Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sumber Daya Manusia dan Pariwisata

 


INDUSTRI pariwisata merupakan kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata (UU No. 10, 2009). Sebagai penghasil barang dan/atau jasa, tentu sesuai dengan usaha pariwisata yang dijalankan oleh masing masing pengusaha pariwisata. Kalau pengusaha pariwisata bergerak pada bisnis hotel umpamanya, maka produk yang ditawarkan adalah produk jasa. Sebagai produk jasa maka bidang usaha tersebut biasanya padat karya, alias padat SDM. Artinya, kemajuan operasional dari usaha tersebut sangat ditentukan oleh pelayanan SDM kepada para tamu atau wisatawan.

Demikian juga usaha yang menghasilkan produk barang, seperti produk kerajinan. Penglaris dari produk ini sangat ditentukan oleh disain dari produk, produk khas lokal (daerah), dan daya beda produk itu dibanding dengan produk kerajinan dari daerah lain.

Semua produk, baik produk barang maupun produk jasa, merupakan produk yang ditawarkan kepada orang lain/customer. Sebagai produk yang ditawarkan kepada pembeli/pengguna, maka semestinya produk itu memiliki daya manfaat, daya beda, dan daya tarik. Hal ini bisa terwujud apabila sumber daya manusia (SDM) yang menangani produk tersebut, memiliki kemampuan dan kapasitas untuk menangani produk tersebut secara profesional dan berkualitas.

Salah satu manfaat pembangunan dan pengembangan pariwisata yaitu terbukanya lapangan kerja bagi SDM. Latar belakang pendidikan sangat bervariasi, yang dapat ditampung untuk bekerja di berbagai usaha yang timbul berkaitan dengan kegiatan pariwisata. Ada yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di OPD Pariwisata, ada yang bekerja sebagai karyawan di pelabuhan, baik di pelabuhan udara maupun di pelabuhan laut, ada yang bekerja sebagai karyawan di hotel, ada yang bekerja sebagai karyawan di biro perjalanan atau agen perjalanan, ada yang bekerja sebagai karyawan restoran/kuliner, ada yang bekerja sebagai pemandu wisata (guide), ada yang bekerja sebagai karyawan di usaha kerajinan, usaha rumah tangga yang menyediakan snack bagi wisatawan, ada pekerja seni dan tari, ada petani dan peternak, dan berbagai peluang pekerjaan lainnya di industri pariwisata.

Apabila melihat berbagai jenis pekerjaan yang timbul berkaitan dengan kegiatan pariwisata, tentu diharapkan SDM-nya profesional dalam pekerjaannya. Untuk menjadi profesional dalam bidang pekerjaannya, dibutuhkan tingkat pendidikan tertentu supaya memahami pekerjaannya dan terampil. Tentu hal ini tidak mudah, membutuhkan perencanaan SDM dan pengelolaan SDM yang baik. Pertanyaan yang menarik berkaitan dengan kompetensi SDM ini, yaitu siapa yang menangani atau yang mengelola SDM di pemerintah Kabupaten dan Kota? Tentu pertanyaan ini sangat mudah dijawab, bahwa yang menangani atau yang mengelola SDM di pemerintah Kabupaten dan Kota yaitu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) daerah adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan yang menjadi kewenangan daerah. Sebagai pelaksana tugas dalam bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN, mestinya tidak hanya mengurus kenaikan pangkat dan golongan ASN, tetapi memanajemeni tentang kompetensi SDM ASN dan yang non ASN, supaya setiap SDM yang berkarya di pemerintahan daerah mampu melakukan pekerjaanya dengan hasil baik dan berkinerja.

Salah satu sumber daya utama yang sangat krusial dan harus ada di pemerintahan daerah yaitu sumber daya manusia (SDM) ASN dan yang non ASN. Mengapa ini disebut sebagai faktor penentu? Karena SDM merupakan motor penggerak pelayanan di pemerintah daerah (Pemda), serta merupakan pengatur dan pemberi pelayanan kepada warga masyarakat di wilayahnya.

Mungkin masih kita ingat sebuah peribahasa lama yaitu ”man behind the gun”. Artinya, seberapa hebat dan canggihnya sarana yang dimiliki SDM, tetapi berfungsi tidaknya sarana tersebut, sangat bergantung dari usaha dan tangan tangan SDM yang bekerja di gugus kerjanya. Kehebatan dan keterkenalan pelayanan Pemda kepada masyarakat, sangat ditentukan oleh hasil pekerjaan yang telah ditampilkan oleh SDM yang berkarya di pemerintahan daerah.

