Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

DESA YANG TERATUR DAN BERMARTABAT

 

KEPALA Desa merupakan kepala pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Apa tugas dari Kepala Desa? Kepala desa bertugas: 1. Menyelenggarakan pemerintahan desa (tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah); 2. Melaksanakan pembangunan (pembangunan sarana prasarana pedesaan, dan pembangunan bidang Pendidikan, kesehatan); 3. Pembinaan kemasyarakatan (pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan); dan 4. Pemberdayaan masyarakat (sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna). Tugas-tugas ini termasuk fungsinya, bisa dilihat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2015, sebagaimana telah dituangkan dalam pasal 6 dari peraturan ini.

 

Apabila kita lihat perihal tugas dari seorang Kepala Desa, ternyata sangat berat dan memiliki jangkauan yang lebih luas dalam menuntun warga masyarakatnya menjadi warga desa yang saling peduli satu sama lain, teratur, dan bermartabat. Apakah warga desa kita sudah saling peduli? Mari kita beri jawaban yang jujur ya hehehe. Faktanya di lapangan ternyata tidak seperti itu. Yah . . namanya insan yang sudah diciptakan Tuhan memiliki karakter (tempramen) masing-masing seperti yang dijelaskan dalam ilmu psikologi, bahwa manusia itu memiliki karakter, yaitu ada yang berkarakter Sanguinis, Melankolis, Plegmatis, dan Koleris. Tipe kepribadian dari setiap orang, memiliki karakteristik dasar yang berbeda. Artinya, orang dengan kepribadian Sanguinis akan berbeda sikap dengan kepribadian orang lain yang Melankolis, dalam menyikapi suatu hal.

 

Orang yang berkarakter Sanguinis, memiliki ciri kepribadian, yaitu: 1. Suka bersenang-senang; 2. Mudah bergaul dengan orang lain; 3. Punya energi yang besar; 4. Cenderung ekstrovert; 5. Aktif; 6. Optimistis; 7. Impulsif; 8. Punya selera humor yang baik; 9. Ekspresif; 10. Tidak ragu menunjukkan rasa sayang ke orang lain; 11. Perhatian mudah teralih ketika bosan; 12. Cenderung pelupa; 13. Kurang tertata; dan 14. Kompetitif. Bagi orang yang berkarakter Melankolis, memiliki ciri kepribadian, yaitu: 1. Sangat detail; 2. Menjunjung tinggi kualitas; 3. Taat aturan; 4. Cemas jika berada di lingkungan baru; 5. Bisa agresif di saat-saat tertentu; 6. Cenderung introvert dan tertutup; 7. Sangat logis, faktual, dan analisis dalam berpikir; 8. Selalu membuat rencana detail sebelum melakukan sesuatu; 9. Rapi; 10. Tepat waktu; 11. Tidak mau bertanya dan mencari tahu lebih dalam bila memutuskan sesuatu; 12. Mudah curiga; dan13. Teliti.

 

Orang yang berkarakter Plegmatis, memiliki ciri kepribadian, yaitu: 1. Pembawaannya tenang atau kalem; 2. Setia pada pasangan dan keluarga’ 3. Selalu berusaha menjaga hubungan baik dengan teman lama; 4. Cenderung menghindari konflik; 5. Sering jadi penengah dalam suatu masalah; 6. Sangat beramal; 7. Sering ikut menjadi relawan; 8. Pasif; 9. Cenderung tidak punya ambisi; 10. Mudah setuju dengan keputusan orang lain; 11. Apabila bertengkar atau kehilangan kepercayaan akan sullit dipulihkan; dan 12. Sulit beradaptasi dengan kebiasaan baru. Sementara itu, orang yang berkarakter (bertempramen) Koleris memiliki ciri kepribadian, yaitu: 1. Cerdas; 2. Analitis dan logis; 3. Tidak terlalu ramah; 4. Lebih suka bekerja sendiri; 5. Tidak terlalu suka basa-basi; 6. Menyukai percakapan mendalam; 7. Lebih suka berkumpul dengan orang-orang dengan sifat yang sama; 8. Konsisten dengan tujuannya; 9. Percaya diri; 10. Ekstrovert; 11. Mandiri; 12. Cenderung keras kepala; 13. Kreatif; dan 14. Tidak mudah terbawa arus pergaulan. Namun, seiring berjalannya waktu, tempramen seseorang mungkin saja saja berkembang, sehingga setiap orang bisa memiliki lebih dari satu tempramen dengan dominasi salah satunya.

