Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

JADIKANLAH DAERAH ANDA SEBAGAI TEMPAT STAYCATION

 

BELUM lama ini penulis mendengarkan berita yang menggembirakan dari sebuah keluarga, bahwa pada akhir tahun 2022 ini keluarga besarnya sedang merencanakan untuk mencari-cari hotel (penginapan) di sebuah daerah tertentu, sekaligus melakukan tamasya bersama di wilayah tempat penginapan tersebut. Tentu kegiatan ini sangat memberi arti bagi 1 (satu) keluarga besar tersebut, untuk melakukan pertemuan bersama, sekaligus bertamasya bersama untuk melepaskan rasa rindu antara satu dengan lainnya.

   Pada zaman now, sudah banyak keluarga di Indonesia yang melakukan kegiatan wisata yang seperti ini, yaitu menginap bersama dan bertamasya bersama atau disebut staycation. Waktu staycation, ditentukan sendiri oleh keluarga tersebut selama beberapa hari atau pada waktu ada hari libur.

Waktu libur di Indonesia lumayan banyak lho . . , bisa pada waktu anak anak libur sekolah atau pada waktu menjelang akhir tahun/tahun baru. Biasanya keluarga ini melakukan perjalanan bersama di sebuah tempat tertentu atau di daerah tertentu, yang sudah memiliki detinasi wisata yang unik, bersih, dan menarik bagi para wisatawan, baik wisatawan mancanegara (Wisman) maupun wisatawan nusantara (Wisnus).

Menurut data yang disampaikan oleh Bank Dunia dalam laporannya bertajuk “Aspiring Indonesia” pada tanggal 14 September 2022 yang lalu, menyebutkan bahwa jumlah orang Indonesia yang ekonominya menuju kelas menengah, berjumlah 114,7 juta orang atau porsinya mencapai 44% dari total penduduk Indonesia yang mencapai 261 jiwa pada tahun 2016. Jumlah orang yang sudah memiliki tingkat ekonomi yang lumayan ini, sudah banyak lho di Indonesia, dan rata-rata sudah memiliki hobi untuk melakukan kegiatan staycation hehehe.

Melihat data dari Bank Dunia ini, memberikan banyak peluang kepada pemerintah daerah Kabupaten/Kota, untuk membangun dan mengembangkan destinasi wisatanya yang unik, bersih dan menarik bagi pengunjung destinasi wisata. Apabila pemerintah daerah menyiapkan produk destinasi wisata yang tampil bernilai seni, tentu banyak disenangi orang termasuk Wisman dan Wisnus, sehingga destinasi wisata yang dimiliki mampu mendatangkan banyak wisatawan.

Kelebihan dari sektor pariwisata ini dibandingkan dengan sektor lain, ada pada upaya dari Dinas Pariwisata daerah, untuk mendatangkan wisatawan untuk berkunjung di berbagai destinasi wisata yang dimiliki. Harus ada pemahaman bagi kita bahwa keinginan wisatawan itu sukanya yang unik-unik, bersih, pemandangan bagus, suka selfie, foto-foto atau foto prewedding/after wedding, suka menikmati masakan khas daerah/kuliner atau produk-produk UMKM, suka kerajinan khas daerah, dan lain-lain.

Apabila kita bergerak pada usaha perdagangan, produk yang diperdagangkan bisa laris dan laku terjual, apabila banyak didatangi para pelanggan (konsumen). Sebuah toko kelontong yang menjual barang-barang untuk keperluan sehari-hari, akan mendapatkan banyak keberhasilan dari tokonya apabila didatangi banyak konsumen.

Pemilik toko akan berhasil dalam usahanya, apabila banyak didatangi konsumen. Dengan pemahaman ini, maka pemilik toko berusaha melakukan kegiatan pemasaran pada tokonya, supaya mendatangkan banyak orang untuk berkunjung dan mau mendatangi untuk beli di toko kelontongnya.

Semakin banyak konsumen yang berkunjung di tokonya, dan berbelanja menurut keperluan mereka, tentu pemilik toko mampu memperoleh penghasilan. Dengan demikian, pemilik toko akan mendapatkan keuntungan besar, yang dapat memajukan dan mengembangkan usaha tokonya, baik di tokonya sekarang maupun mendirikan toko kelontong baru di tempat lain. Inilah contoh nyata yang dapat memberikan sebuah renungan dan inspirasi, bahwa maju mundurnya sebuah usaha dalam bidang apa pun, atau maju mundurnya kegiatan pariwisata di daerah sangat ditentukan oleh kunjungan para pelanggan (konsumen). 

