WISATA SUNGAI
foto : wikipedia |
JANGAN kaget dengan judul di atas,
karena pada dasarnya sungai-sungai itu sangat banyak memberikan manfaat bagi
manusia atau bagi kehidupan makhluk di dunia. Manfaat sungai bagi kehidupan,
antara lain:1. Sumber air rumah tangga serta mandi, cuci, dan
kakus (MCK); 2. Sumber air industri; 3. Sumber air pengairan daerah pertanian
(irigasi); 4. Perikanan; 5. Transportasi; 6. Rekreasi; 7. Menambah kesuburan
tanah karena terbentuknya endapan vulkanik; 8. Pembangkit tenaga listrik
(PLTA); dan 9. Sumber bahan bangunan (pasir, kerikil, dan batu kali). Menurut
PP No. 38 tahun 2011, bahwa sungai itu merupakan alur atau wadah air
alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya,
mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis
sempadan.
Melihat beberapa manfaat
sungai bagi kehidupan dan manusia, tentu sebaiknya kita harus berupaya mengelola
dan memeliharanya. Sayang seribu sayang, sungai-sungai yang mengalir melewati
Kabupaten dan Kota kurang mendapat perhatian dari Pemimpin dan masyarakat di
setiap Kabupaten dan Kota. Banyak rumah dan aktivitas masyarakat justru banyak
yang bersentuhan dengan tebing kiri-kanan dari sungai. Dan kalau sudah terjadi
seperti itu, seakan dibiarkan saja oleh Pemimpin daerah. Pemimpin belum tertarik
untuk mau berbuat apa-apa, pada hal sudah ada peraturan pemerintah mengenai Garis
Sempadan sekian puluh meter dari tebing sungai.
Untuk diketahui
bahwa Garis Sempadan
itu merupakan garis batas luar pengaman yang ditetapkan dalam mendirikan
bangunan dan/atau pagar yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan as jalan, tepi luar kepala jembatan, tepi sungai,
tepi saluran, kaki tanggul, tepi situ/rawa,
tepi waduk, tepi mata air, as rel
kereta api, jaringan tenaga listrik dan pipa gas, tergantung jenis garis
sempadan yang dicantumkan. Di bagian luar dari garis ini, pemilik tanah tidak
diperkenankan untuk mendirikan bangunan (Wikipedia).
Sempadan sungai merupakan garis batas
luar pengamanan sungai yang membatasi adanya pendirian bangunan di tepi sungai
dan ditetapkan sebagai perlindungan sungai. Jaraknya bisa berbeda di tiap
sungai, tergantung kedalaman sungai, keberadaan tanggul, posisi sungai, serta
pengaruh air laut. Garis sempadan sungai sering tertukar dengan bantaran
sungai. Jika bantaran sungai hanya memperlihatkan daerah bantaran sungai saat banjir
(flood plain), maka sempadan sungai
memperlihatkan daerah bantaran sungai ditambah dengan daerah longsoran tebing
sungai yang mungkin terjadi. Garis ini diciptakan untuk menjamin kelestarian
dan fungsi sungai, serta menjaga masyarakat dari bahaya bencana di sekitar
sungai, seperti banjir dan longsor.
Garis sempadan pada sungai tidak
bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam PP No. 38
tahun 2011 Pasal 8 ayat (2) huruf a ditentukan bahwa: 1. Paling sedikit
berjarak 10 m (sepuluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang
alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m (tiga
meter); 2. Paling sedikit berjarak 15 m (lima belas meter) dari tepi kiri dan
kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih
dari 3 m (tiga meter) sampai dengan 20 m (dua puluh meter); dan 3. Paling
sedikit berjarak 30 m (tiga puluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai
sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 m (dua puluh
meter). Nah . . kalau sudah ada peraturan mengenai sempadan sungai seperti yang
disebutkan di atas, lalu siapa sebenarnya yang dapat menegakkan
peraturan sempadan sungai itu hehehe
Salah satu contoh pelanggaran terkini
yang sudah menjadi isu nasional yaitu garis sempadan sungai di sekitar Daerah
Aliran Sungai Ciliwung. Kemiskinan dan sulitnya mendapat lahan untuk pemukiman
di Jakarta, Depok, dan Bogor membuat masyarakat mendirikan bangunan menempel ke
bibir sungai bahkan untuk di Jakarta mendirikan bangunan hingga di atas sungai.
