Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SELAMAT DATANG SANG WISATAWAN



1.    Pengantar

Sebelum pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia, jumlah wisatawan mancanegara (Wisman) yang mengunjungi Indonesia pada tahun 2019 sekitar 16 (enam belas) juta orang lebih, sedang jumlah wisatawan nusantara (wisnus) yang berkunjung di destinasi wisata yang tersebar di berbagai daerah sekitar 283 juta orang (badan pusat statistic, 2021). Jumlah wisatawan yang berkunjung di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sangat menghidupkan jiwa wirausaha bagi individu untuk berusaha dalam bidang usaha mikro kecil menengah (UMKM) di sebuah Daerah.      

 

Usaha mikro kecil menengah (UMKM) itu merupakan usaha yang dilakukan oleh masyarakat yang mampu menggerakkan roda perekonomian di Daerah dan di Indonesia. Merujuk pada UU No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bahwa UMKM merupakan usaha milik perorangan atau badan usaha perorangan yang produktif dan memenuhi kriteria seperti yang tercantum di dalam Undang-undang.

 

Jenis usaha yang tergolong dalam UMKM, yaitu: 1. Usaha kuliner; 2. Usaha fashion (pakaian, sepatu, dan aksesori); 3. Usaha bidang teknologi (jasa penulisan situs, jasa pembuatan situs, jasa administrator media sosial, jual beli alat teknologi); 4. Usaha kosmetik; 5. Usaha bidang otomotif (jual beli kendaraan, suku cadang kendaraan, dan bengkel); 6. Usaha cendera mata (baju, gantungan kunci, oleh-oleh khas daerah); dan 7. Usaha agrobisnis. Kapan usaha-usaha ini bisa tumbuh? Usaha ini muncul kalau banyak orang (wisatawan) yang datang di sebuah Daerah. Mengapa bisa menumbuhkan usaha perorangan atau badan usaha perorangan? Karena mereka mau berusaha untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan wisatawan yang datang di wilayah itu. Artinya, bila sebuah permintaan tumbuh akan menimbulkan sebuah penawaran, yang diusahakan oleh UMKM.

  

2.    Kebutuhan Wisatawan

Kalau kita mengamati mengenai pembangunan dan pengembangan destinasi wisata di berbagai daerah di Indonesia, kelihatannya hanya membangun apa adanya tanpa melibatkan kehendak dan keinginan dari sang Wisatawan. Berdasarkan kondisi ini, pembangunan dan pengembangan destinasi wisata hanya dilakukan menurut keadaan dan pengetahuan dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan Pemimpin di daerah itu.

 

Kalau didalami lebih jauh tentang Wisatawan, sebetulnya sudah ada petunjuk dari UU no. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata. Berwisata dapat diartikan sebagai kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. 

 

Berbicara tentang daya tarik destinasi wisata bagi perorangan atau kelompok orang, berarti setiap destinasi wisata harus mempunyai daya tarik tertentu, yang dapat memberikan sebuah Nilai yang tinggi bagi sang Wisatawan. Apabila kondisi destinasi wisata dapat memberikan sebuah Nilai bagi para pengunjung, dapat dipastikan para pengunjung tersebut akan melakukan kunjungan kembali di masa yang akan datang, bahkan kemungkinan akan menyebarkan informasi Nilai tersebut kepada teman-temannya yang lain.

 

Bagaimana menciptakan Nilai keunikan dari setiap destinasi wisata, yang dapat memuaskan kebutuhan para Wisatawan? Untuk mewujudkannya, perlu diketahui dan dimantapkan oleh masyarakat setempat, pengusaha, pemerintah, atau pemerintah daerah, dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan para Wisatawan tersebut. Hal-hal yang perlu direnungkan dan dikembangkan pada setiap destinasi wisata, yaitu: 1. Dapat menyenangkan mata; 2. Dapat menyenangkan telinga; 3. Dapat menyenangkan perut; 4. Dapat menyenangkan hati; dan 5. Dapat menyenangkan pikiran dari sang Wisatawan (Zebua, 2016).

