Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

BERDAYAKAN PEMERINTAH KECAMATAN DI DAERAH

 

BEBERAPA bulan terakhir ini, kita sering membaca di media sosial perihal penyalahgunaan dana desa (DD) yang dilakukan oleh Kepala Desa dan/atau kelompoknya, di sebuah daerah Kabupaten/Kota di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal DD ini telah dikupas secara mendalam oleh Djasuli (https://www.iaijawatimur.or.id) bahwa jumlah DD itu sangat besar sehingga orang tergoda untuk menyalahgunakan DD untuk kepentingan pribadi, terutama oleh Kepala Desanya. Oleh karena itu, DD sangat perlu diawasi pengelolaan dan penggunaannya.

Dana Desa (DD) termasuk sangat besar yaitu bisa lebih 1 milyar per desa, dan jumlah DD yang besar ini tentu memberi semangat kepada Kepala Desa untuk melakukan tindak pidana korupsi. Untuk itu sebelum Kepala Desa bersemangat untuk menyalahgunakan DD tersebut, perlu mendapatkan perhatian yang mendalam dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kecamatan pada penanganan dan penggunaan DD tersebut di setiap desa yang ada di Indonesia. Salah satu jalan yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Daerah yaitu memberdayakan Pemerintah Kecamatan untuk melakukan pengawasan terhadap DD tersebut.

Mengapa perlu melibatkan dan memberdayakan Pemerintah Kecamatan untuk melakukan pengawasan terhadap DD tersebut? Karena Pemerintah Desa itu berada di bawah Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kecamatan berada di bawah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Jadi, hirarkisnya yaitu: 1. Pemerintah Daerah; 2. Pemerintah Kecamatan; dan 3. Pemerintah Desa. Pemerintah itu merupakan organisasi yang memiliki kewenangan untuk mengatur komunikasi di wilayah tertentu, berarti Pemerintah Daerah membawahi dan mengatur organisasi Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Kecamatan membawahi dan mengatur organisasi Pemerintah Desa.

Berdasarkan pemahaman seperti yang sudah dipaparkan di atas, dapat dikatakan bahwa setiap pemerintah itu memiliki kewenangan untuk mengatur wilayahnya. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur wilayah Kecamatan, dan Pemerintah Kecamatan memiliki kewewenangan untuk mengatur wilayah Pemerintah Desa. Itulah yang disebut melakukan Manajemen Pemerintahan sesuai tingkatannya.

Oleh karena itu, sangat wajar apabila Pemerintah Desa mendapatkan pengaturan dan pengawasan dari Pemerintah Kecamatan. Sebagai organisasi yang berada di atas organisasi Pemerintah Desa, mestinya Pemerintah Kecamatan diberdayakan oleh Pemerintah Daerah untuk mengatur wilayah Kecamatannya, termasuk pengawasan terhadap penggunaan DD dari Pemerintah Desa tersebut.

Bagaimana gambaran pelaksanaan pengawasan terhadap yang dibawahi agar semua pekerjaan dapat berjalan baik berintegritas? Mari memahami mengenai pelaksanaan manajemen pada organisasi yang berhasil melakukan pekerjaannya dengan baik. Menurut Wikipedia, rentang kendali (span of control) adalah jumlah pegawai atau bawahan yang dapat dikendalikan secara efektif oleh seorang manajer atau supervisor pada satu waktu sekitar 5 (lima) atau paling banyak 6 (enam) bawahan (https://drholix.wixsite.com). Rentang kendali ini sangat urgen dalam upaya untuk mengendalikan bawahan secara efektif dan efisien oleh Atasan.  

Rentang kendali menjadi penting, agar Atasan memiliki kemampuan untuk bisa mengefektifkan komunikasi dan pengambilan keputusan yang lebih cepat. Artinya, memberi gambaran bagi Atasan bahwa rentang kendali yang mudah dan dapat diawasi secara baik adalah 6 (enam) bawahan, sehingga sebuah organisasi bisa berjalan baik secara efektif dan efisien.

Apabila Pemerintah Daerah memiliki lebih dari 6 (enam) Pemerintah Kecamatan, maka sebaiknya perlu dilakukan pembagian tugas antara Bupati dan Wakil Bupati. Bupati mengatur dan mengawasi 6 (enam) Pemerintah Kecamatan, sedang Kecamatan lainnya diatur dan diawasi oleh Wakil Bupati. Demikian juga dalam hal Pemerintah Kecamatan, Camat mengatur dan mengawasi 6 (enam) Pemerintah Desa, sedang Pemerintah Desa lainnya diatur dan diawasi oleh Wakil Camat atau sumber daya manusia (SDM) kecamatan yang dipercaya .

Pembagian tugas antara Bos dengan Wakil Bos, dimaksudkan untuk memudahkan pekerjaan dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap organ yang dibawahi. Selain dari itu, lebih memudahkan juga dalam hal melakukan komunikasi dan pengarahan berbagai hal, yang menjadikan pekerjaan yang dilakukan bawahan dapat berhasil baik.

