SATUAN PENGAWAS INTERN (SPI)
Tulisan ini dimuat di Madilog.id (Media Dialogika Indonesia)
Pengalaman
Sebagai Ketua SPI
SETIAP perusahaan yang
mau menginginkan organisasinya bekerja lebih baik kinerjanya dalam bidang
keuangan, biasanya Pemimpinnya menghadirkan lembaga baru dalam organisasinya,
yaitu Satuan Pengawas Intern (SPI). Satuan pengawas intern (SPI) ini ditugaskan
untuk melihat mengenai jumlah dana yang dikelola oleh Gugus Kerja tertentu,
baik jumlah yang diterima maupun jumlah yang dikeluarkan, melalui aktivitas
pekerjaan yang dilakukan sehari-hari.
Menurut Wikipedia,
pengendalian intern sebagai suatu proses, yang dipengaruhi oleh sumber daya
manusia (SDM) dan sistem teknologi informasi, yang dirancang untuk membantu
organisasi mencapai suatu tujuan tertentu. Pengendalian intern merupakan suatu
cara untuk mengarahkan, mengawasi, dan mengukur sumber daya organisasi, yang
memiliki peran untuk mencegah dan mendeteksi penggelapan (fraud) dan melindung sumber daya organisasi, baik yang berwujud
(seperti mesin dan lahan) maupun tidak berwujud (seperti reputasi atau hak
kekayaan intelektual seperti merek dagang).
Untuk mengawasi lalu lintas keuangan
organisasi yang berjumlah sekitar 100 milyar lebih per tahun, Pemimpin
memandang penting perlunya pengawasan pada bidang keuangan ini, dengan menghadirkan
organ SPI di organisasinya. Tujuannya yaitu untuk memastikan penerimaan dan
pengeluaran yang dilakukan oleh masing-masing Gugus Kerja ini bisa
dipertanggungjawabkan dengan hasil baik.
Memang pada awalnya,
SDM yang ada di organisasi ini, sedikit kurang senang pada kehadiran organ SPI,
karena dianggap sebagai polisi keuangan pada organisasi. Setelah Pemimpin memberi
penjelasan bahwa sangat dibutuhkan organ SPI ini pada organisasi ini, dengan
maksud supaya sebagai Pemimpin organisasi mampu menjalankan good governance pada berbagai pekerjaan
yang dilakukan, agar terhindar dari fitnahan dan korupsi.
Hal-hal yang dilakukan
organ SPI pada bidang keuangan, antara lain: 1. Memastikan besaran jumlah uang
yang diterima setiap Gugus Kerja dalam upaya menjalankan layanan yang
dipercayakan; 2. Memastikan penggunaan uang dengan suatu bukti yang dapat
dipercaya; 3. Memastikan penggunaan uang sesuai kebutuhan layanan Gugus Kerja;
4. Memastikan bahwa uang yang digunakan dapat meningkatkan kinerja Gugus Kerja.
Apabila SPI mau
berkerja dengan baik, membutuhkan berbagai informasi yang masuk atau diduga ada
mismanajemen dalam bidang keuangan di suatu Gugus Kerja. Kondisi Gugus kerja
yang mau diaudit/diperiksa oleh SPI, memberikan surat terlebih dahulu kepada
Pemimpin untuk mendapatkan persetujuan pada pekerjaan yang akan dilaksanakan
oleh organ SPI pada Gugus Kerja yang dimaksud. Setelah mendapatkan surat
persetujuan dari Pemimpin, baru organ SPI menghubungi Kepala Gugus Kerja yang
dimaksud untuk segera melaksanakan kegiatan audit, dan meminta perihal yang
dibutuhkan auditor pada pemeriksaan itu. Lalu diadakan pemeriksaan.
Hasil dari pekerjaan
organ SPI ini dapat berupa: 1. Laporan jumlah penerimaan uang di Gugus Kerja
dengan bukti dan tidak ada bukti; 2. Laporan penggunaan uang oleh Gugus kerja
dengan bukti dan tanpa ada bukti; 3. Laporan penggunaan uang sesuai/tidak
sesuai terhadap program kerja Gugus Kerja; dan 4. Laporan keuangan Gugus Kerja
dapat/tidak dapat meningkatkan kinerja pada organisasi.
Dengan demikian, hasil
kerja SPI pada organisasi menjadikan seorang Pemimpin: 1. Dapat menilai kinerja
Kepala Gugus Kerja masih bisa dipercaya/kurang bisa dipercaya kepemimpinannya pada
organisasi Gugus Kerja tersebut; 2. Dapat mengetahui berjalannya pekerjaan di
Gugus Kerja itu mampu mewujudkan tercapainya Misi dan Visi Pemimpin.