 

Menyenangkan mata berarti destinasi wisata itu harus memberikan daya tarik dalam hal keunikan, keindahan, kebersihan, daya pukau, terdapat pemandangan di bawah laut, dan memberikan nuansa objek dalam berbagai warna-warni. Menyenangkan telinga berarti mendapatkan berbagai informasi perihal destinasi wisata tersebut, mendengar deru ombak di pantai dan gemericik air dari aliran sungai, dan aliran air terjun. Destinasi wisata yang dapat menyenangkan perut, berarti sang Wisatawan bisa menikmati berbagai kuliner khas dari daerah tersebut, dan destinasi yang dapat menyenangkan hati, sang Wisatawan bisa berbelanja berbagai souvenir khas daerah, serta kebutuhan Wisatawan lainnya seperti adanya tempat bermain, waterpark, wisata edukasi, wisata sejarah, dan tersedia tempat duduk, tempat berteduh, serta tempat sampah. Hal terakhir yang menyenangkan pikiran yaitu adanya peluang untuk menikmati suasana sunrise atau sunset, yang bisa memberikan situasi perasaan yang nyaman dan damai di hati.    

 

Keinginan lainnya yang bisa didapatkan Wisatawan pada waktu berada di lokasi destinasi wisata, yaitu berselfie di spot-spot yang sudah disediakan atau terdapat spot foto yang memukau dan kekinian. Apabila mau mendalami tentang kesukaan Wisatawan pada destinasi wisata, kita bisa belajar dari kesukaan kita pada waktu melakukan perjalanan wisata di destinasi wisata tertentu, yang membuat kita merasa senang, bergembira, dan mempererat hubungan antar keluarga, sehingga setelah pulang dari perjalanan wisata, tercipta keharmonisan dalam keluarga kita.

 

3.    Bangun Destinasi Wisata

Setelah mempelajari dan memahami perihal kesukaan sang Wisatawan pada saat melakukan perjalanan wisata pada destinasi wisata prioritas, tentu pemerintah daerah mengupayakan menyediakan berbagai kebutuhan sang Wisatawan. Bisa dimulai dari adanya informasi mengenai destinasi wisata, ada akses jalan/jembatan menuju destinasi wisata, mudah mendapatkan transportasi, mudah mendapatkan akomodasi/home stay, dan mudah mendapatkan kuliner khas di daerah tersebut.

 

Pada waktu sang Wisatawan berada di lokasi destinasi wisata, pemerintah daerah sudah menyediakan kebutuhan Wisatawan berbasis pada pembangunan dan pengembangan destinasi wisata. Menurut Zebua (2016b) ada 4 (empat) hal pokok yang perlu dilakukan pemerintah daerah di destinasi wisata, yaitu: 1. Membuat master plan; 2. Membuat rencana induk pariwisata; 3. Membuat action plan pariwisata; dan 4. Membuat zonasi pariwisata.

 

Apabila Pemimpin daerah mau memahami dan mau melaksanakan penanganan ke-4 hal di atas, maka tinggal action. Untuk itu, penanganan beberapa hal seperti yang disebutkan di atas dapat dilakukan apabila Daerah tersebut telah menetapkan pariwisata sebagai lokomotif pembangunan dan pengembangan ekonomi warga masyarakat di daerahnya.

 

Setelah memiliki dokumen dan acuan di dalam membangun dan mengembangkan pariwisata di daerahnya, maka Langkah selanjutnya adalah mengerjakan secara bertahap perihal pembangunan sebuah destinasi wisata. Pada waktu melakukan action pembangunannya, perhatikanlah berbagai hal yang dapat memenuhi keinginan dan kebutuhan sang Wisatawan, sehingga nantinya sang Wisatawan merasa puas dan bangga setelah melakukan kunjungan pada destinasi wisata di Daerah Anda.

