SELAMAT DATANG SANG WISATAWAN
1.
Pengantar
Sebelum pandemi Covid-19 mewabah di
Indonesia, jumlah wisatawan mancanegara (Wisman) yang mengunjungi Indonesia
pada tahun 2019 sekitar 16 (enam belas) juta orang lebih, sedang jumlah wisatawan
nusantara (wisnus) yang berkunjung di destinasi wisata yang tersebar di
berbagai daerah sekitar 283 juta orang (badan pusat statistic, 2021). Jumlah
wisatawan yang berkunjung di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
sangat menghidupkan jiwa wirausaha bagi individu untuk berusaha dalam bidang usaha
mikro kecil menengah (UMKM) di sebuah Daerah.
Usaha mikro kecil menengah (UMKM) itu
merupakan usaha yang dilakukan oleh masyarakat yang mampu menggerakkan roda
perekonomian di Daerah dan di Indonesia. Merujuk pada UU No. 20 tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bahwa UMKM merupakan usaha milik
perorangan atau badan usaha perorangan yang produktif dan memenuhi kriteria
seperti yang tercantum di dalam Undang-undang.
Jenis usaha yang tergolong dalam UMKM, yaitu:
1. Usaha kuliner; 2. Usaha fashion (pakaian, sepatu, dan aksesori); 3. Usaha
bidang teknologi (jasa penulisan situs, jasa pembuatan situs, jasa
administrator media sosial, jual beli alat teknologi); 4. Usaha kosmetik; 5. Usaha
bidang otomotif (jual beli kendaraan, suku cadang kendaraan, dan bengkel); 6. Usaha
cendera mata (baju, gantungan kunci, oleh-oleh khas daerah); dan 7. Usaha
agrobisnis. Kapan usaha-usaha ini bisa tumbuh? Usaha ini muncul kalau banyak
orang (wisatawan) yang datang di sebuah Daerah. Mengapa bisa menumbuhkan usaha
perorangan atau badan usaha perorangan? Karena mereka mau berusaha untuk memenuhi
keinginan dan kebutuhan wisatawan yang datang di wilayah itu. Artinya, bila sebuah
permintaan tumbuh akan menimbulkan sebuah penawaran, yang diusahakan oleh UMKM.
2.
Kebutuhan
Wisatawan
Kalau kita mengamati mengenai
pembangunan dan pengembangan destinasi wisata di berbagai daerah di Indonesia,
kelihatannya hanya membangun apa adanya tanpa melibatkan kehendak dan keinginan
dari sang Wisatawan. Berdasarkan kondisi ini, pembangunan dan pengembangan
destinasi wisata hanya dilakukan menurut keadaan dan pengetahuan dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan Pemimpin di daerah itu.
Kalau didalami lebih jauh tentang
Wisatawan, sebetulnya sudah ada petunjuk dari UU no. 10 tahun 2009 tentang
Kepariwisataan. Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa Wisatawan adalah
orang yang melakukan wisata. Berwisata dapat diartikan sebagai kegiatan
perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang dengan mengunjungi
tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari
keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
Berbicara tentang daya tarik destinasi wisata
bagi perorangan atau kelompok orang, berarti setiap destinasi wisata harus
mempunyai daya tarik tertentu, yang dapat memberikan sebuah Nilai yang
tinggi bagi sang Wisatawan. Apabila kondisi destinasi wisata dapat memberikan
sebuah Nilai bagi para pengunjung, dapat dipastikan para pengunjung tersebut
akan melakukan kunjungan kembali di masa yang akan datang, bahkan kemungkinan akan
menyebarkan informasi Nilai tersebut kepada teman-temannya yang lain.
Bagaimana menciptakan Nilai keunikan
dari setiap destinasi wisata, yang dapat memuaskan kebutuhan para Wisatawan? Untuk
mewujudkannya, perlu diketahui dan dimantapkan oleh masyarakat setempat,
pengusaha, pemerintah, atau pemerintah daerah, dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan
para Wisatawan tersebut. Hal-hal yang perlu direnungkan dan dikembangkan pada
setiap destinasi wisata, yaitu: 1. Dapat menyenangkan mata; 2. Dapat menyenangkan
telinga; 3. Dapat menyenangkan perut; 4. Dapat menyenangkan hati; dan 5. Dapat
menyenangkan pikiran dari sang Wisatawan (Zebua, 2016).
