POTENSI DIRI DAN PARIWISATA
Potensi Diri
Potensi diri merupakan
kemampuan atau kekuatan diri seseorang, baik yang belum terwujud maupun yang
telah terwujud, akan tetapi belum sepenuhnya terlihat atau dipergunakan secara
maksimal oleh seseorang (Wikipedia). Contoh potensi diri, seperti: 1. Suka
olahraga; 2. Suka bermain; 3. Bermusik; 4. Tata rias; 5. Makelar; 6. Penulis;
7. Melukis; 8. Berdagang; 9. Beternak; 10. Berkebun; 11. Bertani; 12. Memasak;
13. Fotografi; 14. Public speaking;
15. Vlogging; 16. Jurnalis; 17.
Angler (hobi memancing); 18. Pengrajin; dan 19. Melakukan rutinitas pekerjaan.
Potensi diri seperti
yang disebutkan di atas, mungkin baru sebagian kecil yang ditampilkan. Potensi
diri itu sudah ada sejak orang terlahir di dunia ini dan semakin tumbuh dan besar
di sebuah wilayah desa/kota, dengan kepemilikan potensi diri. Gambaran dari
potensi diri, seperti memiliki passion
(kegemaran) tertentu dan passion itu perlu
dihidupkan dan dikembangkan sendiri dan/atau dimotivasi orang lain, atau didorong
oleh Pemerintah Daerah sehingga orang tersebut mampu menampilkan passion tersebut pada berbagai bidang usaha
yang mau dijalankan sebagai wirausahawan.
Pariwisata
Pariwisata adalah
berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan
yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah
(UU RI No. 10, 2009). Berdasarkan UU Kepariwisataan tersebut, akan memunculkan
tumbuhnya berbagai kegiatan usaha pariwisata di daerah. Untuk itu, bangunlah
dan kembangkan pariwisata di wilayahnya, sehingga potensi diri sumber daya
manusia (SDM) di wilayahnya, bergerak untuk mengasah dan menjalankan usaha yang
sesuai dengan potensi dirinya dalam upaya untuk menghidupkan sumber ekonomi
bagi dirinya dan bagi keluarganya.
Apa saja usaha
pariwisata yang bisa tumbuh setelah pariwisata dibangun dan dikembangkan di
daerah? Usaha yang tumbuh pada bidang pariwisata bisa banyak, seperti: 1. Daya
tarik wisata; 2. Kawasan pariwisata; 3. Jasa transportasi wisata; 4. Jasa
perjalanan wisata; 5. Jasa makanan dan minuman/kuliner; 6. Penyediaan akomodasi/home stay; 7. Penyelenggaraan kegiatan
hiburan dan rekreasi; 8. Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif,
konferensi, dan pameran; 9. Jasa informasi pariwisata; 10. Jasa konsultan
pariwisata; 11. Jasa pramuwisata; 12. Wisata tirta; dan 13. Spa (solus per aqua
= terapi air).
Pemerintah
Daerah
Pemerintah daerah
adalah penyelenggara pemerintahan di daerah menurut asas otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah daerah adalah pemerintah
yang berwenang mengatur daerah di wilayahnya, seperti Gubernur, Bupati atau
Wali kota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
(Wikipedia).
Menurut Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, ada 3 (tiga) tujuan
otonomi daerah, yaitu: 1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat; 2.
Meningkatkan pelayanan umum; dan 3. Meningkatkan daya saing daerah. Peningkatan
kesejahteraan masyarakat diharapkan dapat dipercepat perwujudannya melalui
peningkatan pelayanan di daerah dan pemberdayaan masyarakat atau adanya
peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah, dengan menjalankan
usaha mikro kecil menengah (UMKM). Sementara itu, untuk peningkatan daya saing
daerah, diharapkan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan keistimewaan atau
kekhususan serta potensi daerah dan keanekaragaman yang dimiliki oleh daerah
dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Untuk mewujudkan 3 (tiga) tujuan otonomi daerah itu
tentu perlu dibreakdown dengan smart dan penuh taktik. Mungkin ada
beberapa petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri mengenai hal-hal yang akan
dikerjakan, tapi itu baru dalam kerangka umum, belum pada kerangka khusus
menurut kondisi daerah otonomi.
Penjabaran tujuan otonomi daerah ke dalam aksi, memerlukan
pendalaman dan identifikasi secara detail.
Umpamanya mengenai peningkatan daya saing daerah. Kalau daya saing daerah
dikedepankan tentu kita perlu melihat dan mengenal lebih teliti mengenai sumber
daya manusia (SDM) di wilayah itu serta potensi-potensi produk barang dan jasa
yang dimiliki daerah itu.
