Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

POTENSI DIRI DAN PARIWISATA

 

Potensi Diri

Potensi diri merupakan kemampuan atau kekuatan diri seseorang, baik yang belum terwujud maupun yang telah terwujud, akan tetapi belum sepenuhnya terlihat atau dipergunakan secara maksimal oleh seseorang (Wikipedia). Contoh potensi diri, seperti: 1. Suka olahraga; 2. Suka bermain; 3. Bermusik; 4. Tata rias; 5. Makelar; 6. Penulis; 7. Melukis; 8. Berdagang; 9. Beternak; 10. Berkebun; 11. Bertani; 12. Memasak; 13. Fotografi; 14. Public speaking; 15. Vlogging; 16. Jurnalis; 17. Angler (hobi memancing); 18. Pengrajin; dan 19. Melakukan rutinitas pekerjaan.

Potensi diri seperti yang disebutkan di atas, mungkin baru sebagian kecil yang ditampilkan. Potensi diri itu sudah ada sejak orang terlahir di dunia ini dan semakin tumbuh dan besar di sebuah wilayah desa/kota, dengan kepemilikan potensi diri. Gambaran dari potensi diri, seperti memiliki passion (kegemaran) tertentu dan passion itu perlu dihidupkan dan dikembangkan sendiri dan/atau dimotivasi orang lain, atau didorong oleh Pemerintah Daerah sehingga orang tersebut mampu menampilkan passion tersebut pada berbagai bidang usaha yang mau dijalankan sebagai wirausahawan.

 

Pariwisata

Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah (UU RI No. 10, 2009). Berdasarkan UU Kepariwisataan tersebut, akan memunculkan tumbuhnya berbagai kegiatan usaha pariwisata di daerah. Untuk itu, bangunlah dan kembangkan pariwisata di wilayahnya, sehingga potensi diri sumber daya manusia (SDM) di wilayahnya, bergerak untuk mengasah dan menjalankan usaha yang sesuai dengan potensi dirinya dalam upaya untuk menghidupkan sumber ekonomi bagi dirinya dan bagi keluarganya.

Apa saja usaha pariwisata yang bisa tumbuh setelah pariwisata dibangun dan dikembangkan di daerah? Usaha yang tumbuh pada bidang pariwisata bisa banyak, seperti: 1. Daya tarik wisata; 2. Kawasan pariwisata; 3. Jasa transportasi wisata; 4. Jasa perjalanan wisata; 5. Jasa makanan dan minuman/kuliner; 6. Penyediaan akomodasi/home stay; 7. Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; 8. Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; 9. Jasa informasi pariwisata; 10. Jasa konsultan pariwisata; 11. Jasa pramuwisata; 12. Wisata tirta; dan 13. Spa (solus per aqua = terapi air).

 

Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah adalah penyelenggara pemerintahan di daerah menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah daerah adalah pemerintah yang berwenang mengatur daerah di wilayahnya, seperti Gubernur, Bupati atau Wali kota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah (Wikipedia).

Menurut Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, ada 3 (tiga) tujuan otonomi daerah, yaitu: 1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat; 2. Meningkatkan pelayanan umum; dan 3. Meningkatkan daya saing daerah. Peningkatan kesejahteraan masyarakat diharapkan dapat dipercepat perwujudannya melalui peningkatan pelayanan di daerah dan pemberdayaan masyarakat atau adanya peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah, dengan menjalankan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Sementara itu, untuk peningkatan daya saing daerah, diharapkan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan keistimewaan atau kekhususan serta potensi daerah dan keanekaragaman yang dimiliki oleh daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Untuk mewujudkan 3 (tiga) tujuan otonomi daerah itu tentu perlu dibreakdown dengan smart dan penuh taktik. Mungkin ada beberapa petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri mengenai hal-hal yang akan dikerjakan, tapi itu baru dalam kerangka umum, belum pada kerangka khusus menurut kondisi daerah otonomi.

Penjabaran tujuan otonomi daerah ke dalam aksi, memerlukan pendalaman dan identifikasi secara detail. Umpamanya mengenai peningkatan daya saing daerah. Kalau daya saing daerah dikedepankan tentu kita perlu melihat dan mengenal lebih teliti mengenai sumber daya manusia (SDM) di wilayah itu serta potensi-potensi produk barang dan jasa yang dimiliki daerah itu.