Menyenangkan mata berarti destinasi
wisata itu harus memberikan daya tarik dalam hal keunikan, keindahan, kebersihan,
daya pukau, terdapat pemandangan di bawah laut, dan memberikan nuansa objek
dalam berbagai warna-warni. Menyenangkan telinga berarti mendapatkan berbagai informasi
perihal destinasi wisata tersebut, mendengar deru ombak di pantai dan gemericik
air dari aliran sungai, dan aliran air terjun. Destinasi wisata yang dapat menyenangkan
perut, berarti sang Wisatawan bisa menikmati berbagai kuliner khas dari daerah
tersebut, dan destinasi yang dapat menyenangkan hati, sang Wisatawan bisa berbelanja
berbagai souvenir khas daerah, serta kebutuhan Wisatawan lainnya seperti
adanya tempat bermain, waterpark, wisata edukasi, wisata sejarah, dan
tersedia tempat duduk, tempat berteduh, serta tempat sampah. Hal terakhir yang menyenangkan
pikiran yaitu adanya peluang untuk menikmati suasana sunrise atau sunset,
yang bisa memberikan situasi perasaan yang nyaman dan damai di hati.
Keinginan lainnya yang bisa didapatkan
Wisatawan pada waktu berada di lokasi destinasi wisata, yaitu berselfie di
spot-spot yang sudah disediakan atau terdapat spot foto yang memukau dan
kekinian. Apabila mau mendalami tentang kesukaan Wisatawan pada destinasi wisata,
kita bisa belajar dari kesukaan kita pada waktu melakukan perjalanan wisata di
destinasi wisata tertentu, yang membuat kita merasa senang, bergembira, dan
mempererat hubungan antar keluarga, sehingga setelah pulang dari perjalanan
wisata, tercipta keharmonisan dalam keluarga kita.
3.
Bangun
Destinasi Wisata
Setelah mempelajari dan memahami
perihal kesukaan sang Wisatawan pada saat melakukan perjalanan wisata pada
destinasi wisata prioritas, tentu pemerintah daerah mengupayakan menyediakan
berbagai kebutuhan sang Wisatawan. Bisa dimulai dari adanya informasi mengenai
destinasi wisata, ada akses jalan/jembatan menuju destinasi wisata, mudah
mendapatkan transportasi, mudah mendapatkan akomodasi/home stay, dan
mudah mendapatkan kuliner khas di daerah tersebut.
Pada waktu sang Wisatawan berada di
lokasi destinasi wisata, pemerintah daerah sudah menyediakan kebutuhan
Wisatawan berbasis pada pembangunan dan pengembangan destinasi wisata. Menurut
Zebua (2016b) ada 4 (empat) hal pokok yang perlu dilakukan pemerintah
daerah di destinasi wisata, yaitu: 1. Membuat master plan; 2. Membuat
rencana induk pariwisata; 3. Membuat action plan pariwisata; dan 4.
Membuat zonasi pariwisata.
Apabila Pemimpin daerah mau memahami dan
mau melaksanakan penanganan ke-4 hal di atas, maka tinggal action. Untuk
itu, penanganan beberapa hal seperti yang disebutkan di atas dapat dilakukan
apabila Daerah tersebut telah menetapkan pariwisata sebagai lokomotif
pembangunan dan pengembangan ekonomi warga masyarakat di daerahnya.
Setelah memiliki dokumen dan acuan di
dalam membangun dan mengembangkan pariwisata di daerahnya, maka Langkah
selanjutnya adalah mengerjakan secara bertahap perihal pembangunan sebuah
destinasi wisata. Pada waktu melakukan action pembangunannya, perhatikanlah
berbagai hal yang dapat memenuhi keinginan dan kebutuhan sang Wisatawan,
sehingga nantinya sang Wisatawan merasa puas dan bangga setelah melakukan
kunjungan pada destinasi wisata di Daerah Anda.
