MANAJER DAN CALON MANAJER
BELUM terlalu lama, kita dikejutkan oleh
tingkah-laku para anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) yang berkantor di jalan
Gatot Subroto, Jakarta itu. Mereka pada berebut untuk mendapatkan jabatan sebagai
ketua dari komisi yang ada di DPR. Mereka berupaya keras untuk duduk dalam
jabatan itu, dengan cara melakukan pengelompokkan fraksi-fraksi ke dalam 2
(dua) koalisi besar, yaitu koalisi merah putih (KMP) dan koalisi Indonesia
hebat (KIH). Semoga pada periode kedua Jokowi sebagai Presiden republik Indonesia,
para anggota DPR sudah berubah banyak dalam hal cara bekerjanya serta akan
menaruh perhatian besar pada kepentingan dan kebutuhan warga masyarakat di Indonesia
hehehe.
Siapapun yang duduk dalam jabatan
itu, bisa saja disebut sebagai seorang manajer. Artinya, manajer itu merupakan orang
yang dipercaya untuk melaksanakan fungsi-fungsi manajemen dan bertanggungjawab
pada keberhasilan pekerjaan di sebuah komisi (gugus kerja).
Keberhasilan dalam suatu pekerjaan, tentu
dapat dilihat dan diukur dari besaran persentase pencapaian misi dari suatu
komisi (gugus kerja). Misi merupakan area yang harus diwujudkan. Pertanyaannya sekarang
adalah, apakah setiap komisi di DPR itu sudah jelas ada misinya sesuai tugas
pokok dan fungsi (Tupoksi) dari komisi yang ada di DPR itu?
Pengukuran tentang keberhasilan
tentu dapat dilakukan dalam periode waktu tertentu, umpamanya setiap 6 bulan
atau setiap 1 tahun. Nah, sekarang bagaimana bisa melakukan pengukuran, jika
pekerjaan yang dilakukan komisi termasuk ketua komisinya belum bekerja
sebagaimana mestinya, karena mereka masih sibuk menayangkan ego partainya dan
ego koalisinya. Mereka lupa bahwa anggota DPR itu wakilnya rakyat lho hehehe.
Kalau jabatan di DPR tentu tidak
banyak, tetapi kalau jabatan manajer di pemerintah daerah, banyak sekali. Mulai
dari jabatan kepala urusan, kepala sub bagian, kepala seksi, kepala bagian,
kepala bidang, sampai pada jabatan wakil Bupati/Wakil Walikota dan Bupati/Walikota.
Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota disebut top manager
(manajer puncak), sedang satuan kerja perangkat daerah (SKPD), kepala badan,
kepala kantor, kepala bidang, dan kepala bagian disebut middle manager
(manajer menengah), serta camat, kepala seksi, kepala sub bagian, lurah (kepala
desa) dan kepala urusan disebut low manager (manajer bawah).
Sumber daya manusia (SDM) di pemerintah
daerah yang duduk dalam salah satu jabatan tersebut disebut manajer. Meskipun
mereka dibagi dalam beberapa tingkatan manajer yaitu manajer puncak, manajer
menengah, dan manajer bawah. Pembagian tingkatan manajer ini semata-mata
didasarkan pada besar-kecilnya tugas dan tanggungjawab yang dipikul oleh
seorang manajer dalam mensukseskan pelaksanaan manajemen di gugus kerjanya.
Seorang manajer merupakan pelaksana
fungsi-fungsi manajemen di gugus kerja. Fungsi-fungsi manajemen itu sesuai yang
diutarakan Abeng dalam Zebua (2014), yaitu: perencanaan, pengorganisasian,
pemimpinan, dan pengendalian. Semua fungsi manajemen ini merupakan satu
kesatuan dan harus dilaksanakan semua oleh seorang manajer. Tujuannya supaya
manajer mampu mewujudkan keberhasilan di gugus kerjanya.
Perencanaan berkaitan dengan
manajemen perencanaan. Pengorganisasian berkaitan dengan manajemen organisasi.
Pemimpinan berkaitan dengan manajemen kepemimpinan, pengendalian berkaitan
dengan manajemen pengendalian. Semua fungsi-fungsi manajemen di atas harus
dikomunikasikan kepada seluruh sumber daya manusia (SDM) organisasi, agar
organisasi itu dapat mewujudkan tujuan organisasi.
Permasalahan yang sering timbul di
sini yaitu apakah calon manajer atau manajer telah memahami bahwa manajemen itu
sebuah profesi? Kalau kita berbicara tentang profesi, maka seseorang yang
dikatakan memiliki profesi apabila yang bersangkutan telah menguasai secara
mendalam tentang bidang pekerjaan tertentu yang dilandasi pendidikan keahlian,
sehingga memiliki keterampilan.