Pelanggaran ini menyebabkan sulitnya melakukan kontrol dan pengerukan sungai Ciliwung,
serta memperburuk dampak banjir yang selalu terjadi saat musim hujan datang.
Pelanggaran terhadap sempadan sungai juga sering ditemui di daerah yang menjadi
kawasan wisata, karena memiliki nilai komersial yang tinggi. Pemandangan tepi
sungai yang menarik membuat pemilik bangunan mendirikan bangunan hingga
melanggar garis sempadan sungai. Hal ini misalnya pernah dilaporkan terjadi di
daerah Bali (Wikipedia).
Contoh pelanggaran,
seperti yang terjadi pada sungai-sungai yang melewati Kota Jakarta itu, jadinya
pada musim hujan sungai-sungai tersebut meluap sampai jauh dan menenggelamkan
beberapa lokasi pemukiman dan jalan-jalan di Jakarta. Demikian juga di beberapa
Kota di Indonesia seperti Kota Menado, Kota Palembang dan beberapa Kota
lainnya. Apa dampaknya bila sungai tidak mendapatkan perhatian dari Pemimpin?
Dampaknya mengerikan bila sungai meluap atau yang biasa disebut banjir. Warga
yang pemukimannya dilanda banjir, mencari keselamatan di dataran yang lebih tinggi
alias mengungsi, mengancam nyawa manusia, pelajar dan mahasiswa terpaksa libur,
kebutuhan sembilan bahan pokok menjadi langka sehingga memicu harga pada naik,
toko dan usaha lainnya memilih tidak beraktivitas karena pemikiran tertuju pada
usaha penyelematan diri dan harta, perusahaan listrik negara (PLN) tidak bisa
beroperasi, jalan-jalan pada rusak, dan berbagai dampak lainnya.
Menurut para pengamat,
banjir yang melanda Jakarta telah menimbulkan kerugian besar bagi pemerintah,
pengusaha dan warga masyarakat sebesar triliunan rupiah. Bila dihitung jumlah
kerugian, tentu sangat besar sekali, bandingkan dengan jumlah uang tersebut bila
digunakan untuk peningkatan kesejahteraan warga masyarakat di Indonesia. Hasil
pembangunan yang terjadi bisa mengagetkan dan membuat mata terbelalak, karena
hasil pembangunan tersebut langsung nyata dan dapat dinikmati langsung oleh
masyarakat.
Oleh karena itu, bagi para
Pemimpin Kabupaten dan Kota mulailah menaruh perhatian besar pada pengelolaan
aliran sungai yang melewati kotanya. Perhatikan dan tegakkan PP No. 38 tahun
2011 pada kiri-kanan sungai. Meskipun Anda seorang Pejabat Pemerintah atau
Pengusaha yang terhormat atau Anda sebagai Tetua Adat yang terhormat, cobalah
beri tauladan kepada warga masyarakat untuk taat pada peraturan pemerintah yang
sudah ada itu. Jauhilah pembangunan rumah, pemukiman, dan pendirian usaha atau
industri dari tebing sungai sesuai garis sempadan sungai yang sudah ditetapkan
pemerintah.
Yang perlu dilakukan
sekarang oleh Pemimpin dari masing-masing Kabupaten dan Kota yaitu memunculkan
berbagai program kerja untuk menjaga kelestarian sungai. Pelestarian bisa
dilakukan dengan cara: 1. Menjaga
kelestarian hutan di bagian hulu daerah aliran sungai (DAS); 2. Menjaga
kelestarian tanah di wilayah pertanian; 3. Membuat sabuk hijau di sekitar
tebing sungai; 4. Melarang pembuangan limbah ke sungai; 5. Melarang pembuangan
sampah di sungai; 6. Pengambilan bahan bangunan tidak berlebihan; dan 7.
Meningkatkan kegiatan program kali bersih (prokasih).