Audit
Pemilik Organisasi
Apabila SPI pada suatu
organisasi diberdayakan oleh seorang Pemimpin untuk memastikan penerimaan dan
pengeluaran di Gugus kerja dengan tersedianya alat bukti, sangat memudahkan
organisasi yang dipimpin bisa memberi pertanggungan jawab yang baik terhadap lalu
lintas keuangan yang dikelola oleh Pemimpin. Apa pun yang dilakukan Pemilik
organisasi dalam upaya memastikan pengelolaan keuangan termasuk pelaksanaan
manajemen, tidak menjadi masalah. Mengapa? Karena Pemimpin dapat membuat Laporan
Keuangan Organisasi dan Laporan Manajemen Organisasi dengan baik. Dengan
demikian, tata kelola keuangan dan manajemen pada organisasi yang menjadi
tanggungjawab Pemimpin, dapat dipercaya oleh Pemilik.
Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP)
Pemberian opini Badan
Pemeriksaan Keuangan (BPK) dengan nama Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap
organisasi yang diperiksa BPK berdasarkan hasil pemeriksaan auditor BPK,
sesuatu yang sangat dibanggakan oleh sebuah organisasi dan/atau masyarakat.
Mengapa sangat dibanggakan? Karena WTP merupakan opini tertinggi BPK terhadap
laporan keuangan Pemerintah Daerah.
Kebanggaan sebuah organisasi Pemerintah
Daerah pada opini WTP dari BPK sangat wajar, karena laporan keuangan yang
disediakan Pemerintah Daerah untuk diperiksa oleh BPK telah memenuhi good governance. Good governance itu menggambarkan penyelenggaraan manajemen
pembangunan solid dan dapat dipertanggungjawabkan. Tata kelola pemerintahan dan
layanan publik dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat, artinya
sejalan dengan penggunaan alokasi dana yang benar dan tidak dikorupsi alias
disiplin anggaran.
Hanya saja kebanggan atas WTP yang diterima
Pemerintah Daerah atas opini BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah,
sedikit ada catatan yang menggores di hati. Apa itu? Beberapa bulan yang lalu,
Bupati Kabupaten Bogor tahun 2022 kena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi
Pemberantas Korupsi (KPK), karena ada tindak pidana korupsi pemberian dan
penerimaan suap yang turut menyeret pihak BPK sebagai auditor.
Korupsi dalam hal apa?
Adanya penggunaan dana oleh Bupati untuk memuluskan kerjasama dengan BPK
Propinsi Jawa Barat, agar bisa mendapatkan WTP BPK terhadap laporan keuangan
Pemerintah Daerah. Peribahasa “nila setitik rusak susu sebelanga”. Hanya
gara-gara nila ini, terus teman mengatakan nanti-nanti Pemerintah Daerah lain
yang mendapatkan WTP bisa lho seperti itu.
Waduh teman, kita
jangan berburuk sangka. Kita percaya bahwa Pemerintah Daerah lain yang
mendapatkan WTP betul-betul sesuai keadaan laporan keuangan yang sudah
diperiksa dengan benar oleh auditor dari BPK Republik Indonesia.
Barangkali kasus yang
dialami oleh Bupati Bogor tahun 2022 ini dapat diperkecil masalah itu, dengan menghadirkan
SPI/audit internal yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah di wilayahnya. Audit
internal ini berfungsi untuk memeriksa bukti-bukti penggunaan dana oleh Gugus
Kerja di pemerintahan daerah, sekaligus mengamati dan memastikan bahwa proses
pembuatan laporan keuangan yang disiapkan Pemerintah Daerah setiap akhir tahun,
telah dijalankan dan dibukukan dengan baik.
Apabila Pemerintah
Daerah bisa memiliki SPI/audit internal di daerahnya, bisa dipastikan bahwa
laporan keuangan Pemerintah Daerah pasti selalu mendapatkan opini WTP dari BPK.
Mengapa laporan keuangan Pemerintah Daerah selalu mendapatkan WTP? Karena
SPI/internal audit telah melaksanaan pekerjaannya dengan baik dan laporan
keuangan Pemerintah Daerah selalu siap untuk menerima auditor dari BPK sewaktu
ada pemeriksaan.
Seruan dari penulis “Jalankanlah
Pemerintahan Daerah Anda dengan benar dan takut akan Tuhan”. Salam
Post a Comment for "SATUAN PENGAWAS INTERN (SPI)"