Ada bunyi iklan yang mengatakan, apa pun makanannya, teh sosro minumannya. Apa pun masalah dalam pekerjaan, SDM yang menyelesaikannya. Apa pun alat yang digunakan walau serba canggih, the man behind the gun. Jadi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta untuk meningkatkan pelayanan umum kepada masyarakat, SDM yang dapat melakukannya. Peran SDM menjadi sangat sentral di dalam mewujudkan pencapaian tujuan otonomi daerah. Karena itu, Pemimpin sangat mendambakan adanya SDM yang mumpuni dalam pekerjaannya, sehingga akan menghasilkan kinerja yang mampu medukung visi dan misi dari seorang Pemimpin. Pemimpin sangat merindukan tersedianya SDM yang memiliki kapasitas dan kapabilitas, sehingga mampu menciptakan daya saing pada organisasinya.

Untuk membangun dan mengembangkan potensi SDM di daerahnya, barangkali perlu mengetahui potensi dari masing-masing SDM yang datanya bisa diberikan/disediakan oleh Kepala Desa, sehingga Pemimpin dapat mengetahui potensi-potensi SDM di wilayahnya. Setelah mengetahui klasifikasi dari potensi SDM tersebut, lalu menyiapkan berbagai pelatihan dalam bentuk seminar, lokakarya, magang, in house training (IHT) yang dapat memacu, mendorong atau mengembangkan potensi dari masing-masing SDM tersebut. Pada akhirnya potensi yang sudah dimiliki SDM tersebut, dapat didorong untuk memulai usaha mandiri yang akan dijalankan sesuai dengan potensi dirinya. Untuk mendorong kepemilikan jiwa wirausaha bagi SDM, perlu juga membaca buku Kewirausahaan Bagi Anda, yang ikut membangun potensi diri SDM dalam berusaha.

Setelah masing-masing SDM menjalankan usahanya, tentu membutuhkan pembeli/pengguna produk yang sudah diusahakan. Nah . . di sinilah peran dari organisasi perangkat daerah (OPD) pariwisata, untuk berusaha dan mampu mendatangkan wisatawan di daerahnya. Banyak cara yang bisa dilaksanakan OPD pariwisata di daerah, dengan mengusahakan adanya kegiatan event pariwisata yang didukung oleh pemerintah daerah, dalam upaya menciptakan suatu daya tarik pada destinasi wisata yang sudah disediakan di wilayahnya.  

 

 

OPD Pariwisata

Untuk menyambut dan menjabarkan Visi Jokowi dalam hal Reformasi Birokrasi, serta untuk bisa melaksanakannya ke dalam organisasi Dinas Pariwisata di daerah, maka orientasi pekerjaan dari Dinas Pariwisata seharusnya berubah, sesuai struktur organisasi Dinas Pariwisata zaman now. Apa orientasi pekerjaan dari Dinas Pariwisata zaman now agar memperoleh kinerja yang baik? Orientasi pekerjaan di Dinas Pariwisata zaman now adalah bekerja untuk mendatangkan wisatawan. Untuk bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) tersebut, Dinas Pariwisata akan menunaikan pekerjaannya dengan memfokuskan pada pekerjaan, antara lain: 1. Manajemen wisatawan; 2. Manajemen Produk Wisata; 3. Manajemen pemasaran produk wisata; dan 4. Manajemen kesekretariatan Dinas Pariwisata. Sebagai referensi, silahkan mendalami tulisan saya di blog dengan judul “Struktur Organisasi OPD Pariwisata yang Berkinerja” (https://manahatizebua.blogspot.com).

Pada zaman now, keberhasilan sebuah organisasi seperti Dinas Pariwisata, sangat ditentukan oleh kinerja dari masing-masing individu yang melakukan pekerjaannya di Dinas Pariwisata tersebut. Dinas Pariwisata sangat membutuhkan kinerja dari SDM-nya, yang diakumulasikan ke dalam kinerja Gugus Kerja yang terdapat pada organisasi Dinas Pariwisata. Seyogyanya setiap SDM harus memberikan prestasi kerja yang terbaik kepada organisasi tempat SDM bekerja. Lebih-lebih bila SDM itu bekerja di Dinas Pariwisata yang memiliki Tupoksi untuk mendatangkan wisatawan mancanegara (Wisman) dan wisatawan nusantara (Wisnus) di destinasi wisata yang terdapat di daerahnya.