Ada bunyi iklan yang mengatakan, apa pun
makanannya, teh sosro minumannya. Apa pun masalah dalam pekerjaan, SDM yang
menyelesaikannya. Apa pun alat yang digunakan walau serba canggih, the man behind the gun. Jadi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta untuk meningkatkan pelayanan umum
kepada masyarakat, SDM yang dapat melakukannya. Peran SDM menjadi sangat
sentral di dalam mewujudkan pencapaian tujuan otonomi daerah. Karena itu,
Pemimpin sangat mendambakan adanya SDM yang mumpuni dalam pekerjaannya,
sehingga akan menghasilkan kinerja yang mampu medukung visi dan misi dari
seorang Pemimpin. Pemimpin sangat merindukan tersedianya SDM yang memiliki kapasitas dan kapabilitas, sehingga mampu menciptakan
daya saing pada organisasinya.
Untuk membangun dan
mengembangkan potensi SDM di daerahnya, barangkali perlu mengetahui potensi
dari masing-masing SDM yang datanya bisa diberikan/disediakan oleh Kepala Desa,
sehingga Pemimpin dapat mengetahui potensi-potensi SDM di wilayahnya. Setelah
mengetahui klasifikasi dari potensi SDM tersebut, lalu menyiapkan berbagai pelatihan dalam bentuk
seminar, lokakarya, magang, in house training (IHT) yang dapat memacu,
mendorong atau mengembangkan potensi dari masing-masing SDM tersebut. Pada
akhirnya potensi yang sudah dimiliki SDM tersebut, dapat didorong untuk memulai
usaha mandiri yang akan dijalankan sesuai dengan potensi dirinya. Untuk mendorong
kepemilikan jiwa wirausaha bagi SDM, perlu juga membaca buku Kewirausahaan Bagi Anda, yang ikut
membangun potensi diri SDM dalam berusaha.
Setelah masing-masing
SDM menjalankan usahanya, tentu membutuhkan pembeli/pengguna produk yang sudah diusahakan.
Nah . . di sinilah peran dari organisasi perangkat daerah (OPD) pariwisata,
untuk berusaha dan mampu mendatangkan wisatawan di daerahnya. Banyak cara yang
bisa dilaksanakan OPD pariwisata di daerah, dengan mengusahakan adanya kegiatan
event pariwisata yang didukung oleh pemerintah daerah, dalam upaya menciptakan suatu
daya tarik pada destinasi wisata yang sudah disediakan di wilayahnya.
OPD
Pariwisata
Untuk menyambut dan menjabarkan Visi Jokowi
dalam hal Reformasi Birokrasi, serta untuk bisa melaksanakannya ke dalam
organisasi Dinas Pariwisata di daerah, maka orientasi pekerjaan dari Dinas
Pariwisata seharusnya berubah, sesuai struktur organisasi Dinas Pariwisata
zaman now. Apa orientasi pekerjaan
dari Dinas Pariwisata zaman now agar
memperoleh kinerja yang baik? Orientasi pekerjaan di Dinas Pariwisata zaman now adalah bekerja untuk mendatangkan wisatawan. Untuk bisa melaksanakan tugas
pokok dan fungsi (Tupoksi) tersebut, Dinas Pariwisata akan menunaikan
pekerjaannya dengan memfokuskan pada pekerjaan, antara lain: 1. Manajemen
wisatawan; 2. Manajemen Produk Wisata; 3. Manajemen pemasaran produk wisata;
dan 4. Manajemen kesekretariatan Dinas Pariwisata. Sebagai referensi, silahkan
mendalami tulisan saya di blog dengan judul “Struktur Organisasi OPD Pariwisata
yang Berkinerja” (https://manahatizebua.blogspot.com).
Pada zaman now,
keberhasilan sebuah organisasi seperti Dinas Pariwisata, sangat ditentukan oleh
kinerja dari masing-masing individu yang melakukan pekerjaannya di Dinas
Pariwisata tersebut. Dinas Pariwisata sangat membutuhkan kinerja dari SDM-nya,
yang diakumulasikan ke dalam kinerja Gugus Kerja yang terdapat pada organisasi
Dinas Pariwisata. Seyogyanya setiap SDM harus memberikan prestasi kerja yang
terbaik kepada organisasi tempat SDM bekerja. Lebih-lebih bila SDM itu bekerja
di Dinas Pariwisata yang memiliki Tupoksi untuk mendatangkan wisatawan mancanegara
(Wisman) dan wisatawan nusantara (Wisnus) di destinasi wisata yang terdapat di
daerahnya.
