KEMAS POTENSI DESA MENJADI DESA WISATA
1. Pengantar
Satu
kata yang perlu disampaikan kepada daerah yang menghadirkan Desa Wisata di
wilayahnya, yaitu “latah”. Mengapa
dikatakan demikian? Karena kebanyakan yang sudah dilakukan itu hanya sekedar dideklarasikan
sebuah wilayah itu sebagai Desa Wisata, serta melakukan pengembangan dan penambahan
ala kadarnya di tempat itu, lalu disebut Desa Wisata.
Tampaknya
kegiatan yang dilakukan itu belum didasarkan pada pengamatan dan analisis pada potensi
desa yang bersangkutan, sehingga kesannya seperti ada perencanaan yang kurang
matang dan ada sedikit unsur ketergesa-gesaan. Kelihatannya mereka mengerti
perihal Desa Wisata tetapi pada waktu dieksekusi ternyata pengetahuan mereka
sangat dangkal. Kasihan ya hehehe.
2. Potensi
Desa
Presiden
Jokowi mengatakan “bangun Indonesia dari pinggiran, wujud nyata pemerataan
pembangunan” (pidato kenegaraan Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR di Ruang
Rapat Paripurna DPR-MPR (16/8-2018). Artinya, pidato Presiden ini memberi
dorongan kuat bagi setiap Pemimpin di Daerah untuk mulai memerhatikan dan membangun
desa di wilayahnya.
Untuk
mendukung harapan dari Presiden Jokowi ini, dikeluarkanlah Peraturan Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata No. KM.18/HM.001/MKP/2011 tentang Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pariwisata yang difokuskan pada
pembangunan dan pengembangan Desa Wisata. Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat ini langsung diberlakukan oleh Kementerian Parekraf Republik
Indonesia (RI) menjadi Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, No.
PM.20/OT.001/M.PEK/2012. Perihal PNPM ini, diperoleh penjelasan lebih lanjut bahwa
tujuan dari PNPM Mandiri Pariwisata ini, yaitu:
a.
Meningkatkan
keberdayaan dan kemandirian masyarakat, dan keswadayaan setempat dalam
menanggulangi kemiskinan di wilayahnya melalui usaha kepariwisataan
b. Meningkatkan
kemampuan kreativitas masyarakat, seperti kesadaran kritis, potensi sosial dan
budaya, serta kearifan lokal untuk memberdayakan dirinya sendiri
c. Meningkatkan
kapasitas pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,
terutama masyarakat miskin melalui kebijakan pembangunan kepariwisataan yang
terintegrasi dan berbasis masyarakat
d. Membangun
kemitraan lintas sektor untuk melakukan akselerasi pembangunan kepariwisataan
di wilayah binaan
Pengamatan
dan penelitian yang dilakukan tehadap desa yang bakal dipromosikan menjadi Desa
Wisata, perlu dilakukan dengan cermat, agar bisa menghadirkan secara nyata
perihal berbagai potensi yang terdapat di desa tersebut. Apa saja potensi yang
terdapat di sebuah desa? Potensi-potensi yang terdapat di sebuah desa, bisa
berupa: a. Kehidupan
sehari-hari di desa; b. Budaya yang telah berkembang di desa; c. Kegiatan
sosial yang sudah berkembang di desa; d. Memiliki wilayah pertanian, perikanan,
dan peternakan; e. Mungkin ada pegunungan di wilayah desa; f. Mata air
pegunungan (air terjun) di wilayah desa; g. Mungkin terdapat gua-gua; h.
Mungkin ada sungai yang melewati desa; i. Mungkin ada danau; j. Wilayah desa
berada di dekat laut dan terdapat pantai; k. Mungkin ada agro wisata seperti
kebun jagung dan kebun buah yang lain; l. Mungkin terdapat area batu
megalitikum; m. Sumber daya manusia (SDM) di desa; n. Pengolahan hasil laut; dan
o. Berbagai potensi desa lainnya.
Setiap
desa tentu memiliki potensi desa masing-masing sesuai tata letak geografisnya. Potensi yang terdapat di desa tersebut
dicatat dengan benar dan dikemas secara baik menurut keadaan masyarakat di desa
tersebut. Beberapa potensi yang terdapat di sebuah desa, diteropong dan
ditimbang-timbang potensi mana yang bisa memberikan manfaat bagi warga di desa
tersebut. Setelah mendalami dan melihat prospektif dari desa tersebut, maka
barulah desa tersebut dideklarasikan sebagai Desa Wisata.
3. Desa
Wisata
Berdasarkan
PNPM Mandiri Pariwisata seperti yang sudah disebutkan di atas, lahirlah
keinginan dan semangat luar biasa dari berbagai pihak untuk membangun dan
mengembangkan sebuah desa menjadi Desa Wisata. Apa itu Desa Wisata? Desa Wisata
adalah suatu bentuk integrasi antara
atraksi, akomodasi, dan fasilitas pendukung yang disajikan dalam suatu
struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang
berlaku. Untuk itu, diperlukan pengamatan dan analisis yang mendalam terhadap
sebuah desa, yang akan dideklarasikan sebagai Desa Wisata di wilayah sebuah
daerah.