 

Pembangunan destinasi wisata secara bertahap itu, perlu memerhatikan mengenai keinginan mata, keinginan telinga, keinginan perut, keinginan hati, keinginan pikiran sang Wisatawan. Keinginan lainnya lagi dari sang Wisatawan, yaitu adanya tempat bermain, waterpark, wisata edukasi, dan wisata sejarah. Hal terakhir yang memuaskan sang Wisatawan, yaitu bisa menyenangkan pikiran pada waktu menikmati suasana sunrise atau sunset, yang dapat memberikan situasi perasaan yang nyaman dan damai di hati. Mungkin timbul pertanyaan dari kita, yaitu apa yang akan dilakukan sang Wisatawan pada waktu para Wisatawan sudah berada di lokasi destinasi wisata? Sang Wisatawan pasti suka berselfie di spot-spot yang sudah disediakan dan/atau terdapat spot foto yang memukau dan kekinian.

 

Bagaimana cara supaya destinasi wisata yang telah disiapkan tersebut banyak dikunjungi Wisatawan? Caranya adalah melakukan kegiatan promosi pariwisata. Bila promosi pariwisata dilakukan dengan kegiatan yang mendunia serta menghubungkan daerah Anda dengan Singapura dan Australia, maka dalam beberapa waktu yang tidak begitu lama, daerah Anda sudah dapat menjadi daerah tujuan wisata dunia.

 

Berdasarkan pemaparan di atas, diharapkan dapat menjadi cermin bagi setiap Pemimpin daerah di wilayah Indonesia. Lakukanlah perenungan dan aksi pada daerahnya. Bergeraklah dengan cepat untuk meraih impian Anda, niscaya dampak dari kesungguhan Anda, akan membawa kemaslahatan bagi warga masyarakat yang Anda pimpin. Bila Anda tidak begitu mendalami tentang impian Anda, kerjasamakanlah dengan orang lain yang memang memiliki keahlian dalam bidang itu, untuk meraih kesuksesan, sehingga menjadi success story. Tinggalkanlah gadingmu agar selalu diingat orang lain di masa yang akan datang.   

 

4.    Hidupkan UMKM

Pasar akan hidup bila Wisatawan banyak berkunjung di suatu destinasi wisata. Keanekaragaman kebutuhan Wisatawan dapat diketahui, baik di lokasi destinasi wisata maupun di luar destinasi wisata. Berdasarkan keanekaragaman kebutuhan Wisatawan ini, UMKM langsung menyambutnya sesuai passion (minat) usaha yang dimiliki.

 

Barangkali yang dibutuhkan UMKM adalah pengaturan dari pemerintah daerah, termasuk lokasi dari UMKM. Hal lain yang dibutuhkan UMKM adalah keramahan, kebersihan, kerapihan usaha, dan kenyamanan pada diri sang Wisatawan. Untuk suksesnya UMKM, pemerintah daerah perlu melakukan pembimbingan, arahan, dan pelatihan tentang bagaimana berusaha dengan benar, serta tumbuhkan pengetahuan kepada UMKM mengenai pariwisata agar sadar wisata.

 

Keberhasilan pemerintah daerah bisa diukur dari tumbuh dan berkembangnya UMKM di daerah, karena itu pemerintah Daerah harus fokus pada upaya penciptaan usaha di wilayahnya, sehingga terciptanya lapangan kerja dan usaha. Kalau UMKM bisa tumbuh dengan baik di daerah, akan membawa warga masyarakat daerah menjadi sejahtera, sesuai cita-cita sang Pemimpin bahwa akan memberikan kesejahteraan bagi warga masyarakatnya.   

 

5.    Simpulan

a.    Tentukan lokomotif pembangunan daerah yaitu Pariwisata

b.    Program utama dari pariwisata adalah menghadirkan sang Wisatawan di daerahnya

c.     Bangun pariwisata yang bisa memenuhi keinginan dan kesukaan sang Wisatawan

d.    Promosikan destinasi wisata daerah Anda supaya dikenal dan dikunjungi Wisatawan

e.    Dorong hidupnya UMKM di daerah Anda

 

 Daftar Pustaka

1.     Badan pusat statistik, tahun 2021

2.     UU No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

3.     UU Pariwisata no. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan

4.     Zebua, M., 2016. Pemasaran Pariwisata. Yogyakarta: Deepublish

5.     Zebua, M., 2016b. Inspirasi Pengembangan Pariwisata Daerah. Yogyakarta: Deepublish

 


Post a Comment for "SELAMAT DATANG SANG WISATAWAN"