Berbagai tugas dan pelayanan yang dihadirkan
SDM Dinas Pariwisata kepada para wisatawan, sesungguhnya merupakan sebuah
kapabilitas SDM itu, untuk memperlihatkan sebuah prestasi dan kinerja di dalam
menghadirkan pekerjaan pelayanan kepada para wisatawan. Pelayanan yang
diberikan kepada wisatawan itu, merupakan penampakkan kompetensi yang dimiliki
serta kinerja yang mengagumkan dari SDM Dinas Pariwisata, sehingga wisatawan
yang sedang dilayani itu merasa senang dan percaya pada penanganan yang
diberikan SDM itu. Melalui berbagai aktivitas pelayanan yang diberikan SDM
Dinas Pariwisata, SDM dari berbagai usaha, dan masyarakat setempat, dengan
tampilan destinasi wisata yang terunik, akan mampu memberikan tingkat kepuasan
bagi wisatawan atas pelayanan yang didapatkan.
Semua aktivitas pelayanan SDM yang didasarkan
pada orientasi pekerjaan, muncul gambaran kinerja, yang dihasilkan dari
pekerjaan pelayanan yang diberikan oleh setiap SDM Dinas Pariwisata. Artinya,
melalui kinerja itu tampakklah prestasi kerja yang ditampilkan oleh SDM dalam
melaksanakan pekerjaannya sesuai tanggung jawab yang diberikan Pemimpin Dinas
Pariwisata. Dengan demikian, kinerja itu merupakan proses pencapaian
keberhasilan dalam tugas seseorang, dalam melakukan fungsi yang spesifik atau aktivitas dalam suatu
periode/waktu tertentu. Menurut Prawirosentono (1999), kinerja itu merupakan hasil kerja yang dapat
dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang dalam suatu organisasi, sesuai dengan wewenang dan tanggungjawab masing-masing, dalam rangka upaya mencapai tujuan
organisasi bersangkutan secara legal, tidak melanggar hukum dan sesuai dengan moral maupun etika. Artinya, kinerja
itu merupakan hasil akhir yang dapat dicapai oleh setiap SDM (Staf) dari
pekerjaannya di setiap Gugus Kerja yang terdapat pada organisasi Dinas
Pariwisata. Akumulasi dari kinerja setiap SDM di Gugus Kerja itu, akan
menggambarkan pencapaian kinerja Gugus Kerja dalam melaksanakan pekerjaan
(manajemen wisatawan, manajemen produk wisata, manajemen pemasaran produk
wisata, dan kesekretariatan Dinas Pariwisata). Selanjutnya, akumulasi hasil
dari kinerja Gugus Kerja, akan menjadi gambaran kinerja Dinas Pariwisaata,
sekaligus menjadi kinerja Pemimpin dari Dinas Pariwisata.
Kinerja Dinas Pariwisata
itu bisa baik dan meningkat apabila Atasan mampu memberdayakan sumber daya yang
dimiliki seperti pemberdayaan SDM, sumber daya keuangan, sumber daya logistik,
sumber daya proses pelayanan, sumber daya informasi, dan sumber daya peralatan
yang diperlukan. Pemberdayaan ini menjadi satu kesatuan untuk diberdayakan
Atasan, dalam upaya mengusahakan dan mendukung keberhasilan kinerja Gugus Kerja
pada pekerjaan manajemen wisatawan,
manajemen produk wisata, manajemen pemasaran produk wisata, dan Kesekretariatan Dinas Pariwisata.
Dengan demikian, Atasan dan Bawahan terus berusaha untuk saling bekerjasama di
dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab di dalam bidang yang sudah menjadi Tupoksinya
sehari-hari.
Bagaimana tampilan kinerja Dinas Pariwisata di
daerah? Kinerja dari Dinas Pariwisata itu sangat mudah diukur dan diketahui,
yaitu seberapa besar penambahan atau menurunnya jumlah kunjungan wisatawan
setiap tahun di destinasi wisata yang telah dimiliki oleh sebuah Kabupaten/Wali
kota. Kalau jumlah wisatawan bertambah berarti kinerja Dinas pariwisata baik, dan sebaliknya bila jumlah
wisatawan yang berkunjung semakin berkurang, berarti kinerja Dinas Pariwisata
kurang baik alias buruk hehehe.
Daftar
Pustaka
1.
Prawirosentono,
S., 1999. Kebijakan Kinerja Karyawan. Yogyakarta: BPFE
2.
UU No. 32,
2004 tentang Pemerintahan Daerah
3.
UU RI No. 10, 2009 tentang
Kepariwisataan
Post a Comment for "POTENSI DIRI DAN PARIWISATA"