Membangun
desa, berarti membangun manusia seutuhnya di desa. Alangkah
baiknya bila melakukan pemahaman yang benar atas potensi desa, yang bisa
dibangun dan dikembangkan sebagai pemberi kehidupan ekonomi di suatu desa.
Artinya, jangan hanya membangun berdasarkan dana yang tersedia melalui Dana
Desa dan Dana-dana yang telah tersedia, tetapi fokuskan dulu pada pengembangan
dan pembangunan pada potensi desa tersebut, sehingga banyak memberikan manfaat
bagi warga desa.
Untuk itu galilah potensi desa di
daerah, dan klasifikasikan potensi desa itu dengan baik, supaya memberi
kemudahan dalam pengembangannya serta memberikan manfaat ekonomi bagi
masyarakat di desa tersebut. Sekali mereka merasakan manfaat dari pembangunan
dan pengembangan potensi desa mereka, akan memberikan dorongan kuat dan
semangat bagi warga masyarakat untuk
berperanserta dalam pembangunan.
Sebagai
Desa Wisata seharusnya sudah memiliki atraksi wisata, aksesibilitas, dan sudah
memiliki aktivitas wisata. Komponen yang perlu dihadirkan di Desa Wisata
tersebut, antara lain:
a.
Ada
objek wisata yang unik dan menarik
b.
Mengusahakan
adanya kesepakatan di desa tersebut untuk menjadi Desa Wisata
c.
Memiliki
lingkungan yang sangat menarik serta tertata dengan elok
d.
Membentuk
kelompok sadar wisata (Pokdarwis)
e.
Memiliki
budaya yang adiluhung
f. Memiliki
sumber daya manusia (SDM) yang kreatif untuk mendisain sebuah objek wisata
g.
Bersedia
mengikuti berbagai pelatihan dalam upaya pengelolaan Desa Wisata
h. Berpeluang
untuk berkembang baik, terutama dalam hal prasarana dasar maupun sarana lainnya
i.
Bisa
bekerjasama dengan orang/pihak lain untuk melakukan promosi Desa Wisata
4. Program
Pengembangan Desa Wisata
Sebuah
makalah dengan judul “Peran Akademisi Dalam Inovasi Produk Pariwisata berintegritas”,
yang disampaikan Waruwu (2021) di acara Webinar Nasional yang diselenggarakan
oleh Universitas Dhyana Pura, Bali, sangat menarik dengan menyampaikan contoh
sebuah Desa Wisata yang sedang dalam pembimbingan. Pada pemaparan yang
disampaikan, dapat diketahui bahwa ada beberapa hal yang perlu dilakukan di sebuah
Desa Wisata, supaya bisa menjadi sebuah Desa Wisata. Hal-hal yang diperlukan pada
pembangunan dan pengembangan sebuah Desa Wisata, antara lain:
a.
Perlu
ada legalisasi dari Pemerintah Daerah
b.
Melakukan
identifikasi terhadap potensi desa dan permasalahannya
c.
Melakukan
sosialisasi pada desa tersebut
d.
Melaksanakan
pendampingan, seperti mendorong desa tersebut sebagai Desa Wisata, penataan dan
pengelolaan home stay, pelayanan
prima, eksplorasi pada desa tersebut serta mempresentasikan potensi alam dan
herbal, pemahaman sapta pesona, serta pendampingan mengenai CHSE: Cleanliness (kebersihan), Health (kesehatan), Safety (keamanan), Environment
sustainability (kelestarian lingkungan)
e.
Melakukan
konsultasi dan peningkatan kapasitas SDM Desa Wisata
f.
Melaksanakan
publikasi Desa Wisata pada berbagai media
5. Manfaat
Desa Wisata
Setelah
terbentuknya sebuah Desa Wisata di wilayah Kapupaten/Kota, beberapa hal yang bisa
diwujudkan, yaitu:
a.
Timbulnya
jiwa wirausaha bagi beberapa warga desa
b.
Terbukanya
lapangan pekerjaan baru di desa
c.
Warga
di desa menjadi rukun dan sangat toleran satu sama lain
d.
Kesetiakawanan
menguat
e.
Meningkatnya
kesempatan berusaha
f.
Memberikan
sumber pendapatan bagi desa tersebut
Daftar
Pustaka
1. Peraturan
Menteri Parekraf RI No. PM 20/OT.001/M.PEK/2012 perihal Penyesuaian Nomenklatur
Pada Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tentang Desa Wisata
2. Waruwu,
D., 2021. Peran Akademisi Dalam Inovasi Produk Pariwisata Berintegritas. Bali:
Universitas Dhyana Pura
Post a Comment for "KEMAS POTENSI DESA MENJADI DESA WISATA"