Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PENILAI UTAMA KINERJA BUPATI ADALAH DPRD

 

Fungsi DPRD

Menurut UUD 1945 pasal 18 ayat 3, Pemerintah daerah propinsi, daerah kabupten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu). Nah . . setelah terpilih menjadi anggota DPRD, berarti DPRD itu merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi DPRD sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Adapun fungsi pokok dari DPRD itu, antara lain:

1.    Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati

2.    Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan Bupati

3.    Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD

Sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah, berarti berusaha menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat yang telah memilih mereka, dalam upaya untuk dapat memenuhi berbagai aspirasi dan kebutuhan rakyat di daerah, yang dibangun dan dikembangkan oleh Bupati sebagai Kepala Daerah. Artinya, anggota DPRD berjuang untuk memenuhi kepentingan dan kebutuhan rakyat di daerah, dengan mendorong dan mengawasi Bupati untuk berusaha dan mampu merealisasikan berbagai program kerjanya dalam upaya memenuhi kebutuhan rakyat, sekaligus Bupati didorong untuk mampu mewujudkan Visi dan Misinya dalam upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat yang dipimpin.

Biasanya Visi dan Misi Bupati sebuah daerah sudah diungkapkan dan dipromosikan kepada rakyat di daerah pada waktu mencalonkan diri sebagai Bupati. Setelah calon Bupati memenangkan Pemilu di daerah, dan menjadi Bupati sebagai Kepala Daerah, berarti tugas utama yang mau dikerjakan Bupati adalah berusaha mewujudkan Visi dan Misi Bupati tersebut dari tahun ke tahun, sampai mengakhiri jabatan Bupati menurut Undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Setiap anggota DPRD itu telah melakukan kampanye kepada rakyat menurut daerah pemilihan (Dapil) pada waktu menjadi calon anggota DPRD, dan sekarang rakyat di Dapilnya sudah memilih Dia menjadi anggota DPRD dan sudah duduk di DPRD sebagai perwakilan dari rakyat di daerah, minimal dari Dapilnya. Dengan demikian, aspirasi dan permasalahan yang terjadi di Dapilnya, setiap anggota DPRD sudah mengetahui dan mengerti perihal yang dialami rakyat di Dapilnya. Andai Bupati pun belum sempat mengetahui aspirasi dan permasalahan yang dialami rakyat di Dapilnya, seharusnya  anggota DPRD berusaha menyampaikannya kepada Bupati pada waktu ada rapat bersama dengan Bupati dan jajarannya.     

 

Visi dan Misi Bupati

Bagaimana gambaran dari Visi dan Misi Bupati serta penjabaran dari Misi Bupati untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat di daerah? Semua anggota dan Pimpinan dari DPRD di daerah sudah sangat mengetahuinya. Apa program Bupati pada tahun Pertama, Kedua Ketiga, Keempat, dan Kelima di wilayah yang dipimpin? Semua anggota DPRD sudah sangat mengetahui dan memahaminya, termasuk berbagai program kerja Bupati yang mau direalisasikan demi mewujudkan solusi dan kesejahteraan rakyat di daerah. 

Setiap tahun anggota DPRD dan Bupati beserta jajarannya, pasti melakukan pertemuan bersama dan saling menyampaikan berbagai permasalahan yang dialami rakyat di daerah, beserta gambaran program kerja Bupati yang akan dan sudah direalisasikan. Mestinya di dalam forum pertemuan itu terjadi pembahasan yang mendalam dari berbagai perspektif, yang bermuara pada terpecahkannya aspirasi dan permasalahan rakyat yang timbul di tahun itu. Apakah hal yang seperti itu sudah dilakukan oleh anggota DPRD di daerah?

Hal yang disebutkan di atas, merupakan bahan perenungan kepada anggota DPRD di daerah, apakah selama ini anggota DPRD sudah mengetahui aspirasi dan permasalahan yang terjadi di masing masing Dapil yang memilih mereka. Di pihak lain, apakah program kerja Bupati selama ini sudah sebagian besar atau malah belum bisa memecahkan permasalahan yang dialami oleh rakyat di daerah. Anggota DPRD lah yang mengetahuinya, baik yang bersumber dari Dapilnya maupun yang bersumber dari informasi yang disampaikan oleh Bupati sebagai Kepala Daerah.

Dengan demikian, anggota DPRD yang sudah mengetahui perihal aspirasi dan permasalahan yang dialami rakyat di daerah, berusaha mendapatkan Informasi dan Solusi dari Bupati sebagai kepala Daerah. Apakah aspirasi dan permasalahan yang dialami di daerah, masih jauh panggang dari api? Anggota DPRD yang menilai sejauhmana program kerja Bupati sudah atau belum dapat memenuhi berbagai aspirasi dan kebutuhan rakyat di daerah.