 

Melihat penjelasan karakter seperti yang telah disebutkan di atas, tentu menyatukan kebersamaan karakter warga masyarakat di sebuah desa, tentu tidak bisa. Warga desa yang berjumlah sekian banyak itu, tentu memiliki karakter yang berbeda-beda antar yang satu dengan yang lainnya. Lebih-lebih dalam lingkungan perumahan yang sudah sangat berkembang di Jawa, tentu warga yang tinggal di perumahan itu terdiri dari berbagai latar belakang, tingkat pendidikan, asal-usul yang berbeda termasuk budayanya, tingkat ekonomi yang berbeda, agama yang berbeda, dan sebagainya, sehingga bisa saja mendatangkan banyak masalah di lingkungan kompleks sebuah perumahan.

 

Nah . . untuk mengatasi berbagai permasalahan yang mungkin timbul, serta untuk menjaga ketertiban pada sebuah komplek perumahan yang memiliki sekitar 800-san rumah di kompleks perumahan tersebut, sangat dibutuhkan adanya suatu tata tertib. Pada wilayah perumahan tersebut terdapat 3 (tiga) rukun warga (RW) dan sekian puluh rukun tetangga (RT), bersepakat untuk membuat tata tertib warga yang mendiami atau bertempat-tinggal di kompleks perumahan tersebut. Adapun tata tertib warga yang disepakati oleh ke-3 RW dan RT-RT di perumahan tersebut, sebagai berikut:

1.    Warga perumahan adalah orang yang bertempat tinggal di wilayah ini dan telah tercatat nama dan identitasnya baik di RT maupun di RW

2.    Kewajiban Warga

a.    Menjaga hubungan baik, tenggang rasa, keamanan dan ketentraman dengan tetangga

b.    Menjaga kebersihan lingkungan di sekitar rumah tinggal masing-masing

c.     Membayar iuran yang telah ditetapkan oleh RT/RW tepat pada waktunya

d.    Memberi tahu kepada Ketua RT setempat apabila akan menyelenggarakan hajat atau keramaian

e.    Mengikuti setiap kegiatan yang telah ditetapkan oleh RT/RW seperti kerja bakti, pertemuan rutin RT dan lain-lain

f.      Melapor kepada Ketua RT dalam waktu 1 x 24 jam apabila ada tamu menginap

g.    Memarkir kendaraan dengan tertib sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas

h.    Memasukkan kendaraan ke dalam garasi apabila telah memiliki garasi

i.      Memotong dan merapikan tanaman/pohon di depan rumah agar tidak mengganggu lingkungan dan arus lalu lintas

j.      Menyumbang ke kas RT sebesar 1% dari nilai jual/kontrak apabila menjual atau mengontrakkan rumah

 

3.    Larangan bagi Warga

a.    Dilarang menempati rumah yang sama bagi laki-laki dan perempuan yang buka suami isteri, bagi laki dan perempuan kakak beradik harus dapat menunjukkan akte kelahiran dan surat ijin resmi dari orang tua

b.    Dilarang menerima tamu melebihi jam 22.00 WIB

c.     Dilarang membuat suasana gaduh, bising dan kegiatan-kegiatan lain yang dapat mengganggu ketenangan tetangga

d.    Dilarang melepaskan binatang pemeliharaan keluar halaman tanpa pengawalan pemilik

e.    Dilarang memacu kendaraan dengan kecepatan di atas 15 km/jam

f.      Dilarang berjudi, melakukan tindakan asusila dan membawa, menyimpan, memakai serta mengedarkan obat-obatan terlarang (narkoba, miras, zat aditif dan sejenisnya)

4.    Warga baru (pemilik/pengontrak) harus melapor kepada Ketua RT setempat paling lambat 2 x 24 jam sejak kedatangannya dan harus menyerahkan fotokopi KTP atau identitas resmi lainnya

5.    Pengamen, pemulung, peminta sumbangan, sales, dan sejenisnya dilarang masuk perumahan

6.    Pemilik rumah atau tanah kosong bertanggungjawab atas segala akibat yang ditimbulkan apabila merugikan atau mengganggu lingkungan perumahan

7.    Sanksi atas pelanggaran tata tertib:

a.    Teguran lisan dari Pengurus RT/RW dan atau petugas Satpam

b.    Teguran tertulis dari Pengurus RT/RW dan atau petugas Satpam

c.     Diusir dari wilayah perumahan

8.    Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

 

Tata Tertib yang ditulis di atas, hanya sebagai sebuah informasi atau masukan kepada Kepala Desa untuk menghadirkan materi Peraturan Desa yang akan disepakati Bersama, dalam upaya untuk menyatukan langkah di dalam menjaga wajah atau marwah desa tersebut. Hal ini sangat penting bagi Kepala Desa untuk menghadirkan Peraturan Desa bagi warganya, supaya setiap warga memiliki cara pandang yang sama untuk menghidupi desa itu dalam suasana hidup tentram hidupnya di desa tersebut.

