TUPOKSI DINAS PARIWISATA DI DAERAH PADA ZAMAN NOW
1.
Tugas
Pokok dan Fungsi (Tupoksi Dinas) Pariwisata selama ini
a. Tugas
pokok
Dinas Pariwisata diberi tugas oleh
Kepala Daerah untuk membantu Bupati/Walikota dalam hal melaksanakan urusan
pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pariwisata.
b. Fungsi
Pada umumnya fungsi dari Dinas
Pariwisata, meliputi:
1). Penyusunan rencana kerja Dinas
Pariwisata
2). Perumusan kebijakan teknis urusan
pemerintahan bidang pariwisata
3). Pelaksanaan, pelayanan, pembinaan,
dan pengendalian urusan pemerintahan
bidang pariwisata
4). Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
urusan pemerintahan bidang pariwisata
5). Pelaksanaan kesekretariatan dinas
6). Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Bupati/Walikota sesuai tugas dan
fungsinya dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
c. Mengenai
ruang lingkup pekerjaan di Dinas Pariwisata digambarkan dalam hal Tata Kerja
Dinas Pariwisata, Promosi Pariwisata, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok
Jabatan Fungsional.
Gambaran
Tupoksi di atas merupakan gambaran Tupoksi yang telah diberlakukan dan
dijalankan secara umum oleh berbagai Dinas yang terdapat di Kabupaten/Kota,
khususnya Tupoksi Dinas Pariwisata. Artinya, Tupoksi secara umum dari Dinas
Pariwisata ini, kurang lebih seperti yang telah disebutkan di atas. Barangkali masih
terdapat narasi plus minusnya, tetapi pada intinya seperti itulah garis besar dari
Tupoksi Dinas Pariwisata.
2.
Orientasi
pekerjaan
Melihat Tupoksi dari Dinas Pariwisata
itu, bisa dikatakan mirip-mirip dengan Tupoksi Dinas yang lain. Barangkali
perbedaannya terletak pada bidang sektor yang menjadi tugas utama dari sebuah
Dinas, sesuai Tupoksi yang dipercayakan oleh Bupati/Walikota kepada
masing-masing Dinas.
Pertanyaan yang bisa timbul dari kita,
yaitu apa bedanya Tupoksi Dinas Pariwisata dengan narasi dari Tupoksi Dinas
yang Lain? Yang membedakan adalah Dinas Pariwisata mendatangkan Wisatawan,
sedang Dinas lain membangun dan mengembangkan sektor yang telah menjadi
tanggungjawabnya.
Apakah Dinas Pariwisata tidak membangun
dan mengembangkan sektor pariwisata? Nah . . untuk menjawab pertanyaan ini
memerlukan pemahaman perihal urusan pemerintahan di bidang pariwisata. Menurut
UU RI nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yaitu keseluruhan kegiatan
yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin
yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi
antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan pengusaha. Dengan demikian, Pariwisata adalah berbagai
macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang
disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah. Siapa
yang melakukan perjalanan wisata? Yang melakukan perjalanan wisata itu adalah
Wisatawan (Wisman dan Wisnus), dengan melakukan perkunjungan di tempat tertentu
untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik
wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
Berkaitan dengan Visi Jokowi tahun
2019-2024, salah satu Visi Jokowi yang sangat terkenal itu, yaitu Reformasi
Birokrasi. Reformasi birokrasi ini meliputi: 1. Kecepatan melayani &
memberi izin; 2. Menghapus pola pikir linier, monoton, dan terjebak di zona
nyaman; dan 3. Adaptif, produktif, inovasi, kompetitif. Melalui hadirnya Visi
Jokowi ini, apakah Kepala Daerah zaman now
sudah melakukan perubahan dengan menyesuaikannya dengan Tupoksi Dinas
Pariwisata sekarang? Jawaban atas pertanyaan ini mestinya Kepala Daerah yang
bisa memberi jawaban, sejauhmana terjadinya perubahan pada organisasi Dinas
Pariwisata di masa sekarang.
