu organisasi, maka
semakin berkuranglah keramahan dan kejujuran mereka terhadap para pelanggan.
Apakah hal ini juga terjadi pada pelayanan rumah sakit Anda ?
Harapan
pasien setelah memeriksakan dirinya kepada tenaga kesehatan, akan mendapatkan
kesembuhan dan sehat, akan mendapatkan pelayanan terbaik, dan akan
dimanusiakan. Tetapi harapan itu kadang tidak dapat terwujud. Terjadinya banyak
complain (keluhan) karena tidak
terpenuhinya harapan-harapan pasien dari sebagian pelayanan yang telah diterima
pasien di rumah sakit. Kalau pasien merasakan harapan-harapannya tidak dapat
dipenuhi oleh para pemberi pelayanan rumah sakit, maka pasien itu akan lari
pada pelayanan rumah sakit lain. Dan apabila kejadian ini sering terjadi, maka
tidak mengherankan kunjungan pasien lama semakin menurun dan akibatnya?
Silahkan jawab sendiri he he he.
Terpenuhinya
harapan dari pasien, banyak ditentukan oleh kualitas pelayanan yang diberikan
SDM rumah sakit. Peran SDM sangat menentukan dalam pelayanan rumah sakit
sebagai pemberi pelayanan yang padat tenaga SDM. Karena itu, usaha pemberdayaan
SDM menjadi sangat menentukan.
Pemberdayaan
SDM rumah sakit bisa dilakukan melalui peningkatan keterampilan dalam
pelayanan, peningkatan pengetahuan, pemberian tugas dan tanggungjawab, serta
dipercaya. Hal ini perlu diperhatikan oleh mereka yang duduk dalam jabatan
sebagai pengambil keputusan dan/atau manajer SDM rumah sakit, agar SDM bisa
memberikan pelayanan yang mampu memenuhi harapan-harapan pasien, sehingga
pasien merasa puas. Kita sudah memahami mengenai kebutuhan-kebutuhan pasien
seperti yang tertulis pada poin ke-4 di atas, dan bila dapat memenuhi
kebutuhan-kebutuhan tersebut secara berkualitas, tentu pasien akan loyal pada
pelayanan rumah sakit.
Kalau
kita ingin mempertahankan keberadaan pasien pada pelayanan rumah sakit kita,
maka harus menjalin hubungan baik dengan pasien dan keluarganya. Dan apabila
mampu menjalin hubungan baik dengan pasien dan keluarganya, mereka atau si
pasien akan memunculkan ide untuk menciptakan bentuk pelayanan rumah sakit yang
baru, pasien akan memberikan peringatan dini tentang kualitas pelayanan rumah
sakit, pasien akan memberitahukan siapa pesaing kita. Memahami keadaan pasien
berarti kita mengetahui masa depan pelayanan rumah sakit kita. Selamat melayani
dengan hati dan dalam kasih.
Post a Comment for "TIMBULNYA KEPUASAN PENGGUNA JASA (PASIEN) RS"