    

Kinerja Bupati

Melalui berbagai program kerja yang direncanakan dan yang telah direalisasikan oleh Bupati dan jajarannya, dapat diketahui seberapa tinggi atau rendahnya Kinerja yang berhasil diwujudkan Bupati melalui program kerja yang sudah dilaksanakan oleh Bupati dan jajarannya. Artinya, melalui Kinerja itu tampaklah prestasi kerja yang ditampilkan oleh Bupati dan jajarannya, pada waktu telah selesai melaksanakan pekerjaannya sesuai tanggung jawab yang diberikan rakyat kepada Bupati. Dengan demikian, Kinerja dapat dipahami sebagai suatu proses tentang bagaimana pekerjaan berlangsung untuk mencapai hasil kerja ((Wibowo, 2014). Artinya, kinerja dapat dipandang sebagai proses maupun hasil pekerjaan. Pada bagian lain, Prawirosentono (1999) mengatakan bahwa Kinerja itu merupakan hasil kerja yang dapat dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang dalam suatu organisasi, sesuai dengan wewenang dan tanggungjawab masing-masing, dalam rangka upaya mencapai tujuan organisasi bersangkutan secara legal, tidak melanggar hukum dan sesuai dengan moral maupun etika.

Pemahaman kinerja seperti yang disebutkan di atas, memberi gambaran kepada kita bahwa kinerja itu perlu dimanajemeni oleh Pemimpin dengan baik dan bersistem. Dengan demikian, Manajemen Kinerja merupakan suatu proses menyelaraskan atau mengintegrasikan sasaran organisasional atau individual untuk mencapai efektivitas organisasional (Wibowo, 2014). Untuk memanajemeni kinerja tersebut, beberapa hal yang perlu dicermati dan dikembangkan dari unsur Manajemen Kinerja tersebut seperti yang diutarakan di bawah ini, yaitu:

1.    Suatu kerangka kerja dari sasaran yang telah direncanakan, standard dan persyaratan kompetensi yang telah disepakati

2.    Sebuah proses yang dilakukan untuk mencapai suatu hasil dari hari ke hari

3.    Pemahaman bersama pada bentuk Kinerja yang hendak dicapai

4.    Suatu pendekatan dalam mengelola dan mengembangkan SDM organisasi

5.    Pencapaian Kinerja individu atau kelompok terhadap keberhasilan organisasi

Gambaran dari unsur Manajemen Kinerja di atas memberi makna kepada kita semua bahwa hasil pekerjaan yang berkualitas dari Bupati dan jajarannya, akan membawa program kerja Bupati dan jajarannya yang semakin dipercaya rakyat di daerah. Untuk mewujudkan keberhasilan program kerja Bupati dan jajarannya dalam menampilkan Kinerjanya kepada rakyat di daerah, perlu mengetahui hal hal yang memberikan pengaruh pada kinerja Bupati dan jajarannya. Kalau bisa memahami dampak dari Kinerja itu, akan memberikan daya dorong kepada Bupati dan jajarannya untuk mampu menunjukkan Kinerja dari hasil program kerja yang sudah direalisasikan kepada rakyat di daerah.

 

Hasil Penilaian Kinerja Bupati

Bupati sebagai rekan kerja dari anggota DPRD, serta anggota DPRD yang telah bertindak sebagai perwakilan rakyat di daerah, mestinya DPRD telah memiliki beberapa catatan perihal berhasil tidaknya pelaksanaan program kerja Bupati yang didasarkan pada Visi dan Misi Bupati. Penilaian yang bisa diberikan DPRD kepada Bupati bisa dilihat dari:

1.    Perwujudan aspirasi rakyat dan solusi dari permasalahan yang dialami oleh rakyat di daerah

2.    Perwujudan dari Visi dan Misi Bupati selama menjadi Kepala Darah, dalam upaya mensejahterakan rakyat di daerah

Apabila anggota DPRD mengetahui bahwa lembaga yang didiami itu merupakan lembaga perwakilan rakyat di daerah, mestinya dapat mengerti dan mengetahui seberapa besar tingkat atau persentase tercapainya Kinerja Bupati selama menjadi Kepala Daerah. Usahakan tidak hanya melihat Kinerja Bupati yang didasarkan pada penyerapan dana pada program kerja, tetapi harus melihat dari solusi yang diwujudkan Bupati, dan akhirnya terwujudnya kesejahteraan rakyat di daerah selama Bupati menjadi Kepala Daerah.

Berdasarkan penilaian yang diberikan DPRD kepada Bupati, dapat diketahui apakah Bupati telah berhasil meningkatkan pengembangan dan pembangunan di daerah yang dipimpin. Dengan penilaian yang telah diberikan oleh dewan perwakilan rakyat di daerah, memudahkan rakyat di daerah untuk memuji keberhasilan Kinerja Bupati dan/atau merasa menyesal telah memilih Bupati yang memiliki Kinerja yang masih kurang baik. Selamat menilai Kinerja Bupati dengan hati nurani demi kemajuan kehidupan rakyat di daerah.

 

 

Post a Comment for "PENILAI UTAMA KINERJA BUPATI ADALAH DPRD"