Sumber Daya Manusia dan Pariwisata
INDUSTRI pariwisata merupakan kumpulan usaha pariwisata yang saling
terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan
wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata (UU No. 10, 2009). Sebagai penghasil
barang dan/atau jasa, tentu sesuai dengan usaha pariwisata yang dijalankan oleh
masing masing pengusaha pariwisata. Kalau pengusaha pariwisata bergerak pada bisnis
hotel umpamanya, maka produk yang ditawarkan adalah produk jasa. Sebagai produk
jasa maka bidang usaha tersebut biasanya padat karya, alias padat SDM. Artinya,
kemajuan operasional dari usaha tersebut sangat ditentukan oleh pelayanan SDM
kepada para tamu atau wisatawan.
Demikian juga usaha yang menghasilkan produk barang, seperti produk
kerajinan. Penglaris dari produk ini sangat ditentukan oleh disain dari produk,
produk khas lokal (daerah), dan daya beda produk itu dibanding dengan produk
kerajinan dari daerah lain.
Semua produk, baik produk barang maupun produk jasa, merupakan produk
yang ditawarkan kepada orang lain/customer.
Sebagai produk yang ditawarkan kepada pembeli/pengguna, maka semestinya produk
itu memiliki daya manfaat, daya beda, dan daya tarik. Hal ini bisa terwujud
apabila sumber daya manusia (SDM) yang menangani produk tersebut, memiliki
kemampuan dan kapasitas untuk menangani produk tersebut secara profesional dan
berkualitas.
Salah satu manfaat pembangunan dan pengembangan pariwisata yaitu
terbukanya lapangan kerja bagi SDM. Latar belakang pendidikan sangat bervariasi,
yang dapat ditampung untuk bekerja di berbagai usaha yang timbul berkaitan
dengan kegiatan pariwisata. Ada yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN)
di OPD Pariwisata, ada yang bekerja sebagai karyawan di pelabuhan, baik di
pelabuhan udara maupun di pelabuhan laut, ada yang bekerja sebagai karyawan di
hotel, ada yang bekerja sebagai karyawan di biro perjalanan atau agen
perjalanan, ada yang bekerja sebagai karyawan restoran/kuliner, ada yang
bekerja sebagai pemandu wisata (guide),
ada yang bekerja sebagai karyawan di usaha kerajinan, usaha rumah tangga yang
menyediakan snack bagi wisatawan, ada
pekerja seni dan tari, ada petani dan peternak, dan berbagai peluang pekerjaan
lainnya di industri pariwisata.
Apabila melihat berbagai jenis pekerjaan yang timbul berkaitan dengan
kegiatan pariwisata, tentu diharapkan SDM-nya profesional dalam pekerjaannya.
Untuk menjadi profesional dalam bidang pekerjaannya, dibutuhkan tingkat
pendidikan tertentu supaya memahami pekerjaannya dan terampil. Tentu hal ini
tidak mudah, membutuhkan perencanaan SDM dan pengelolaan SDM yang baik.
Pertanyaan yang menarik berkaitan dengan kompetensi SDM ini, yaitu siapa yang
menangani atau yang mengelola SDM di pemerintah Kabupaten dan Kota? Tentu
pertanyaan ini sangat mudah dijawab, bahwa yang menangani atau yang mengelola
SDM di pemerintah Kabupaten dan Kota yaitu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia (BKPSDM).
Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) daerah adalah perangkat daerah yang
merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang
kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan yang menjadi kewenangan daerah. Sebagai
pelaksana tugas dalam bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan kepada
aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN, mestinya tidak hanya mengurus kenaikan
pangkat dan golongan ASN, tetapi memanajemeni tentang kompetensi SDM ASN dan
yang non ASN, supaya setiap SDM yang berkarya di pemerintahan daerah mampu
melakukan pekerjaanya dengan hasil baik dan berkinerja.
Salah satu sumber daya utama yang sangat
krusial dan harus ada di pemerintahan daerah yaitu sumber daya manusia (SDM)
ASN dan yang non ASN. Mengapa ini disebut sebagai faktor penentu? Karena SDM
merupakan motor penggerak pelayanan di pemerintah daerah (Pemda), serta
merupakan pengatur dan pemberi pelayanan kepada warga masyarakat di wilayahnya.
Mungkin masih kita ingat sebuah peribahasa
lama yaitu ”man behind the gun”.
Artinya, seberapa hebat dan canggihnya sarana yang dimiliki SDM, tetapi
berfungsi tidaknya sarana tersebut, sangat bergantung dari usaha dan tangan
tangan SDM yang bekerja di gugus kerjanya. Kehebatan dan keterkenalan pelayanan
Pemda kepada masyarakat, sangat ditentukan oleh hasil pekerjaan yang telah
ditampilkan oleh SDM yang berkarya di pemerintahan daerah.
