DESA YANG TERATUR DAN BERMARTABAT
KEPALA Desa merupakan kepala pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Apa tugas dari Kepala Desa? Kepala desa bertugas: 1. Menyelenggarakan pemerintahan desa (tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah); 2. Melaksanakan pembangunan (pembangunan sarana prasarana pedesaan, dan pembangunan bidang Pendidikan, kesehatan); 3. Pembinaan kemasyarakatan (pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan); dan 4. Pemberdayaan masyarakat (sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna). Tugas-tugas ini termasuk fungsinya, bisa dilihat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2015, sebagaimana telah dituangkan dalam pasal 6 dari peraturan ini.
Apabila kita lihat perihal tugas dari seorang Kepala Desa,
ternyata sangat berat dan memiliki jangkauan yang lebih luas dalam menuntun
warga masyarakatnya menjadi warga desa yang saling peduli satu sama lain,
teratur, dan bermartabat. Apakah warga desa kita sudah saling peduli? Mari kita
beri jawaban yang jujur ya hehehe. Faktanya di lapangan ternyata tidak seperti
itu. Yah . . namanya insan yang sudah diciptakan Tuhan memiliki karakter (tempramen)
masing-masing seperti yang dijelaskan dalam ilmu psikologi, bahwa manusia itu
memiliki karakter, yaitu ada yang berkarakter Sanguinis, Melankolis,
Plegmatis, dan Koleris. Tipe kepribadian dari setiap orang, memiliki
karakteristik dasar yang berbeda. Artinya, orang dengan kepribadian Sanguinis
akan berbeda sikap dengan kepribadian orang lain yang Melankolis, dalam
menyikapi suatu hal.
Orang yang berkarakter Sanguinis, memiliki ciri
kepribadian, yaitu: 1. Suka bersenang-senang; 2. Mudah bergaul dengan orang
lain; 3. Punya energi yang besar; 4. Cenderung ekstrovert; 5. Aktif; 6.
Optimistis; 7. Impulsif; 8. Punya selera humor yang baik; 9. Ekspresif; 10.
Tidak ragu menunjukkan rasa sayang ke orang lain; 11. Perhatian mudah teralih ketika
bosan; 12. Cenderung pelupa; 13. Kurang tertata; dan 14. Kompetitif. Bagi orang
yang berkarakter Melankolis, memiliki ciri kepribadian, yaitu: 1. Sangat
detail; 2. Menjunjung tinggi kualitas; 3. Taat aturan; 4. Cemas jika berada di
lingkungan baru; 5. Bisa agresif di saat-saat tertentu; 6. Cenderung introvert
dan tertutup; 7. Sangat logis, faktual, dan analisis dalam berpikir; 8. Selalu
membuat rencana detail sebelum melakukan sesuatu; 9. Rapi; 10. Tepat waktu; 11.
Tidak mau bertanya dan mencari tahu lebih dalam bila memutuskan sesuatu; 12.
Mudah curiga; dan13. Teliti.
Orang yang berkarakter Plegmatis, memiliki ciri kepribadian,
yaitu: 1. Pembawaannya tenang atau kalem; 2. Setia pada pasangan dan keluarga’
3. Selalu berusaha menjaga hubungan baik dengan teman lama; 4. Cenderung
menghindari konflik; 5. Sering jadi penengah dalam suatu masalah; 6. Sangat
beramal; 7. Sering ikut menjadi relawan; 8. Pasif; 9. Cenderung tidak punya
ambisi; 10. Mudah setuju dengan keputusan orang lain; 11. Apabila bertengkar
atau kehilangan kepercayaan akan sullit dipulihkan; dan 12. Sulit beradaptasi
dengan kebiasaan baru. Sementara itu, orang yang berkarakter (bertempramen) Koleris
memiliki ciri kepribadian, yaitu: 1. Cerdas; 2. Analitis dan logis; 3. Tidak
terlalu ramah; 4. Lebih suka bekerja sendiri; 5. Tidak terlalu suka basa-basi;
6. Menyukai percakapan mendalam; 7. Lebih suka berkumpul dengan orang-orang
dengan sifat yang sama; 8. Konsisten dengan tujuannya; 9. Percaya diri; 10.
Ekstrovert; 11. Mandiri; 12. Cenderung keras kepala; 13. Kreatif; dan 14. Tidak
mudah terbawa arus pergaulan. Namun, seiring berjalannya waktu, tempramen seseorang
mungkin saja saja berkembang, sehingga setiap orang bisa memiliki lebih dari
satu tempramen dengan dominasi salah satunya.