Berdasarkan pemahaman di atas, bahwa SDM Pemda merupakan motor penggerak pelayanan di setiap gugus kerja di pemerintahan, karena itu SDM Pemda seyogyanya harus memiliki kompetensi yang terdiri dari: 1. Pengetahuan (pendidikan); 2. Kemampuan berupa keterampilan dalam melakukan pekerjaan; dan 3. Atribut pelayanan yang dihadirkan oleh SDM tersebut pada waktu memberikan pelayanan kepada warga masyarakat. Melalui kepemilikan kompetensi ini, SDM Pemda akan dapat menghadirkan kinerja yang mumpuni, sesuai harapan dan keinginan warga masyarakat kepada Pemda di wilayah itu.

Mengapa Pemda sangat memerlukan SDM yang memiliki kompetensi? Karena Pemda membutuhkan: 1. Daya saing dalam pelayanan; 2. Kualitas program produk pelayanan agar disukai warga masyarakat; 3. Skill SDM untuk menjalankan teknologi dan kegiatan lainnya; 4. Keinginan Pemda untuk berkembang; dan 5. Personal SDM yang berorientasi prestasi. Berdasarkan kondisi inilah, maka Pemda dan/atau BKPSDM mau tidak mau harus melakukan usaha yang ekstra, untuk menghadirkan SDM yang kompeten dalam bidang tugas yang dipercayakan kepadanya. 

Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja (atribut personal), yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Artinya, kompetensi itu merupakan kemampuan untuk menjalankan aktivitas dalam pekerjaan/fungsi sesuai dengan standar yang diharapkan pada keberadaan pekerjaan itu. Melalui pemahaman kompetensi di atas, maka SDM hendaknya bekerja sesuai dengan tatanan yang sudah digariskan oleh Kepala Daerah cq BKPSDM. Dengan kata lain, kompetensi itu merupakan salah satu syarat penting yang dibutuhkan oleh SDM agar mampu dan berhasil dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya secara optimal, sesuai Visi dan Misi Kepala Daerah, yang sudah dituangkan dalam bentuk berbagai program kerja yang sudah diidekan dari setiap gugus kerja.

Berkaitan dengan kompetensi SDM dari perspektif aspek pengetahuan berbasis pendidikan dari seorang SDM, dapat dilihat pada tingkat pendidikan yang telah dimiliki SDM, sedang aspek keterampilan menggambarkan kemampuan SDM itu untuk menerapkan pengetahuannya itu pada pekerjaan yang sedang ditangani. Untuk hal yang berkaitan dengan atribut personal SDM, sebagai tambahan pelengkap pada pengetahuan dan keterampilan, maka SDM dituntut supaya memiliki keramahan, kesantunan, komunikatif, kesabaran, tenggangrasa, dan kemampuan untuk bekerjasama. Meskipun aspek atribut personal SDM hanya sebagai tambahan, tetapi aspek ini bisa menjadi gardan terdepan, karena dari berbagai kasus yang terjadi selama ini, banyak mendatangkan ketidakpuasan (komplain) dari warga masyarakat terhadap pelayanan SDM Pemda (Zebua, 2021).

Melihat tugas dan fungsi BKPSDM di atas, sangatlah berat dan menyangkut kehidupan karier pegawai di masa yang akan datang. Untuk itu, maka sudah selayaknya yang diserahi tugas sebagai Kepala BKPSDM adalah orang orang yang kapabel dan care kepada setiap pegawai di lingkungan pemerintah daerah. Care ini menjadi sangat penting agar setiap pegawai menunjukkan semangat dan kinerja dalam menunaikan pekerjaan yang menjadi tanggungjawab pegawai.

Demikian juga dalam hal penempatan pegawai pada organisasi perangkat daerah (OPD) Pariwisata di lingkungan pemerintah Kabupaten dan Kota. Hendaknya pegawai yang ditempatkan di OPD Pariwisata merupakan orang pilihan yang memiliki latar belakang pendidikan pariwisata atau minimal sudah magang dan training kerja di bidang pariwisata. Dengan demikian, para pegawai tersebut sudah memiliki kompetensi di bidang pariwisata, sehingga kinerja yang diharapkan dapat terwujud.