Berdasarkan pemahaman di atas, bahwa SDM Pemda
merupakan motor penggerak pelayanan di setiap gugus kerja di pemerintahan, karena itu SDM Pemda seyogyanya harus memiliki kompetensi
yang terdiri dari: 1. Pengetahuan (pendidikan); 2. Kemampuan berupa
keterampilan dalam melakukan pekerjaan; dan 3. Atribut pelayanan yang
dihadirkan oleh SDM tersebut pada waktu memberikan pelayanan kepada warga
masyarakat. Melalui kepemilikan kompetensi ini, SDM Pemda akan dapat
menghadirkan kinerja yang mumpuni, sesuai harapan dan keinginan warga
masyarakat kepada Pemda di wilayah itu.
Mengapa Pemda sangat memerlukan SDM yang
memiliki kompetensi? Karena Pemda membutuhkan: 1. Daya saing dalam pelayanan; 2. Kualitas program
produk pelayanan agar disukai warga masyarakat; 3. Skill SDM untuk menjalankan teknologi dan kegiatan lainnya; 4. Keinginan
Pemda untuk berkembang; dan 5. Personal SDM yang berorientasi prestasi.
Berdasarkan kondisi inilah, maka Pemda dan/atau BKPSDM mau tidak mau harus
melakukan usaha yang ekstra, untuk menghadirkan SDM yang kompeten dalam bidang
tugas yang dipercayakan kepadanya.
Menurut
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, kompetensi kerja adalah kemampuan kerja
setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja
(atribut personal), yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Artinya, kompetensi itu merupakan
kemampuan untuk menjalankan aktivitas dalam pekerjaan/fungsi sesuai dengan
standar yang diharapkan pada keberadaan pekerjaan itu. Melalui pemahaman
kompetensi di atas, maka SDM hendaknya bekerja sesuai dengan tatanan yang sudah
digariskan oleh Kepala Daerah cq BKPSDM. Dengan kata lain, kompetensi itu
merupakan salah satu syarat penting yang dibutuhkan oleh SDM agar mampu dan
berhasil dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya secara optimal, sesuai Visi
dan Misi Kepala Daerah, yang sudah dituangkan dalam bentuk berbagai program
kerja yang sudah diidekan dari setiap gugus kerja.
Berkaitan dengan kompetensi SDM dari
perspektif aspek pengetahuan berbasis pendidikan dari seorang SDM, dapat
dilihat pada tingkat pendidikan yang telah dimiliki SDM, sedang aspek
keterampilan menggambarkan kemampuan SDM itu untuk menerapkan pengetahuannya
itu pada pekerjaan yang sedang ditangani. Untuk hal yang berkaitan dengan
atribut personal SDM, sebagai tambahan pelengkap pada pengetahuan dan
keterampilan, maka SDM dituntut supaya memiliki keramahan, kesantunan,
komunikatif, kesabaran, tenggangrasa, dan kemampuan untuk bekerjasama. Meskipun
aspek atribut personal SDM hanya sebagai tambahan, tetapi aspek ini bisa
menjadi gardan terdepan, karena dari berbagai kasus yang terjadi selama ini,
banyak mendatangkan ketidakpuasan (komplain) dari warga masyarakat terhadap pelayanan
SDM Pemda (Zebua, 2021).
Melihat tugas dan fungsi BKPSDM di
atas, sangatlah berat dan menyangkut kehidupan karier pegawai di masa yang akan
datang. Untuk itu, maka sudah selayaknya yang diserahi tugas sebagai Kepala BKPSDM
adalah orang orang yang kapabel dan care
kepada setiap pegawai di lingkungan pemerintah daerah. Care ini menjadi sangat penting agar setiap pegawai menunjukkan
semangat dan kinerja dalam menunaikan pekerjaan yang menjadi tanggungjawab
pegawai.
Demikian juga dalam hal
penempatan pegawai pada organisasi perangkat daerah (OPD) Pariwisata di
lingkungan pemerintah Kabupaten dan Kota. Hendaknya pegawai yang ditempatkan di
OPD Pariwisata merupakan orang pilihan yang memiliki latar belakang pendidikan
pariwisata atau minimal sudah magang dan training
kerja di bidang pariwisata. Dengan demikian, para pegawai tersebut sudah
memiliki kompetensi di bidang pariwisata, sehingga kinerja yang diharapkan
dapat terwujud.
Bagaimana kalau tidak ada pegawai
yang berlatar belakang pendidikan pariwisata? Nah . . inilah salah satu tugas
BKPSDM yaitu menyusun kebijakan pengembangan pegawai ASN dan non ASN, termasuk pendidikan
dan pelatihan pegawai, khususnya di bidang pariwisata. Dan tugas ini dimasukkan
dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) BKPSDM. Bila sudah ada anggaran, maka
bisa digunakan untuk pendidikan dan pelatihan pegawai untuk mendalami
pariwisata. Tidak ada kata terlambat untuk meningkatkan pengetahuan pegawai di OPD
pariwisata, karena selama manusia masih aktif bekerja, membutuhkan pembelajaran
pembelajaran agar semakin baik dalam menunaikan pekerjaannya.