Gerakkanlah warga masyarakat
untuk bersama-sama menghijaukan kiri-kanan tebing sungai. Gerakkanlah warga
masyarakat untuk membuat tebing sungai menjadi kuat sehingga pada musim hujan
dan bila sungai meluap, tebing sungai tidak mudah longsor. Bila aliran sungai
dapat ditata dan dikelola dengan baik, dihijaukan dan di disain sedemikian
rupa, sungai dan tebing sungai yang didisain bakal menjadi sebuah destinasi
wisata yang kita sebuat Wisata Sungai.
Mari mencontoh sensasi
wisata susur sungai sepanjang 2 kilometer di River Moon Kali Pusur, Kabupaten
Klaten, Jawa Tengah. Wisata ini menyuguhkan destinasi yang memicu adrenalin
pengunjung, sehingga destinasi wisata ini banyak dikunjungi wisatawan sejumlah
1.000 hingga 2.000 wisatawan per pekan. Untuk mencapai lokasi wisata ini cukup
mudah, hanya 30 menit dari pusat kota Klaten dengan mengendarai kendaraan
bermotor. Selain menyajikan wisata river tubing Kali Pusur, juga menyediakan
fasilitas area outbound, area camping (berkemah), kamar mandi, catering,
pelampung, helm, ban, fun game (permainan yang menyenangkan), dan
instruktur andalan. Jadi wisata air ini sangat cocok untuk destinasi wisata
keluarga, sahabat, maupun sekolah.
Mantan Wakil Menteri (Wamen)
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dr. Sapta Nirwandar menilai, sudah saatnya
Indonesia menggarap wisata sungai dan wisata danau untuk menjaring lebih banyak
wisatawan mancanegara ke Indonesia. Sungai di Indonesia layak dijadikan sebagai
salah satu daya tarik kegiatan wisata, kata Dr. Sapta Nirwandar di Jakarta, pada
hari Kamis tanggal 5 Juli 2012 (Kompas.Com). Mantan Wakil Menteri Kemenparekraf
ini menambahkan, banyak negara yang telah sukses kebanjiran wisman lantaran
mengoptimalisasikan wisata sungai sebagai salah satu destinasi yang menarik. Beberapa
negara yang telah berhasil dalam mempromosikan wisata sungai di antaranya
Belanda, Italia, Thailand, Korea, dan China.
Beberapa informasi yang diutarakan di
atas, mestinya para Pemimpin kita mau memelototkan mata pada aliran sungai yang
melewati daerah perkotaan. Sudah saatnya melakukan pengelolaan aliran sungai
supaya tidak menimbulkan bahaya banjir yang bisa mengancam lumpuhnya
perekonomian di daerah perkotaan. Jangan menunggu aliran sungai itu meluap atau
banjir di saat musim hujan. Jadikanlah sungai itu menjadi sahabat dan embrio bertumbuhnya
para wirausahawan sungai dengan memanfaatkan sungai sebagai arena wahana
wisata sungai, area bermain di atas tebing sungai yang hijau dan mempesona, menikmati
panorama sungai, area pemancingan, olahraga arung jeram, tempat dayung perahu, spa di tepian Sungai
dengan tiduran di atas batu kali yang besar dan lain sebagainya.
Jadikanlah
kota Anda tidak kebanjiran, dan tanam tanaman yang rimbun di kiri-kanan tebing
sungai yang bisa menyerap air dari sungai sehingga mengurangi derasnya air
sungai. Tata dan kelola DAS sekaligus dijadikan tempat wisata baru yaitu wisata
sungai. Sungai juga bisa dimanfaatkan sebagai jalur transportasi dan area
perdagangan, yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitarnya. Untuk itu manfaatkan DAS sebagai
wahana pariwisata sekaligus dikelola dengan baik supaya tidak kebanjiran. Mari
belajar mengenai cara penanganan sungai di Jakarta yang kurang memadai,
sehingga dampaknya sungai meluap dan banjir setiap tahun yang membawa petaka
dan bukan membawa kemaslahatan bagi penduduknya.
Daftar Pustaka
PP
No. 38 tahun 2011 tentang Sungai
Post a Comment for "WISATA SUNGAI"