Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SATUAN PENGAWAS INTERN (SPI)

Tulisan ini dimuat di Madilog.id (Media Dialogika Indonesia)



Pengalaman Sebagai Ketua SPI

SETIAP perusahaan yang mau menginginkan organisasinya bekerja lebih baik kinerjanya dalam bidang keuangan, biasanya Pemimpinnya menghadirkan lembaga baru dalam organisasinya, yaitu Satuan Pengawas Intern (SPI). Satuan pengawas intern (SPI) ini ditugaskan untuk melihat mengenai jumlah dana yang dikelola oleh Gugus Kerja tertentu, baik jumlah yang diterima maupun jumlah yang dikeluarkan, melalui aktivitas pekerjaan yang dilakukan sehari-hari.

Menurut Wikipedia, pengendalian intern sebagai suatu proses, yang dipengaruhi oleh sumber daya manusia (SDM) dan sistem teknologi informasi, yang dirancang untuk membantu organisasi mencapai suatu tujuan tertentu. Pengendalian intern merupakan suatu cara untuk mengarahkan, mengawasi, dan mengukur sumber daya organisasi, yang memiliki peran untuk mencegah dan mendeteksi penggelapan (fraud) dan melindung sumber daya organisasi, baik yang berwujud (seperti mesin dan lahan) maupun tidak berwujud (seperti reputasi atau hak kekayaan intelektual seperti merek dagang).

 Untuk mengawasi lalu lintas keuangan organisasi yang berjumlah sekitar 100 milyar lebih per tahun, Pemimpin memandang penting perlunya pengawasan pada bidang keuangan ini, dengan menghadirkan organ SPI di organisasinya. Tujuannya yaitu untuk memastikan penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan oleh masing-masing Gugus Kerja ini bisa dipertanggungjawabkan dengan hasil baik.

Memang pada awalnya, SDM yang ada di organisasi ini, sedikit kurang senang pada kehadiran organ SPI, karena dianggap sebagai polisi keuangan pada organisasi. Setelah Pemimpin memberi penjelasan bahwa sangat dibutuhkan organ SPI ini pada organisasi ini, dengan maksud supaya sebagai Pemimpin organisasi mampu menjalankan good governance pada berbagai pekerjaan yang dilakukan, agar terhindar dari fitnahan dan korupsi.

Hal-hal yang dilakukan organ SPI pada bidang keuangan, antara lain: 1. Memastikan besaran jumlah uang yang diterima setiap Gugus Kerja dalam upaya menjalankan layanan yang dipercayakan; 2. Memastikan penggunaan uang dengan suatu bukti yang dapat dipercaya; 3. Memastikan penggunaan uang sesuai kebutuhan layanan Gugus Kerja; 4. Memastikan bahwa uang yang digunakan dapat meningkatkan kinerja Gugus Kerja.

Apabila SPI mau berkerja dengan baik, membutuhkan berbagai informasi yang masuk atau diduga ada mismanajemen dalam bidang keuangan di suatu Gugus Kerja. Kondisi Gugus kerja yang mau diaudit/diperiksa oleh SPI, memberikan surat terlebih dahulu kepada Pemimpin untuk mendapatkan persetujuan pada pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh organ SPI pada Gugus Kerja yang dimaksud. Setelah mendapatkan surat persetujuan dari Pemimpin, baru organ SPI menghubungi Kepala Gugus Kerja yang dimaksud untuk segera melaksanakan kegiatan audit, dan meminta perihal yang dibutuhkan auditor pada pemeriksaan itu. Lalu diadakan pemeriksaan.

Hasil dari pekerjaan organ SPI ini dapat berupa: 1. Laporan jumlah penerimaan uang di Gugus Kerja dengan bukti dan tidak ada bukti; 2. Laporan penggunaan uang oleh Gugus kerja dengan bukti dan tanpa ada bukti; 3. Laporan penggunaan uang sesuai/tidak sesuai terhadap program kerja Gugus Kerja; dan 4. Laporan keuangan Gugus Kerja dapat/tidak dapat meningkatkan kinerja pada organisasi.     