Melihat penjelasan karakter seperti yang telah
disebutkan di atas, tentu menyatukan kebersamaan karakter warga masyarakat di
sebuah desa, tentu tidak bisa. Warga desa yang berjumlah sekian banyak itu,
tentu memiliki karakter yang berbeda-beda antar yang satu dengan yang lainnya.
Lebih-lebih dalam lingkungan perumahan yang sudah sangat berkembang di Jawa,
tentu warga yang tinggal di perumahan itu terdiri dari berbagai latar belakang,
tingkat pendidikan, asal-usul yang berbeda termasuk budayanya, tingkat ekonomi
yang berbeda, agama yang berbeda, dan sebagainya, sehingga bisa saja mendatangkan
banyak masalah di lingkungan kompleks sebuah perumahan.
Nah . . untuk mengatasi berbagai permasalahan yang
mungkin timbul, serta untuk menjaga ketertiban pada sebuah komplek perumahan
yang memiliki sekitar 800-san rumah di kompleks perumahan tersebut, sangat
dibutuhkan adanya suatu tata tertib. Pada wilayah perumahan tersebut terdapat 3
(tiga) rukun warga (RW) dan sekian puluh rukun tetangga (RT), bersepakat untuk
membuat tata tertib warga yang mendiami atau bertempat-tinggal di kompleks
perumahan tersebut. Adapun tata tertib warga yang disepakati oleh ke-3 RW dan RT-RT
di perumahan tersebut, sebagai berikut:
1. Warga
perumahan adalah orang yang bertempat tinggal di wilayah ini dan telah tercatat
nama dan identitasnya baik di RT maupun di RW
2. Kewajiban
Warga
a. Menjaga
hubungan baik, tenggang rasa, keamanan dan ketentraman dengan tetangga
b. Menjaga
kebersihan lingkungan di sekitar rumah tinggal masing-masing
c. Membayar
iuran yang telah ditetapkan oleh RT/RW tepat pada waktunya
d. Memberi
tahu kepada Ketua RT setempat apabila akan menyelenggarakan hajat atau
keramaian
e. Mengikuti
setiap kegiatan yang telah ditetapkan oleh RT/RW seperti kerja bakti, pertemuan
rutin RT dan lain-lain
f. Melapor
kepada Ketua RT dalam waktu 1 x 24 jam apabila ada tamu menginap
g. Memarkir
kendaraan dengan tertib sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas
h. Memasukkan
kendaraan ke dalam garasi apabila telah memiliki garasi
i. Memotong
dan merapikan tanaman/pohon di depan rumah agar tidak mengganggu lingkungan dan
arus lalu lintas
j. Menyumbang
ke kas RT sebesar 1% dari nilai jual/kontrak apabila menjual atau mengontrakkan
rumah
3. Larangan
bagi Warga
a. Dilarang
menempati rumah yang sama bagi laki-laki dan perempuan yang buka suami isteri,
bagi laki dan perempuan kakak beradik harus dapat menunjukkan akte kelahiran
dan surat ijin resmi dari orang tua
b. Dilarang
menerima tamu melebihi jam 22.00 WIB
c. Dilarang
membuat suasana gaduh, bising dan kegiatan-kegiatan lain yang dapat mengganggu
ketenangan tetangga
d. Dilarang
melepaskan binatang pemeliharaan keluar halaman tanpa pengawalan pemilik
e. Dilarang
memacu kendaraan dengan kecepatan di atas 15 km/jam
f. Dilarang
berjudi, melakukan tindakan asusila dan membawa, menyimpan, memakai serta
mengedarkan obat-obatan terlarang (narkoba, miras, zat aditif dan sejenisnya)
4. Warga
baru (pemilik/pengontrak) harus melapor kepada Ketua RT setempat paling lambat
2 x 24 jam sejak kedatangannya dan harus menyerahkan fotokopi KTP atau
identitas resmi lainnya
5. Pengamen,
pemulung, peminta sumbangan, sales, dan sejenisnya dilarang masuk perumahan
6. Pemilik
rumah atau tanah kosong bertanggungjawab atas segala akibat yang ditimbulkan
apabila merugikan atau mengganggu lingkungan perumahan
7. Sanksi
atas pelanggaran tata tertib:
a. Teguran
lisan dari Pengurus RT/RW dan atau petugas Satpam
b. Teguran
tertulis dari Pengurus RT/RW dan atau petugas Satpam
c. Diusir
dari wilayah perumahan
8. Tata
tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Tata Tertib yang ditulis di atas, hanya sebagai sebuah
informasi atau masukan kepada Kepala Desa untuk menghadirkan materi Peraturan Desa
yang akan disepakati Bersama, dalam upaya untuk menyatukan langkah di dalam
menjaga wajah atau marwah desa tersebut. Hal ini sangat penting bagi Kepala Desa
untuk menghadirkan Peraturan Desa bagi warganya, supaya setiap warga memiliki
cara pandang yang sama untuk menghidupi desa itu dalam suasana hidup tentram
hidupnya di desa tersebut.