 

Apabila di sebuah desa terjadi perilaku hidup warga yang kurang baik seperti mabuk-mabukan, meminta sesuatu dengan cara paksa, suka berkelahi, sampah berserakan dimana-mana atau memelihara ternak dengan bebas berkeliaran dimana-mana, warganya ada yang suka mencuri, atau sering terjadi permasalahan di desa tersebut, tentu nama desa menjadi terkenal jelek bagi orang atau warga desa lain yang hidup berdekatan dengan desanya. Supaya setiap warga desa bisa bersikap dan bertindak baik serta mau berusaha melakukan yang terbaik di desanya, tentu perlu diikat dan ditata dalam sebuah kesepakatan warga yang tinggal di desa tersebut, yang dituangkan dalam sebuah peraturan, yang disebut Peraturan Desa (PerDes).

Peraturan desa merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini bisa dilihat dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Pada UU nomor 6 tahun 2014 dijelaskan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Untuk itu, sebuah Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan perundangan yang lebih tinggi dan peraturan desa serta peraturan kepala desa diundangkan dalam lembaran desa dan berita desa oleh sekretaris desa.

 

Pada Peraturan Desa, ada beberapa hal yang perlu ditetapkan oleh pemerintahan desa, antara lain: 1. Retribusi desa; 2. Tata Kelola Kawasan hutan rakyat; 3. Rencana konversi desa; 4. Tata ruang wilayah desa; 5. Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes); 6. Perangkat desa; 7. Badan usaha milik desa (BUMDes), dan 8. Peraturan umum lainnya. Selain yang disebutkan di atas, perlu juga memerhatikan dan memasukkan juga ke dalam peraturan desa perihal hal yang berkaitan dengan Sapta Pesona melalui Keputusan MenPar, Pos, dan Telakomunikasi nomor KM.5/UM.209/MPPT-89 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sapta Pesona, yang terdiri dari: 1. Keamanan; 2. Ketertiban; 3. Kebersihan; 4. Kesejukan; 5. Keindahan; 6. Keramahan; dan 7. Kenangan.

 

Apabila di sebuah desa sudah ada Peraturan Desa yang mengikat dan bermanfaat bagi seluruh warga yang bertempat tinggal di desa tersebut, pasti bisa mengurangi permasalahan yang akan terjadi di desa tersebut. Dengan demikian, setiap warga yang bertempat tinggal di desa tersebut, hidupnya merasa tentram dan turut aktif untuk ikut mengambil bagian di dalam memajukan dan mensejahterakan warga di desa tersebut.

Kalau warga di setiap desa sudah terbiasa menjalankan hal-hal yang telah tertuang di dalam Peraturan Desa itu, barangkali kalau ada program kerja pemerintahan di desa tersebut dapat berjalan dan terlaksana dengan baik dan rapi. Mengapa hal ini bisa terjadi? Karena setiap warga berpendapat bahwa hasil dari program kerja itu, akan dapat dirasakan manfaatnya oleh warga yang bertempat tinggal di desa ini.

 

Contoh program kerja Kepala Desa dalam bidang pariwisata seperti kegiatan sadar wisata atau pelatihan pemandu wisata kepada warga desa berhubung di desa tersebut memiliki potensi sebagai destinasi wisata, bisa diharapkan bahwa setiap warga di desa tersbut akan mendukung serta bersikap baik dan ramah dalam menerima tamu dari luar yang mau melakukan wisata di desanya. Perilaku warga yang baik dan ramah pada waktu menerima tamu dari luar, akan menjadi sebuah kenangan indah bagi tamu yang selalu diingat, sehingga dengan kondisi itu si tamu bisa saja kembali untuk berwisata di desa tersbut. Alangkah indahnya hidup ini bila mendapatkan saudara yang datang dari dekat atau dari yang jauh, sehingga pada waktu yang akan datang semakin banyak memiliki Saudara, bahkan tamu tadi malah merasa terkenang pada perilaku warga yang tinggal di desa tersebut. Insya Allah (semua berasal dari kehendak Allah).

 

2 comments for "DESA YANG TERATUR DAN BERMARTABAT"