Dengan demikian, hasil kerja SPI pada organisasi menjadikan seorang Pemimpin: 1. Dapat menilai kinerja Kepala Gugus Kerja masih bisa dipercaya/kurang bisa dipercaya kepemimpinannya pada organisasi Gugus Kerja tersebut; 2. Dapat mengetahui berjalannya pekerjaan di Gugus Kerja itu mampu mewujudkan tercapainya Misi dan Visi Pemimpin.

    

Audit Pemilik Organisasi

Apabila SPI pada suatu organisasi diberdayakan oleh seorang Pemimpin untuk memastikan penerimaan dan pengeluaran di Gugus kerja dengan tersedianya alat bukti, sangat memudahkan organisasi yang dipimpin bisa memberi pertanggungan jawab yang baik terhadap lalu lintas keuangan yang dikelola oleh Pemimpin. Apa pun yang dilakukan Pemilik organisasi dalam upaya memastikan pengelolaan keuangan termasuk pelaksanaan manajemen, tidak menjadi masalah. Mengapa? Karena Pemimpin dapat membuat Laporan Keuangan Organisasi dan Laporan Manajemen Organisasi dengan baik. Dengan demikian, tata kelola keuangan dan manajemen pada organisasi yang menjadi tanggungjawab Pemimpin, dapat dipercaya oleh Pemilik.

Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Pemberian opini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dengan nama Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap organisasi yang diperiksa BPK berdasarkan hasil pemeriksaan auditor BPK, sesuatu yang sangat dibanggakan oleh sebuah organisasi dan/atau masyarakat. Mengapa sangat dibanggakan? Karena WTP merupakan opini tertinggi BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah.

  Kebanggaan sebuah organisasi Pemerintah Daerah pada opini WTP dari BPK sangat wajar, karena laporan keuangan yang disediakan Pemerintah Daerah untuk diperiksa oleh BPK telah memenuhi good governance. Good governance itu menggambarkan penyelenggaraan manajemen pembangunan solid dan dapat dipertanggungjawabkan. Tata kelola pemerintahan dan layanan publik dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat, artinya sejalan dengan penggunaan alokasi dana yang benar dan tidak dikorupsi alias disiplin anggaran.

 Hanya saja kebanggan atas WTP yang diterima Pemerintah Daerah atas opini BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah, sedikit ada catatan yang menggores di hati. Apa itu? Beberapa bulan yang lalu, Bupati Kabupaten Bogor tahun 2022 kena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), karena ada tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap yang turut menyeret pihak BPK sebagai auditor.

Korupsi dalam hal apa? Adanya penggunaan dana oleh Bupati untuk memuluskan kerjasama dengan BPK Propinsi Jawa Barat, agar bisa mendapatkan WTP BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah. Peribahasa “nila setitik rusak susu sebelanga”. Hanya gara-gara nila ini, terus teman mengatakan nanti-nanti Pemerintah Daerah lain yang mendapatkan WTP bisa lho seperti itu.

Waduh teman, kita jangan berburuk sangka. Kita percaya bahwa Pemerintah Daerah lain yang mendapatkan WTP betul-betul sesuai keadaan laporan keuangan yang sudah diperiksa dengan benar oleh auditor dari BPK Republik Indonesia.

Barangkali kasus yang dialami oleh Bupati Bogor tahun 2022 ini dapat diperkecil masalah itu, dengan menghadirkan SPI/audit internal yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah di wilayahnya. Audit internal ini berfungsi untuk memeriksa bukti-bukti penggunaan dana oleh Gugus Kerja di pemerintahan daerah, sekaligus mengamati dan memastikan bahwa proses pembuatan laporan keuangan yang disiapkan Pemerintah Daerah setiap akhir tahun, telah dijalankan dan dibukukan dengan baik.

Apabila Pemerintah Daerah bisa memiliki SPI/audit internal di daerahnya, bisa dipastikan bahwa laporan keuangan Pemerintah Daerah pasti selalu mendapatkan opini WTP dari BPK. Mengapa laporan keuangan Pemerintah Daerah selalu mendapatkan WTP? Karena SPI/internal audit telah melaksanaan pekerjaannya dengan baik dan laporan keuangan Pemerintah Daerah selalu siap untuk menerima auditor dari BPK sewaktu ada pemeriksaan.

Seruan dari penulis “Jalankanlah Pemerintahan Daerah Anda dengan benar dan takut akan Tuhan”. Salam

 

Post a Comment for "SATUAN PENGAWAS INTERN (SPI)"