Meskipun seseorang telah memiliki
profesi dalam bidang pekerjaan tertentu dan jabatannya belum sesuai dengan
profesinya, tidak otomatis bisa menduduki jabatan manajer. Mengapa? Karena
seseorang yang menjabat manajer merupakan penyelenggara profesi manajemen.
Inilah yang harus dimengerti oleh mereka yang memegang jabatan manajer atau
mereka yang berkeinginan untuk dicalonkan dalam jabatan manajer pada masa yang
akan datang.
Seperti yang dikemukakan Abeng
(2006), fungsi manajemen itu terdiri dari 4 (empat), dan semua fungsi manajemen
itu merupakan satu kesatuan untuk digunakan dalam pengembangan dan peningkatan
kinerja gugus kerja. Salah satu fungsi manajemen yang bisa membuat suasana gugus
kerja menjadi nyaman dan mantap dalam menunaikan pekerjaan yang dinamis adalah
kepemimpinan dari seorang manajer.
Kepemimpinan menjadi sangat penting
di dalam menunaikan tugas sebagai seorang manajer, karena fungsi pemimpinan
mengandung 5 item yaitu 1. Motivasi; 2. Komunikasi; 3. Pengambilan keputusan;
4. Pengembangan staf; dan 5. Pemilihan staf. Ke-5 item ini merupakan gambaran faktor
kekuatan sekaligus faktor kelemahan yang dimiliki oleh sebuah gugus kerja,
bahkan faktor kelemahan ini dapat menjadi sorotan masyarakat pada kinerja pemerintah
daerah.
Motivasi, komunikasi, dan
pengambilan keputusan merupakan sarana bagi mereka yang bekerja di gugus kerja
untuk selalu bersemangat dalam bekerja. Mampu melakukan tugasnya dengan benar,
serta mantap dalam menunaikan pekerjaan apa pun. Kecepatan dan ketepatan di
dalam pengambilan keputusan akan mempercepat upaya perbaikan dan peningkatan
kinerja sebuah gugus kerja.
Bayangkan kalau seorang staf tidak
mendapatkan motivasi, staf banyak didiamkan, serta keputusan selalu mengambang,
tentu kinerja gugus kerja tidak mudah tercapai. Apalagi kalau sampai pemimpin
berkata “staf saya di sini bisanya hanya menunggu disposisi dari saya”, tanpa
itu mereka termasuk sumber daya manusia (SDM) pengangguran. Demikian juga dalam
hal pengembangan dan pemilihan staf kurang mendapat perhatian manajer, sehingga
pelaksanaan tugas cenderung menjadi statis dan tidak bisa dikembangkan sesuai
tuntutan masyarakat.
Oleh karena itu, sangatlah perlu
bagi manajer atau calon manajer untuk bertindak profesional dalam memanajemeni gugus
kerjanya. Untuk mewujudkan itu, mau tidak mau, harus banyak belajar dan
mendalami manajemen sebagai sebuah profesi, karena ditangan merekalah kinerja gugus
kerja akan tampak, meningkat atau menurun.
Kalau hasil kinerja gugus kerja
berada dalam koridor meningkat, barangkali tugas pemimpinan di gugus kerja
telah dapat dilaksanakan dengan baik. Tetapi apabila sebaliknya yaitu terjadi
penurunan kinerja dari gugus kerja, berarti ada permasalahan di bidang
pemimpinan gugus kerja.
Terjadinya permasalahan, bisa saja bersumber
dari cara memimpin yang dipraktikkan tidak mencerminkan ke-5 fungsi pemimpinan
seperti yang telah disebutkan di atas. Barangkali gaya kepemimpinan yang
dipraktikkan masih kurang demokrasi, masih bertindak sebagai atasan dan bawahan
atau selalu bertindak seperti Bos hehehe.
Untuk itu, perlu dikedepankan
pencapaian mile-stone (tahap-tahap
pencapaian) dari visi dan misi yang dimiliki pemerintah daerah. Pencapaian mile-stone dari visi dan misi
organisasi, banyak ditentukan oleh bisa-tidaknya melaksanakan fungsi pemimpinan
yang dipraktikkan di lapangan. Karena itu praktikkanlah fungsi pemimpinan yang
profesional, agar hasil kinerja gugus kerja dapat semakin baik dan meningkat. Selamat
mempraktikkan fungsi pemimpinan di organisasi yang menjadi tanggungjawabnya.
Post a Comment for "MANAJER DAN CALON MANAJER"