Apabila di sebuah desa terjadi perilaku hidup warga yang
kurang baik seperti mabuk-mabukan, meminta sesuatu dengan cara paksa, suka
berkelahi, sampah berserakan dimana-mana atau memelihara ternak dengan bebas berkeliaran
dimana-mana, warganya ada yang suka mencuri, atau sering terjadi permasalahan di
desa tersebut, tentu nama desa menjadi terkenal jelek bagi orang atau warga desa
lain yang hidup berdekatan dengan desanya. Supaya setiap warga desa bisa bersikap
dan bertindak baik serta mau berusaha melakukan yang terbaik di desanya, tentu
perlu diikat dan ditata dalam sebuah kesepakatan warga yang tinggal di desa
tersebut, yang dituangkan dalam sebuah peraturan, yang disebut Peraturan Desa
(PerDes).
Peraturan desa merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini bisa dilihat dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Pada UU nomor 6 tahun 2014 dijelaskan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Untuk itu, sebuah Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan perundangan yang lebih tinggi dan peraturan desa serta peraturan kepala desa diundangkan dalam lembaran desa dan berita desa oleh sekretaris desa.
Pada Peraturan Desa, ada beberapa hal yang perlu
ditetapkan oleh pemerintahan desa, antara lain: 1. Retribusi desa; 2. Tata
Kelola Kawasan hutan rakyat; 3. Rencana konversi desa; 4. Tata ruang wilayah
desa; 5. Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes); 6. Perangkat desa; 7.
Badan usaha milik desa (BUMDes), dan 8. Peraturan umum lainnya. Selain yang
disebutkan di atas, perlu juga memerhatikan dan memasukkan juga ke dalam
peraturan desa perihal hal yang berkaitan dengan Sapta Pesona melalui Keputusan
MenPar, Pos, dan Telakomunikasi nomor KM.5/UM.209/MPPT-89 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Sapta Pesona, yang terdiri dari: 1. Keamanan; 2. Ketertiban; 3.
Kebersihan; 4. Kesejukan; 5. Keindahan; 6. Keramahan; dan 7. Kenangan.
Apabila di sebuah desa sudah ada Peraturan Desa yang
mengikat dan bermanfaat bagi seluruh warga yang bertempat tinggal di desa
tersebut, pasti bisa mengurangi permasalahan yang akan terjadi di desa tersebut.
Dengan demikian, setiap warga yang bertempat tinggal di desa tersebut, hidupnya
merasa tentram dan turut aktif untuk ikut mengambil bagian di dalam memajukan
dan mensejahterakan warga di desa tersebut.
Kalau warga di setiap desa sudah terbiasa menjalankan hal-hal
yang telah tertuang di dalam Peraturan Desa itu, barangkali kalau ada program
kerja pemerintahan di desa tersebut dapat berjalan dan terlaksana dengan baik
dan rapi. Mengapa hal ini bisa terjadi? Karena setiap warga berpendapat bahwa hasil
dari program kerja itu, akan dapat dirasakan manfaatnya oleh warga yang
bertempat tinggal di desa ini.
Contoh program kerja Kepala Desa dalam bidang pariwisata
seperti kegiatan sadar wisata atau pelatihan pemandu wisata kepada warga desa
berhubung di desa tersebut memiliki potensi sebagai destinasi wisata, bisa diharapkan
bahwa setiap warga di desa tersbut akan mendukung serta bersikap baik dan ramah
dalam menerima tamu dari luar yang mau melakukan wisata di desanya. Perilaku
warga yang baik dan ramah pada waktu menerima tamu dari luar, akan menjadi
sebuah kenangan indah bagi tamu yang selalu diingat, sehingga dengan kondisi
itu si tamu bisa saja kembali untuk berwisata di desa tersbut. Alangkah
indahnya hidup ini bila mendapatkan saudara yang datang dari dekat atau dari
yang jauh, sehingga pada waktu yang akan datang semakin banyak memiliki Saudara,
bahkan tamu tadi malah merasa terkenang pada perilaku warga yang tinggal di
desa tersebut. Insya Allah (semua berasal dari kehendak Allah).
Artikel menarik dan bermanfaat pak Zebua...
ReplyDeleteTerima kasih atas masukan yang diberikan. Ya'ahowu
Delete