Melalui pemahaman bahwa pelanggan (konsumen) itu merupakan penentu keberhasilan sebuah usaha, maka dikeluarkanlah undang-undang (UU) konsumen nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurut UU ini, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Wisatawan sebagai konsumen destinasi wisata, seyogyanya ada pemahaman pada kita bahwa untuk mendisain destinasi wisata di daerah, harus memberi gambaran bahwa destinasi wisata itu di upgrade secara unik, bersih, dan menarik sehingga berkesan di hati para wisatawan. Destinasi wisata bisa memberikan sebuah daya tarik, bila yang dipercaya untuk duduk sebagai Kepala dari organisasi perangkat daerah (OPD) di daerah memiliki seni, pengetahuan, pengalaman, dan mau belajar tentang kepariwisataan. Menurut UU Kepariwisataan nomor 10 tahun 2009, kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.

Kegiatan yang berfokus pada pengenalan dan penjualan produk destinasi wisata yang terdapat di sebuah daerah, menjadikan Kepala OPD pariwisata berusaha keras pada upaya untuk mendatangkan para wisatawan di daerah. Apa dampak kedatangan wisatawan di daerah? Dampaknya adalah mampu memberikan hidup dan berkembangnya kegiatan bisnis para usahawan, yang disebut pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM). Artinya, hadirnya para wisatawan di sebuah daerah akan melariskan berbagai produk yang disediakan para pengusaha UMKM, seperti akomodasi/home stay, transportasi yang digunakan untuk berkunjung di destinasi wisata, berbagai usaha kuliner yang dapat memenuhi kebutuhan wisatawan, serta berbagai usaha kerajinan yang dapat digunakan oleh para wisatawan sebagai kenangan pernah berkunjung di destinasi wisata yang terdapat di daerah.

Untuk mewujudkan destinasi wisata yang menarik bagi wisatawan, pemerintah daerahnya harus mengusahakan lebih dahulu mengenai tersedianya kebutuhan pokok dalam kegiatan pariwisata, seperti jalan, air bersih, listrik, dan tower internet/telekomunikasi. Tower adalah menara yang terbuat dari rangkaian besi atau pipa, baik segi empat atau segi tiga atau hanya berupa pipa panjang (tongkat), yang bertujuan untuk menempatkan antenna dan radio pemancar maupun penerima gelombang telekomunikasi dan informasi. Dengan hadirnya tower ini, akan memberi dampak dalam berbagai kegiatan pemajuan pada daerah, baik untuk kegiatan pariwisata, pendidikan, kesehatan maupun untuk memperlancar kegiatan administrasi pemerintah daerah sampai di desa-desa.

Tersedianya prasarana pariwisata di daerah, akan lebih banyak memberikan kemudahan bagi para wisatawan di dalam menjalankan aktivitasnya, sebagai wisatawan/pendatang baru di daerah yang terdapat destinasi wisata yang sangat menarik. Kalau sudah tersedianya prasarana pariwisata ini, selain wisatawan yang senang dan hadir di destinasi wisata, juga akan mampu mendatangkan para investor untuk berinvestasi di daerah tersebut. Sebagai contoh, ada daerah yang sampai menolak beberapa investor yang mau mendirikan hotel di wilayahnya, karena di daerahnya sudah dianggap cukup oleh pemerintah daerahnya.  

Dari berbagai pembahasan bahwa Dinas Pariwisata merupakan OPD yang berusaha mendatangkan wisatawan di daerah, maka kegiatan pariwisata di sebuah daerah perlu dibangun dan dikembangkan, serta berusaha menyediakan beberapa destinasi wisata yang unggul dan menarik. Untuk mewujudkannya, siapkan daerah Anda menjadi tempat untuk melaksanakan kegiatan staycation, yang pada akhirnya usaha UMKM di daerah semakin maju, dan pendapatan pemerintah daerah juga makin bertambah. Jadikanlah daerah Anda sebagai tempat staycation.   

 

Daftar pustaka

UU Kepariwisataan No. 10 tahun 2009

UU Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999

 

Post a Comment for "JADIKANLAH DAERAH ANDA SEBAGAI TEMPAT STAYCATION"