Mari kita lihat kinerja Dinas
Pariwisata pada sebuah Kabupaten, yang sangat getol menghadirkan dan
mendeklarasikan Desa Wisata di daerahnya. Setelah mendeklarasikan sebuah desa
menjadi Desa Wisata, ternyata hanya seperti itu keadaannya. Desa Wisata yang
dideklarasikan itu hanya sekedar menyatakan dengan cara melaksanakan acara kata
sambutan serta pengguntingan pita dan foto-foto kerumunan orang yang menghadiri
acara tersebut. Pada akhirnya, pendeklarasian Desa Wisata tersebut hanya
sebatas peresmian, sedang keadaannya atau kondisi dari Desa Wisata tersebut belum
tertata dengan baik menurut sebutan sebuah Desa Wisata yang seharusnya.
Untuk diketahui bahwa Desa Wisata itu
suatu bentuk integrasi antara atraksi,
akomodasi dan fasilitas pendukung yang disajikan dalam suatu struktur
kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku
(Nuryanti, 1993). Pada bentuk akomodasi,
sebagian dari tempat tinggal para penduduk setempat dan/atau unit-unit yang
berkembang atas konsep tempat tinggal penduduk, sedang atraksi, yaitu seluruh kehidupan keseharian penduduk setempat
beserta setting fisik lokasi desa yang memungkinkan berintegrasinya wisatawan
sebagai partisipasi aktif, seperti kursus tari, Bahasa, dan lain-lain. Artinya,
sekelompok kecil dari wisatawan tersebut berkenan tinggal dalam atau dekat
dengan suasana tradisional, serta belajar tentang kehidupan pedesaan dan
lingkungan setempat.
3.
Tupoksi
Dinas Pariwisata now
Untuk menyambut dan menjabarkan Visi
Jokowi dalam hal Reformasi Birokrasi serta untuk bisa melaksanakannya ke dalam
organisasi Dinas Pariwisata di daerah, maka orientasi pekerjaan dari Dinas
Pariwisata seharusnya berubah sesuai struktur organisasi Dinas Pariwisata zaman
now. Apa orientasi pekerjaan dari
Dinas Pariwisata zaman now agar
memperoleh kinerja yang baik? Orientasi pekerjaan di Dinas Pariwisata zaman now adalah berusaha mendatangkan
wisatawan. Untuk bisa melaksanakan Tupoksi tersebut, Dinas Pariwisata akan
menunaikan pekerjaannya dengan memfokuskan pada pekerjaan, antara lain: 1. Manajemen
wisatawan; 2. Manajemen Produk Wisata; 3. Manajemen pemasaran produk wisata;
dan 4. Manajemen kesekretariatan Dinas Pariwisata. Sebagai referensi, silahkan
mendalami tulisan saya di blog dengan judul “Struktur Organisasi SKPD
Pariwisata yang Berkinerja” (https://manahatizebua.blogspot.com).
4.
Kinerja
Dinas Pariwisata
Pada zaman now,
keberhasilan sebuah organisasi seperti Dinas Pariwisata, sangat ditentukan oleh
kinerja dari masing-masing individu yang melakukan pekerjaannya di Dinas
Pariwisata tersebut. Dinas Pariwisata sangat membutuhkan kinerja dari sumber
daya manusianya (SDM-nya), yang diakumulasikan ke dalam kinerja Gugus Kerja
yang terdapat pada organisasi Dinas Pariwisata. Seyogyanya setiap SDM harus memberikan
prestasi kerja yang terbaik kepada organisasi tempat SDM bekerja. Lebih-lebih
bila SDM itu bekerja di Dinas Pariwisata yang memiliki Tupoksi untuk
mendatangkan wisatawan (Wisman dan Wisnus) di destinasi wisata yang terdapat di
daerahnya.
Berbagai pelayanan yang dihadirkan SDM Dinas Pariwisata kepada
para wisatawan, sesungguhnya merupakan sebuah kapabilitas SDM itu untuk memperlihatkan
sebuah prestasi di dalam menghadirkan pekerjaan pelayanan kepada para wisatawan.
Pelayanan yang diberikan kepada wisatawan itu, merupakan penampakkan kompetensi
yang dimiliki serta kinerja yang mengagumkan dari SDM Dinas Pariwisata, sehingga
wisatawan yang sedang dilayani itu merasa senang dan percaya pada penanganan
yang diberikan SDM itu, melalui berbagai aktivitas pelayanan yang diberikan SDM
Dinas Pariwisata, SDM dari berbagai usaha, dan masyarakat setempat, dengan tampilan
objek wisata yang terunik.