Pembangunan destinasi wisata secara
bertahap itu, perlu memerhatikan mengenai keinginan mata, keinginan telinga,
keinginan perut, keinginan hati, keinginan pikiran sang Wisatawan. Keinginan
lainnya lagi dari sang Wisatawan, yaitu adanya tempat bermain, waterpark,
wisata edukasi, dan wisata sejarah. Hal terakhir yang memuaskan sang Wisatawan,
yaitu bisa menyenangkan pikiran pada waktu menikmati suasana sunrise
atau sunset, yang dapat memberikan situasi perasaan yang nyaman dan
damai di hati. Mungkin timbul pertanyaan dari kita, yaitu apa yang akan
dilakukan sang Wisatawan pada waktu para Wisatawan sudah berada di lokasi
destinasi wisata? Sang Wisatawan pasti suka berselfie di spot-spot yang sudah
disediakan dan/atau terdapat spot foto yang memukau dan kekinian.
Bagaimana
cara supaya destinasi wisata yang telah disiapkan tersebut banyak dikunjungi
Wisatawan? Caranya adalah melakukan kegiatan promosi pariwisata. Bila promosi
pariwisata dilakukan dengan kegiatan yang mendunia serta menghubungkan daerah
Anda dengan Singapura dan Australia, maka dalam beberapa waktu yang tidak
begitu lama, daerah Anda sudah dapat menjadi daerah tujuan wisata dunia.
Berdasarkan pemaparan di atas,
diharapkan dapat menjadi cermin bagi setiap Pemimpin daerah di wilayah
Indonesia. Lakukanlah perenungan dan aksi pada daerahnya. Bergeraklah dengan
cepat untuk meraih impian Anda, niscaya dampak dari kesungguhan Anda, akan
membawa kemaslahatan bagi warga masyarakat yang Anda pimpin. Bila Anda tidak
begitu mendalami tentang impian Anda, kerjasamakanlah dengan orang lain yang
memang memiliki keahlian dalam bidang itu, untuk meraih kesuksesan, sehingga
menjadi success story. Tinggalkanlah
gadingmu agar selalu diingat orang lain di masa yang akan datang.
4.
Hidupkan
UMKM
Pasar akan hidup bila Wisatawan banyak
berkunjung di suatu destinasi wisata. Keanekaragaman kebutuhan Wisatawan dapat
diketahui, baik di lokasi destinasi wisata maupun di luar destinasi wisata. Berdasarkan
keanekaragaman kebutuhan Wisatawan ini, UMKM langsung menyambutnya sesuai passion
(minat) usaha yang dimiliki.
Barangkali yang dibutuhkan UMKM adalah pengaturan
dari pemerintah daerah, termasuk lokasi dari UMKM. Hal lain yang dibutuhkan UMKM
adalah keramahan, kebersihan, kerapihan usaha, dan kenyamanan pada diri sang Wisatawan.
Untuk suksesnya UMKM, pemerintah daerah perlu melakukan pembimbingan, arahan,
dan pelatihan tentang bagaimana berusaha dengan benar, serta tumbuhkan pengetahuan
kepada UMKM mengenai pariwisata agar sadar wisata.
Keberhasilan pemerintah daerah bisa
diukur dari tumbuh dan berkembangnya UMKM di daerah, karena itu pemerintah
Daerah harus fokus pada upaya penciptaan usaha di wilayahnya, sehingga terciptanya
lapangan kerja dan usaha. Kalau UMKM bisa tumbuh dengan baik di daerah, akan
membawa warga masyarakat daerah menjadi sejahtera, sesuai cita-cita sang Pemimpin
bahwa akan memberikan kesejahteraan bagi warga masyarakatnya.
5.
Simpulan
a. Tentukan
lokomotif pembangunan daerah yaitu Pariwisata
b. Program
utama dari pariwisata adalah menghadirkan sang Wisatawan di daerahnya
c. Bangun
pariwisata yang bisa memenuhi keinginan dan kesukaan sang Wisatawan
d. Promosikan
destinasi wisata daerah Anda supaya dikenal dan dikunjungi Wisatawan
e. Dorong
hidupnya UMKM di daerah Anda
1. Badan
pusat statistik, tahun 2021
2. UU
No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
3. UU Pariwisata
no. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan
4. Zebua,
M., 2016. Pemasaran Pariwisata. Yogyakarta: Deepublish
5. Zebua,
M., 2016b. Inspirasi Pengembangan Pariwisata Daerah. Yogyakarta:
Deepublish
Post a Comment for "SELAMAT DATANG SANG WISATAWAN"