Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

MANAJER DAN CALON MANAJER


BELUM terlalu lama, kita dikejutkan oleh tingkah-laku para anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) yang berkantor di jalan Gatot Subroto, Jakarta itu. Mereka pada berebut untuk mendapatkan jabatan sebagai ketua dari komisi yang ada di DPR. Mereka berupaya keras untuk duduk dalam jabatan itu, dengan cara melakukan pengelompokkan fraksi-fraksi ke dalam 2 (dua) koalisi besar, yaitu koalisi merah putih (KMP) dan koalisi Indonesia hebat (KIH). Semoga pada periode kedua Jokowi sebagai Presiden republik Indonesia, para anggota DPR sudah berubah banyak dalam hal cara bekerjanya serta akan menaruh perhatian besar pada kepentingan dan kebutuhan warga masyarakat di Indonesia hehehe.

Siapapun yang duduk dalam jabatan itu, bisa saja disebut sebagai seorang manajer. Artinya, manajer itu merupakan orang yang dipercaya untuk melaksanakan fungsi-fungsi manajemen dan bertanggungjawab pada keberhasilan pekerjaan di sebuah komisi (gugus kerja).

Keberhasilan dalam suatu pekerjaan, tentu dapat dilihat dan diukur dari besaran persentase pencapaian misi dari suatu komisi (gugus kerja). Misi merupakan area yang harus diwujudkan. Pertanyaannya sekarang adalah, apakah setiap komisi di DPR itu sudah jelas ada misinya sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari komisi yang ada di DPR itu?

Pengukuran tentang keberhasilan tentu dapat dilakukan dalam periode waktu tertentu, umpamanya setiap 6 bulan atau setiap 1 tahun. Nah, sekarang bagaimana bisa melakukan pengukuran, jika pekerjaan yang dilakukan komisi termasuk ketua komisinya belum bekerja sebagaimana mestinya, karena mereka masih sibuk menayangkan ego partainya dan ego koalisinya. Mereka lupa bahwa anggota DPR itu wakilnya rakyat lho hehehe.

Kalau jabatan di DPR tentu tidak banyak, tetapi kalau jabatan manajer di pemerintah daerah, banyak sekali. Mulai dari jabatan kepala urusan, kepala sub bagian, kepala seksi, kepala bagian, kepala bidang, sampai pada jabatan wakil Bupati/Wakil Walikota dan Bupati/Walikota. Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota disebut top manager (manajer puncak), sedang satuan kerja perangkat daerah (SKPD), kepala badan, kepala kantor, kepala bidang, dan kepala bagian disebut middle manager (manajer menengah), serta camat, kepala seksi, kepala sub bagian, lurah (kepala desa) dan kepala urusan disebut low manager (manajer bawah).

Sumber daya manusia (SDM) di pemerintah daerah yang duduk dalam salah satu jabatan tersebut disebut manajer. Meskipun mereka dibagi dalam beberapa tingkatan manajer yaitu manajer puncak, manajer menengah, dan manajer bawah. Pembagian tingkatan manajer ini semata-mata didasarkan pada besar-kecilnya tugas dan tanggungjawab yang dipikul oleh seorang manajer dalam mensukseskan pelaksanaan manajemen di gugus kerjanya.

Seorang manajer merupakan pelaksana fungsi-fungsi manajemen di gugus kerja. Fungsi-fungsi manajemen itu sesuai yang diutarakan Abeng dalam Zebua (2014), yaitu: perencanaan, pengorganisasian, pemimpinan, dan pengendalian. Semua fungsi manajemen ini merupakan satu kesatuan dan harus dilaksanakan semua oleh seorang manajer. Tujuannya supaya manajer mampu mewujudkan keberhasilan di gugus kerjanya.

Perencanaan berkaitan dengan manajemen perencanaan. Pengorganisasian berkaitan dengan manajemen organisasi. Pemimpinan berkaitan dengan manajemen kepemimpinan, pengendalian berkaitan dengan manajemen pengendalian. Semua fungsi-fungsi manajemen di atas harus dikomunikasikan kepada seluruh sumber daya manusia (SDM) organisasi, agar organisasi itu dapat mewujudkan tujuan organisasi.

Permasalahan yang sering timbul di sini yaitu apakah calon manajer atau manajer telah memahami bahwa manajemen itu sebuah profesi? Kalau kita berbicara tentang profesi, maka seseorang yang dikatakan memiliki profesi apabila yang bersangkutan telah menguasai secara mendalam tentang bidang pekerjaan tertentu yang dilandasi pendidikan keahlian, sehingga memiliki keterampilan.