Melalui aktivitas pelayanan SDM yang
didasarkan pada orientasi pekerjaan, muncul gambaran kinerja, yang dihasilkan
dari pekerjaan pelayanan yang diberikan oleh setiap SDM Dinas Pariwisata.
Artinya, melalui kinerja itu tampakklah prestasi kerja yang ditampilkan oleh
SDM dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai tanggung jawab yang diberikan Pemimpin
Dinas Pariwisata. Dengan demikian, kinerja itu merupakan proses pencapaian keberhasilan
dalam tugas seseorang, dalam melakukan fungsi yang spesifik atau aktivitas dalam suatu
periode/waktu tertentu. Menurut Prawirosentono (1999), kinerja itu merupakan hasil kerja yang dapat dicapai oleh seseorang atau sekelompok
orang dalam suatu organisasi, sesuai dengan wewenang dan tanggungjawab masing-masing, dalam rangka upaya mencapai tujuan
organisasi bersangkutan secara legal, tidak melanggar hukum dan sesuai dengan
moral maupun etika. Artinya, kinerja
itu merupakan hasil akhir yang dapat dicapai oleh setiap SDM (Staf) dari
pekerjaannya di setiap gugus kerja yang terdapat pada organisasi Dinas
Pariwisata. Akumulasi dari kinerja setiap SDM di gugus kerja itu, akan
menggambarkan pencapaian kinerja Gugus Kerja dalam melaksanakan pekerjaan (manajemen
wisatawan, manajemen produk wisata, manajemen pemasaran produk wisata, dan
kesekretariatan Dinas Pariwisata). Selanjutnya, akumulasi hasil dari kinerja Gugus
Kerja, akan menjadi gambaran kinerja Dinas Pariwisaata, sekaligus menjadi
kinerja Pemimpin dari Dinas Pariwisata.
Kinerja
Dinas Pariwisata itu bisa baik dan meningkat apabila Atasan mampu memberdayakan
sumber daya yang dimiliki seperti pemberdayaan SDM, sumber daya keuangan,
sumber daya logistik, sumber daya proses pelayanan, sumber daya informasi, dan
sumber daya peralatan yang diperlukan. Pemberdayaan ini menjadi satu kesatuan
untuk diberdayakan Atasan, dalam upaya mengusahakan dan mendukung keberhasilan
kinerja Gugus Kerja pada pekerjaan manajemen
wisatawan, manajemen produk wisata, manajemen pemasaran produk wisata, dan Kesekretariatan Dinas Pariwisata.
Dengan demikian, Atasan dan Bawahan terus berusaha untuk saling bekerjasama di
dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab di dalam bidang yang sudah menjadi Tupoksinya
sehari-hari.
Bagaimana tampilan kinerja Dinas
Pariwisata di daerah? Kinerja dari Dinas Pariwisata itu sangat mudah diukur dan
diketahui, yaitu seberapa besar penambahan atau menurunnya jumlah kunjungan
wisatawan setiap tahun di destinasi wisata yang telah dimiliki oleh sebuah
Kabupaten/Walikota. Kalau jumlah wisatawan bertambah berarti kinerja Dinas
pariwisata baik, dan sebaliknya bila
jumlah wisatawan yang berkunjung semakin berkurang, berarti kinerja Dinas
Pariwisata kurang baik alias buruk
hehehe.
Daftar
Pustaka
1. Nuryanti,
W., 1993. Consept, Perspective and Challenges, makalah bagian dari Laporann
Konferensi Internasional mengenai Pariwisata Budaya. Yogyakarta: Gadjah Mada
University Press. Hal. 2-3
2. Prawirosentono,
S., 1999. Kebijakan Kinerja Karyawan. Yogyakarta: BPFE
3. Zebua,
M., 2021. Struktur Organisasi SKPD Pariwisata yang Berkinerja. https://manahatizebua.blogspot.com
Post a Comment for "TUPOKSI DINAS PARIWISATA DI DAERAH PADA ZAMAN NOW"