Berbagai tugas dan pelayanan yang dihadirkan SDM Dinas Pariwisata kepada para wisatawan, sesungguhnya merupakan sebuah kapabilitas SDM itu, untuk memperlihatkan sebuah prestasi dan kinerja di dalam menghadirkan pekerjaan pelayanan kepada para wisatawan. Pelayanan yang diberikan kepada wisatawan itu, merupakan penampakkan kompetensi yang dimiliki serta kinerja yang mengagumkan dari SDM Dinas Pariwisata, sehingga wisatawan yang sedang dilayani itu merasa senang dan percaya pada penanganan yang diberikan SDM itu. Melalui berbagai aktivitas pelayanan yang diberikan SDM Dinas Pariwisata, SDM dari berbagai usaha, dan masyarakat setempat, dengan tampilan destinasi wisata yang terunik, akan mampu memberikan tingkat kepuasan bagi wisatawan atas pelayanan yang didapatkan.

Semua aktivitas pelayanan SDM yang didasarkan pada orientasi pekerjaan, muncul gambaran kinerja, yang dihasilkan dari pekerjaan pelayanan yang diberikan oleh setiap SDM Dinas Pariwisata. Artinya, melalui kinerja itu tampakklah prestasi kerja yang ditampilkan oleh SDM dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai tanggung jawab yang diberikan Pemimpin Dinas Pariwisata. Dengan demikian, kinerja itu merupakan proses pencapaian keberhasilan dalam tugas seseorang, dalam melakukan fungsi yang spesifik atau aktivitas dalam suatu periode/waktu tertentu. Menurut Prawirosentono (1999), kinerja itu merupakan hasil kerja yang dapat dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang dalam suatu organisasi, sesuai dengan wewenang dan tanggungjawab masing-masing, dalam rangka upaya mencapai tujuan organisasi bersangkutan secara legal, tidak melanggar hukum dan sesuai dengan moral maupun etika. Artinya, kinerja itu merupakan hasil akhir yang dapat dicapai oleh setiap SDM (Staf) dari pekerjaannya di setiap Gugus Kerja yang terdapat pada organisasi Dinas Pariwisata. Akumulasi dari kinerja setiap SDM di Gugus Kerja itu, akan menggambarkan pencapaian kinerja Gugus Kerja dalam melaksanakan pekerjaan (manajemen wisatawan, manajemen produk wisata, manajemen pemasaran produk wisata, dan kesekretariatan Dinas Pariwisata). Selanjutnya, akumulasi hasil dari kinerja Gugus Kerja, akan menjadi gambaran kinerja Dinas Pariwisaata, sekaligus menjadi kinerja Pemimpin dari Dinas Pariwisata.

Kinerja Dinas Pariwisata itu bisa baik dan meningkat apabila Atasan mampu memberdayakan sumber daya yang dimiliki seperti pemberdayaan SDM, sumber daya keuangan, sumber daya logistik, sumber daya proses pelayanan, sumber daya informasi, dan sumber daya peralatan yang diperlukan. Pemberdayaan ini menjadi satu kesatuan untuk diberdayakan Atasan, dalam upaya mengusahakan dan mendukung keberhasilan kinerja Gugus Kerja pada pekerjaan manajemen wisatawan, manajemen produk wisata, manajemen pemasaran produk wisata, dan Kesekretariatan Dinas Pariwisata. Dengan demikian, Atasan dan Bawahan terus berusaha untuk saling bekerjasama di dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab di dalam bidang yang sudah menjadi Tupoksinya sehari-hari.

Bagaimana tampilan kinerja Dinas Pariwisata di daerah? Kinerja dari Dinas Pariwisata itu sangat mudah diukur dan diketahui, yaitu seberapa besar penambahan atau menurunnya jumlah kunjungan wisatawan setiap tahun di destinasi wisata yang telah dimiliki oleh sebuah Kabupaten/Wali kota. Kalau jumlah wisatawan bertambah berarti kinerja Dinas pariwisata baik, dan sebaliknya bila jumlah wisatawan yang berkunjung semakin berkurang, berarti kinerja Dinas Pariwisata kurang baik alias buruk hehehe.

 

Daftar Pustaka

1.   Prawirosentono, S., 1999. Kebijakan Kinerja Karyawan. Yogyakarta: BPFE

2.   UU No. 32, 2004 tentang Pemerintahan Daerah

3.   UU RI No. 10, 2009 tentang Kepariwisataan

 

Post a Comment for "POTENSI DIRI DAN PARIWISATA"