Bagaimana dengan SDM yang bekerja
di dunia industri pariwisata? Memang bukan tugas pokok BKPSDM, tetapi mestinya
BKPSDM bisa bekerjasama dengan instansi lain dalam upaya memastikan bahwa
pekerjaan SDM itu bisa mendukung kegiatan pariwisata seperti yang diprogramkan
pemerintah daerah. Atau minimal mengusulkan kepada Bupati dan Walikota mengenai
SDM yang bekerja di industri pariwisata supaya memiliki kompetensi di bidang
pelayanan pariwisata. Kalau perlu mengusulkan perlu adanya dana dalam anggaran
pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk meningkatkan pendidikan SDM di
bidang pariwisata.
Mengapa kita dorong SDM yang
bekerja di OPD Pariwisata dan di industri pariwisata memiliki kompetensi di
bidang pariwisata? Supaya dapat memastikan bahwa SDM tersebut mampu bekerja
dengan baik di bidang pekerjaannya, dan kinerjanya dapat meningkatkan peran
sektor pariwisata di pemerintah Kabupaten dan Kota. Sebagaimana kita ketahui
bahwa pemerintah Kabupaten dan Kota berwenang: 1. Menyusun dan menetapkan
rencana induk pembangunan kepariwisataan; 2. Menetapkan destinasi pariwisata;
3. Menetapkan daya tarik wisata; 4. Melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan
pendataan pendaftaran usaha pariwisata; 5. Mengatur penyelenggaraan dan
pengelolaan kepariwisataan di wlayahnya; 6. Memfasilitasi dan melakukan promosi
destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya; 7.
Memfasilitasi pengembangan daya tarik wisata baru; 8. Menyelenggarakan
pelatihan dan penelitian kepariwisataan; 9. Memelihara dan melestarikan daya
tarik wisata yang berada di wilayahnya; 10. Menyelenggarakan bimbingan
masyarakat sadar wisata; dan 11. Mengalokasikan anggaran kepariwisataan (UU No.
10, 2009).
Melalui kewenangan pemerintah
Kabupaten dan Kota, diharapkan BKPSDM dan OPD Pariwisata dapat bekerjasama
untuk membuat berbagai usulan dalam upaya meningkatkan kompetensi SDM yang
bekerja di sektor pariwisata. Pemerintah Kabupaten dan Kota sangat memegang
peranan penting dalam mendorong terjadinya kemajuan di sektor pariwisata. Tentu
dalam hal ini untuk meningkatkan kemajuan pariwisata, banyak dibantu pemikiran
dan usulan dari BKPSDM dan OPD Pariwisata. Kita berharap bahwa BKPSDM tidak
semata-mata hanya memikirkan mengenai pengembangan kompetensi pegawai di
pemerintah daerah, tapi turut memikirkan juga bagaimana jalan yang akan
ditempuh untuk meningkatkan kompetensi SDM yang bekerja di industri pariwisata.
Bagaimanapun kemajuan pariwisata tidak hanya berada ditangan SDM OPD Pariwisata,
tetapi kemajuan pariwisata banyak ditentukan oleh SDM yang banyak berkarya di
lingkungan industri pariwisata.
Mari kita siapkan SDM pariwisata
dengan pola pikir bahwa SDM itu, merupakan: 1. Investasi pemerintah daerah; 2.
Upaya untuk menciptakan kepuasan dan kebutuhan emosional SDM yang seimbang
dengan kebutuhan pemerintah daerah; dan 3. Upaya untuk menciptakan peningkatan
kinerja SDM. Dengan pola pikir seperti di atas, memberikan dorongan bagi
pemerintah Kabupaten dan Kota untuk care
pada SDM yang berkarya di bidang pariwisata supaya memiliki kompetensi,
sehingga mampu bekerja secara profesional. Sumber daya manusia (SDM) yang
profesional di bidang pariwisata akan dapat meningkatkan jumlah kunjungan para
wisatawan di destinasi wisata yang telah dimiliki daerah Kabupaten dan Kota.
Selamat berkarya!
Daftar Pustaka
1.
UU Republik Indonesia No. 13 tahun 2003,
tentang Ketenagakerjaan
2.
UU No. 10, tahun 2009, tentang Kepariwisataan
3.
Zebua,
M., 2021. Manajemen Sumber Daya Manusia Rumah Sakit. Bogor: Penerbit Guepedia,
Post a Comment for "Sumber Daya Manusia dan Pariwisata"