Bagaimana kalau tidak ada pegawai yang berlatar belakang pendidikan pariwisata? Nah . . inilah salah satu tugas BKPSDM yaitu menyusun kebijakan pengembangan pegawai ASN dan non ASN, termasuk pendidikan dan pelatihan pegawai, khususnya di bidang pariwisata. Dan tugas ini dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) BKPSDM. Bila sudah ada anggaran, maka bisa digunakan untuk pendidikan dan pelatihan pegawai untuk mendalami pariwisata. Tidak ada kata terlambat untuk meningkatkan pengetahuan pegawai di OPD pariwisata, karena selama manusia masih aktif bekerja, membutuhkan pembelajaran pembelajaran agar semakin baik dalam menunaikan pekerjaannya.

Bagaimana dengan SDM yang bekerja di dunia industri pariwisata? Memang bukan tugas pokok BKPSDM, tetapi mestinya BKPSDM bisa bekerjasama dengan instansi lain dalam upaya memastikan bahwa pekerjaan SDM itu bisa mendukung kegiatan pariwisata seperti yang diprogramkan pemerintah daerah. Atau minimal mengusulkan kepada Bupati dan Walikota mengenai SDM yang bekerja di industri pariwisata supaya memiliki kompetensi di bidang pelayanan pariwisata. Kalau perlu mengusulkan perlu adanya dana dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk meningkatkan pendidikan SDM di bidang pariwisata.

Mengapa kita dorong SDM yang bekerja di OPD Pariwisata dan di industri pariwisata memiliki kompetensi di bidang pariwisata? Supaya dapat memastikan bahwa SDM tersebut mampu bekerja dengan baik di bidang pekerjaannya, dan kinerjanya dapat meningkatkan peran sektor pariwisata di pemerintah Kabupaten dan Kota. Sebagaimana kita ketahui bahwa pemerintah Kabupaten dan Kota berwenang: 1. Menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan; 2. Menetapkan destinasi pariwisata; 3. Menetapkan daya tarik wisata; 4. Melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata; 5. Mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan di wlayahnya; 6. Memfasilitasi dan melakukan promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya; 7. Memfasilitasi pengembangan daya tarik wisata baru; 8. Menyelenggarakan pelatihan dan penelitian kepariwisataan; 9. Memelihara dan melestarikan daya tarik wisata yang berada di wilayahnya; 10. Menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata; dan 11. Mengalokasikan anggaran kepariwisataan (UU No. 10, 2009).

Melalui kewenangan pemerintah Kabupaten dan Kota, diharapkan BKPSDM dan OPD Pariwisata dapat bekerjasama untuk membuat berbagai usulan dalam upaya meningkatkan kompetensi SDM yang bekerja di sektor pariwisata. Pemerintah Kabupaten dan Kota sangat memegang peranan penting dalam mendorong terjadinya kemajuan di sektor pariwisata. Tentu dalam hal ini untuk meningkatkan kemajuan pariwisata, banyak dibantu pemikiran dan usulan dari BKPSDM dan OPD Pariwisata. Kita berharap bahwa BKPSDM tidak semata-mata hanya memikirkan mengenai pengembangan kompetensi pegawai di pemerintah daerah, tapi turut memikirkan juga bagaimana jalan yang akan ditempuh untuk meningkatkan kompetensi SDM yang bekerja di industri pariwisata. Bagaimanapun kemajuan pariwisata tidak hanya berada ditangan SDM OPD Pariwisata, tetapi kemajuan pariwisata banyak ditentukan oleh SDM yang banyak berkarya di lingkungan industri pariwisata.

Mari kita siapkan SDM pariwisata dengan pola pikir bahwa SDM itu, merupakan: 1. Investasi pemerintah daerah; 2. Upaya untuk menciptakan kepuasan dan kebutuhan emosional SDM yang seimbang dengan kebutuhan pemerintah daerah; dan 3. Upaya untuk menciptakan peningkatan kinerja SDM. Dengan pola pikir seperti di atas, memberikan dorongan bagi pemerintah Kabupaten dan Kota untuk care pada SDM yang berkarya di bidang pariwisata supaya memiliki kompetensi, sehingga mampu bekerja secara profesional. Sumber daya manusia (SDM) yang profesional di bidang pariwisata akan dapat meningkatkan jumlah kunjungan para wisatawan di destinasi wisata yang telah dimiliki daerah Kabupaten dan Kota. Selamat berkarya!

 

Daftar Pustaka

1.    UU Republik Indonesia No. 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan

2.    UU No. 10, tahun 2009, tentang Kepariwisataan

3.    Zebua, M., 2021. Manajemen Sumber Daya Manusia Rumah Sakit. Bogor: Penerbit Guepedia,

 

Post a Comment for "Sumber Daya Manusia dan Pariwisata"