Meskipun seseorang telah memiliki profesi dalam bidang pekerjaan tertentu dan jabatannya belum sesuai dengan profesinya, tidak otomatis bisa menduduki jabatan manajer. Mengapa? Karena seseorang yang menjabat manajer merupakan penyelenggara profesi manajemen. Inilah yang harus dimengerti oleh mereka yang memegang jabatan manajer atau mereka yang berkeinginan untuk dicalonkan dalam jabatan manajer pada masa yang akan datang.

Seperti yang dikemukakan Abeng (2006), fungsi manajemen itu terdiri dari 4 (empat), dan semua fungsi manajemen itu merupakan satu kesatuan untuk digunakan dalam pengembangan dan peningkatan kinerja gugus kerja. Salah satu fungsi manajemen yang bisa membuat suasana gugus kerja menjadi nyaman dan mantap dalam menunaikan pekerjaan yang dinamis adalah kepemimpinan dari seorang manajer.

Kepemimpinan menjadi sangat penting di dalam menunaikan tugas sebagai seorang manajer, karena fungsi pemimpinan mengandung 5 item yaitu 1. Motivasi; 2. Komunikasi; 3. Pengambilan keputusan; 4. Pengembangan staf; dan 5. Pemilihan staf. Ke-5 item ini merupakan gambaran faktor kekuatan sekaligus faktor kelemahan yang dimiliki oleh sebuah gugus kerja, bahkan faktor kelemahan ini dapat menjadi sorotan masyarakat pada kinerja pemerintah daerah.

Motivasi, komunikasi, dan pengambilan keputusan merupakan sarana bagi mereka yang bekerja di gugus kerja untuk selalu bersemangat dalam bekerja. Mampu melakukan tugasnya dengan benar, serta mantap dalam menunaikan pekerjaan apa pun. Kecepatan dan ketepatan di dalam pengambilan keputusan akan mempercepat upaya perbaikan dan peningkatan kinerja sebuah gugus kerja.

Bayangkan kalau seorang staf tidak mendapatkan motivasi, staf banyak didiamkan, serta keputusan selalu mengambang, tentu kinerja gugus kerja tidak mudah tercapai. Apalagi kalau sampai pemimpin berkata “staf saya di sini bisanya hanya menunggu disposisi dari saya”, tanpa itu mereka termasuk sumber daya manusia (SDM) pengangguran. Demikian juga dalam hal pengembangan dan pemilihan staf kurang mendapat perhatian manajer, sehingga pelaksanaan tugas cenderung menjadi statis dan tidak bisa dikembangkan sesuai tuntutan masyarakat.

Oleh karena itu, sangatlah perlu bagi manajer atau calon manajer untuk bertindak profesional dalam memanajemeni gugus kerjanya. Untuk mewujudkan itu, mau tidak mau, harus banyak belajar dan mendalami manajemen sebagai sebuah profesi, karena ditangan merekalah kinerja gugus kerja akan tampak, meningkat atau menurun.

Kalau hasil kinerja gugus kerja berada dalam koridor meningkat, barangkali tugas pemimpinan di gugus kerja telah dapat dilaksanakan dengan baik. Tetapi apabila sebaliknya yaitu terjadi penurunan kinerja dari gugus kerja, berarti ada permasalahan di bidang pemimpinan gugus kerja.

Terjadinya permasalahan, bisa saja bersumber dari cara memimpin yang dipraktikkan tidak mencerminkan ke-5 fungsi pemimpinan seperti yang telah disebutkan di atas. Barangkali gaya kepemimpinan yang dipraktikkan masih kurang demokrasi, masih bertindak sebagai atasan dan bawahan atau selalu bertindak seperti Bos hehehe.

Untuk itu, perlu dikedepankan pencapaian mile-stone (tahap-tahap pencapaian) dari visi dan misi yang dimiliki pemerintah daerah. Pencapaian mile-stone dari visi dan misi organisasi, banyak ditentukan oleh bisa-tidaknya melaksanakan fungsi pemimpinan yang dipraktikkan di lapangan. Karena itu praktikkanlah fungsi pemimpinan yang profesional, agar hasil kinerja gugus kerja dapat semakin baik dan meningkat. Selamat mempraktikkan fungsi pemimpinan di organisasi yang menjadi tanggungjawabnya.

Post a Comment for "MANAJER DAN CALON MANAJER"