BERDAYAKAN PEMERINTAH KECAMATAN DI DAERAH
BEBERAPA bulan terakhir
ini, kita sering membaca di media sosial perihal penyalahgunaan dana desa (DD) yang
dilakukan oleh Kepala Desa dan/atau kelompoknya, di sebuah daerah
Kabupaten/Kota di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal DD ini
telah dikupas secara mendalam oleh Djasuli (https://www.iaijawatimur.or.id)
bahwa jumlah DD itu sangat besar sehingga orang tergoda untuk menyalahgunakan
DD untuk kepentingan pribadi, terutama oleh Kepala Desanya. Oleh karena itu, DD
sangat perlu diawasi pengelolaan dan penggunaannya.
Dana Desa (DD) termasuk
sangat besar yaitu bisa lebih 1 milyar per desa, dan jumlah DD yang besar ini
tentu memberi semangat kepada Kepala Desa untuk melakukan tindak pidana
korupsi. Untuk itu sebelum Kepala Desa bersemangat untuk menyalahgunakan DD
tersebut, perlu mendapatkan perhatian yang mendalam dari Pemerintah Daerah dan
Pemerintah Kecamatan pada penanganan dan penggunaan DD tersebut di setiap desa
yang ada di Indonesia. Salah satu jalan yang bisa dilakukan oleh Pemerintah
Daerah yaitu memberdayakan Pemerintah Kecamatan untuk melakukan pengawasan
terhadap DD tersebut.
Mengapa perlu melibatkan
dan memberdayakan Pemerintah Kecamatan untuk melakukan pengawasan terhadap DD
tersebut? Karena Pemerintah Desa itu berada di bawah Pemerintah Kecamatan dan
Pemerintah Kecamatan berada di bawah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Jadi, hirarkisnya
yaitu: 1. Pemerintah Daerah; 2. Pemerintah Kecamatan; dan 3. Pemerintah Desa. Pemerintah itu merupakan organisasi yang
memiliki kewenangan untuk mengatur komunikasi di wilayah tertentu, berarti
Pemerintah Daerah membawahi dan mengatur organisasi Pemerintah Kecamatan, dan
Pemerintah Kecamatan membawahi dan mengatur organisasi Pemerintah Desa.
Berdasarkan pemahaman
seperti yang sudah dipaparkan di atas, dapat dikatakan bahwa setiap pemerintah
itu memiliki kewenangan untuk mengatur wilayahnya. Pemerintah Daerah memiliki
kewenangan untuk mengatur wilayah Kecamatan, dan Pemerintah Kecamatan memiliki kewewenangan
untuk mengatur wilayah Pemerintah Desa. Itulah yang disebut melakukan Manajemen
Pemerintahan sesuai tingkatannya.
Oleh karena itu, sangat
wajar apabila Pemerintah Desa mendapatkan pengaturan dan pengawasan dari
Pemerintah Kecamatan. Sebagai organisasi yang berada di atas organisasi
Pemerintah Desa, mestinya Pemerintah Kecamatan diberdayakan oleh Pemerintah
Daerah untuk mengatur wilayah Kecamatannya, termasuk pengawasan terhadap
penggunaan DD dari Pemerintah Desa tersebut.
Bagaimana gambaran
pelaksanaan pengawasan terhadap yang dibawahi agar semua pekerjaan dapat
berjalan baik berintegritas? Mari memahami mengenai pelaksanaan manajemen pada
organisasi yang berhasil melakukan pekerjaannya dengan baik. Menurut Wikipedia,
rentang kendali (span of control)
adalah jumlah pegawai atau bawahan yang dapat dikendalikan secara efektif oleh
seorang manajer atau supervisor pada
satu waktu sekitar 5 (lima) atau paling banyak 6 (enam) bawahan (https://drholix.wixsite.com).
Rentang kendali ini sangat urgen dalam upaya untuk mengendalikan bawahan secara
efektif dan efisien oleh Atasan.
Rentang kendali menjadi
penting, agar Atasan memiliki kemampuan untuk bisa mengefektifkan komunikasi
dan pengambilan keputusan yang lebih cepat. Artinya, memberi gambaran bagi
Atasan bahwa rentang kendali yang mudah dan dapat diawasi secara baik adalah 6
(enam) bawahan, sehingga sebuah organisasi bisa berjalan baik secara efektif
dan efisien.
Apabila Pemerintah
Daerah memiliki lebih dari 6 (enam) Pemerintah Kecamatan, maka sebaiknya perlu
dilakukan pembagian tugas antara Bupati dan Wakil Bupati. Bupati mengatur dan
mengawasi 6 (enam) Pemerintah Kecamatan, sedang Kecamatan lainnya diatur dan
diawasi oleh Wakil Bupati. Demikian juga dalam hal Pemerintah Kecamatan, Camat
mengatur dan mengawasi 6 (enam) Pemerintah Desa, sedang Pemerintah Desa lainnya
diatur dan diawasi oleh Wakil Camat atau sumber daya manusia (SDM) kecamatan yang
dipercaya .
Pembagian tugas antara
Bos dengan Wakil Bos, dimaksudkan untuk memudahkan pekerjaan dalam melakukan
pengaturan dan pengawasan terhadap organ yang dibawahi. Selain dari itu, lebih
memudahkan juga dalam hal melakukan komunikasi dan pengarahan berbagai hal,
yang menjadikan pekerjaan yang dilakukan bawahan dapat berhasil baik.