Melalui beberapa catatan yang sudah dijelaskan di atas, dapat dikatakan bahwa pekerjaan Bos dan Wakil Bos dapat dilakukan menurut manajemen organisasi yang baik, serta akan mampu mewujudkan kinerja yang dicita-citakan Bos sesuai Misi dan Visi Bos sendiri. Apabila bisa terjadi pembagian tugas dan tanggungjawab antara Bos dan Wakil Bos, akan lebih mampu untuk memenuhi layanan kepentingan dan kebutuhan warga yang dipimpin.

Berhubung Pemerintah Desa sudah mulai ada keinginan dan mulai bersemangat untuk melakukan penyalahgunaan terhadap DD, berarti memerlukan pengawasan yang baik terhadap pekerjaan-pekerjaan yang sedang dan akan dilakukan oleh Pemerintah Desa ke depan. Dana desa (DD) yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat kepada seluruh desa yang ada di wilayah NKRI, dimaksudkan untuk membawa masyarakat yang tinggal di desa dapat memperoleh taraf hidup yang lebih baik dan lebih teratur.

Untuk mewujudkan tujuan DD yang berhasil di desa, yaitu melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis, maka sangat dibutuhkan pengawasan yang melekat (Waskat) dari Atasan kepada bawahan. Apa itu pengawasan? Pengawasan adalah pemantauan perilaku, kegiatan atau informasi untuk tujuan mengumpulkan informasi, mempengaruhi, menaungi atau mengarahkan (Wikipedia). Dengan demikian, pengawasan melekat (Waskat) yang dilakukan oleh Atasan dalam upaya untuk mengarahkan seluruh kegiatan, agar tujuan DD dapat diwujudkan secara efektif, efisien dan ekonomis. Segala sumberdaya dimanfaatkan dan dilindungi serta data dan laporan yang disajikan dapat dipercaya secara wajar.

Dengan demikian, pekerjaan pengawasan itu tidak hanya dilakukan oleh Bos itu sendiri, tetapi dilakukan juga oleh Wakil Bos beserta organ lainnya, yang terdapat di Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kecamatan. Untuk memudahkan pelaksanaan pekerjaan pengawasan, diperlukan beberapa key performance indicator (KPI) yang perlu disiapkan dan diperjelas kepada bawahan, seperti: 1. Membuat standar kinerja; 2. Mengukur kinerja; 3. Mengevaluasi kinerja; dan 4. Melakukan koreksi serta perbaikan kinerja (Abeng, 2006).

Standar kinerja pelaksanaan kegiatan DD, biasanya sudah diinformasikan melalui adanya papan pengumuman mengenai jumlah dana yang tersedia, nama pembangunan, pelaksana pembangunan, dan waktu terselesaikan pembangunan tersebut. Hal yang berkaitan dengan kinerja pembangunan, banyak berhubungan dengan persyaratan yang dibutuhkan dalam pembangunan itu, material yang digunakan, kualitas pembangunannya, dan ketepatan waktu pekerjaan. Sebagai pemberi Waskat terhadap bawahan, tentu Pemerintah Kecamatan selalu berusaha mengevaluasi kinerja pembangunan yang dilaksanakan di desa beserta pemberian koreksi bila diperlukan.

Jadi, apabila ditemukan kuantitas dan kualitas pekerjaan yang dilakukan di desa belum memenuhi persyaratan sebagaimana yang seharusnya, maka Pemerintah Daerah bisa mengambil tindakan atau memberi teguran kepada Pemerintah Kecamatan atas pekerjaan yang belum baik tersebut. Kalau kesalahan sangat vatal, maka dapat berakibat pada pencopotan jabatan Camat untuk diganti Camat yang baru yang berdedikasi dan mau bertanggungjawab terhadap pekerjaan dan mau bertanggungjawab sebagai seorang Camat.

Memang pada pekerjaan yang bersumber dari DD, harus betul-betul bebas dari penyalahgunaan DD, serta bisa dipertanggungjawabkan. Kalau penggunaan DD bisa diawasi dan dapat berjalan baik, maka akan mampu mewujudkan tercapainya komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa di seluruh Indonesia. Untuk mencapai keberhasilan ini, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kecamatan harus all-out dalam mewujudkan tercapainya komitmen negara untuk menjadikan desa itu sebagai pemberi layanan terdepan kepada masyarakat Indonesia.

 

Daftar pustaka

1.   Abeng, T., 2006. Profesi Manajemen: Kristalisasi Teori dan Praktik Pembelajaran Manajemen Korporasi, Lembaga Nirlaba, dan Pemerintahan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

2.   Djasuli, M., Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa. https://www.iaijawatimur.or.id – 11 Juni 2022.

3.   https://drholix.wixsite.com – Penjelasan Rentang Kendali – 14 Juni 2022.

 

Post a Comment for "BERDAYAKAN PEMERINTAH KECAMATAN DI DAERAH"