Melalui beberapa
catatan yang sudah dijelaskan di atas, dapat dikatakan bahwa pekerjaan Bos dan
Wakil Bos dapat dilakukan menurut manajemen organisasi yang baik, serta akan
mampu mewujudkan kinerja yang dicita-citakan Bos sesuai Misi dan Visi Bos
sendiri. Apabila bisa terjadi pembagian tugas dan tanggungjawab antara Bos dan
Wakil Bos, akan lebih mampu untuk memenuhi layanan kepentingan dan kebutuhan
warga yang dipimpin.
Berhubung Pemerintah
Desa sudah mulai ada keinginan dan mulai bersemangat untuk melakukan penyalahgunaan
terhadap DD, berarti memerlukan pengawasan yang baik terhadap pekerjaan-pekerjaan
yang sedang dan akan dilakukan oleh Pemerintah Desa ke depan. Dana desa (DD)
yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat kepada seluruh desa yang ada di
wilayah NKRI, dimaksudkan untuk membawa masyarakat yang tinggal di desa dapat
memperoleh taraf hidup yang lebih baik dan lebih teratur.
Untuk mewujudkan tujuan
DD yang berhasil di desa, yaitu melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi
kuat, maju, mandiri dan demokratis, maka sangat dibutuhkan pengawasan yang
melekat (Waskat) dari Atasan kepada bawahan. Apa itu pengawasan? Pengawasan
adalah pemantauan perilaku, kegiatan atau informasi untuk tujuan mengumpulkan
informasi, mempengaruhi, menaungi atau mengarahkan (Wikipedia). Dengan demikian,
pengawasan melekat (Waskat) yang dilakukan oleh Atasan dalam upaya untuk
mengarahkan seluruh kegiatan, agar tujuan DD dapat diwujudkan secara efektif,
efisien dan ekonomis. Segala sumberdaya dimanfaatkan dan dilindungi serta data
dan laporan yang disajikan dapat dipercaya secara wajar.
Dengan demikian, pekerjaan pengawasan itu tidak
hanya dilakukan oleh Bos itu sendiri, tetapi dilakukan juga oleh Wakil Bos
beserta organ lainnya, yang terdapat di Pemerintah Daerah dan Pemerintah
Kecamatan. Untuk memudahkan pelaksanaan pekerjaan pengawasan, diperlukan
beberapa key performance indicator
(KPI) yang perlu disiapkan dan diperjelas kepada bawahan, seperti: 1.
Membuat standar kinerja; 2. Mengukur kinerja; 3. Mengevaluasi kinerja; dan 4.
Melakukan koreksi serta perbaikan kinerja (Abeng, 2006).
Standar kinerja pelaksanaan kegiatan DD, biasanya sudah diinformasikan
melalui adanya papan pengumuman mengenai jumlah dana yang tersedia, nama
pembangunan, pelaksana pembangunan, dan waktu terselesaikan pembangunan
tersebut. Hal yang berkaitan dengan kinerja pembangunan, banyak berhubungan
dengan persyaratan yang dibutuhkan dalam pembangunan itu, material yang
digunakan, kualitas pembangunannya, dan ketepatan waktu pekerjaan. Sebagai
pemberi Waskat terhadap bawahan, tentu Pemerintah Kecamatan selalu berusaha
mengevaluasi kinerja pembangunan yang dilaksanakan di desa beserta pemberian
koreksi bila diperlukan.
Jadi, apabila ditemukan kuantitas dan kualitas pekerjaan yang
dilakukan di desa belum memenuhi persyaratan sebagaimana yang seharusnya, maka Pemerintah
Daerah bisa mengambil tindakan atau memberi teguran kepada Pemerintah Kecamatan
atas pekerjaan yang belum baik tersebut. Kalau kesalahan sangat vatal, maka
dapat berakibat pada pencopotan jabatan Camat untuk diganti Camat yang baru
yang berdedikasi dan mau bertanggungjawab terhadap pekerjaan dan mau bertanggungjawab
sebagai seorang Camat.
Memang pada pekerjaan yang bersumber dari DD, harus betul-betul
bebas dari penyalahgunaan DD, serta bisa dipertanggungjawabkan. Kalau
penggunaan DD bisa diawasi dan dapat berjalan baik, maka akan mampu mewujudkan
tercapainya komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa di seluruh
Indonesia. Untuk mencapai keberhasilan ini, Pemerintah Daerah dan Pemerintah
Kecamatan harus all-out dalam
mewujudkan tercapainya komitmen negara untuk menjadikan desa itu sebagai
pemberi layanan terdepan kepada masyarakat Indonesia.
Daftar pustaka
1.
Abeng, T., 2006. Profesi Manajemen:
Kristalisasi Teori dan Praktik Pembelajaran Manajemen Korporasi, Lembaga
Nirlaba, dan Pemerintahan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
2.
Djasuli, M., Tindak Pidana Korupsi Dalam
Pengelolaan Keuangan Desa. https://www.iaijawatimur.or.id
– 11 Juni 2022.
3.
https://drholix.wixsite.com
– Penjelasan Rentang Kendali – 14 Juni 2022.
Post a Comment for "BERDAYAKAN PEMERINTAH KECAMATAN DI DAERAH"