SALAH KELOLA ANGGARAN
1. Anggaran dan Sumbernya
Anggaran merupakan suatu rencana terinci yang dinyatakan secara
formal dalam ukuran kuantitatif, biasanya dalam satuan uang, untuk menunjukkan perolehan
dan penggunaan sumber daya keuangan suatu organisasi dalam jangka waktu
tertentu, biasanya satu tahun. Menurut Munandar (1996), anggaran ialah suatu
rencana yang disusun secara sistematis, yang meliputi seluruh kegiatan
perusahaan (organisasi), yang dinyatakan dalam unit (kesatuan) moneter dan
berlaku untuk jangka waktu (periode) tertentu yang akan datang. Pengertian
anggaran dikemukakan juga oleh Mellett dkk. (1993) bahwa anggaran itu
merupakan: a. alat perencanaan; b. rencana ekonomis; dan c. waktu merupakan
faktor penentu di dalam anggaran. Pendapat lain tentang anggaran didapatkan dari
Atkinson dkk. (1995) yang memberi pengertian bahwa anggaran itu merupakan
ringkasan dari yang diperkirakan sebagai akibat pelaksanaan kegiatan kegiatan
organisasi dalam jangka pendek.
Setiap akhir tahun, anggaran untuk tahun depan selalu dibuat oleh
Pemerintah Daerah (Pemda) dalam upaya untuk dapat menjadikan daerahnya bisa semakin
berkembang dan maju, serta dapat mensejahterakan masyarakatnya. Hal ini tidak
lepas dari Visi dan Misi Kepala Daerah pada waktu mencalonkan diri, dan
akhirnya dipilih sebagian besar masyarakat untuk menjadi Kepala Daerah definitif
di daerahnya. Kepala Daerah akan berusaha keras untuk mewujudkan Visi dan
Misinya melalui berbagai kebijakan yang dinyatakan dalam program kerja Kepala Daerah
dari tahun ke tahun. Berbagai usaha dilakukan dalam upaya mewujudkan
tercapainya Visi dan Misi Kepala Daerah menjelang berakhirnya jabatan yang
diamanahkan masyarakat kepada sang Kepala Daerah.
Untuk mewujudkan tercapainya
Visi dan Misi Kepala daerah, tentu berusaha membuat berbagai program kerja pada
tahun I, II, III, IV, dan V. Hal ini dilakukan dalam upaya untuk mendapatkan berbagai
sumber anggaran yang bersumber dari APBN, APBD tingkat Provinsi, dan APBD
tingkat Kabupaten/Kota. Semua sumber anggaran yang bersumber dari beberapa sektor
tersebut, sudah diketahui, dipahami, dan disetujui oleh anggota DPR dan/atau
anggota DPRD yang memiliki fungsi pembuat undang undang/pembentukan peraturan
daerah, anggaran, dan pengawasan,
Pada waktu sekarang anggaran dari Pemerintah pusat dan daerah
semakin besar jumlahnya, karena Indonesia yang sudah semakin maju ekonominya
dan diprediksi akan menjadi salah satu negara yang maju ekonominya pada tahun
2045. Untuk itu, Presiden Jokowi selalu mewanti wanti bahwa apabila sudah
mendapatkan anggaran yang semakin besar jumlahnya itu, supaya selalu berhati
hati dan selalu di cek/diawasi di dalam memanfaatkan dan menggunakan anggaran.
Usahakan anggaran yang digunakan itu sesuai tujuan pembuatan anggaran serta
berusaha untuk mewujudkan tercapainya kesejahteraan rakyat yang semakin baik
dari tahun ke tahun.
2. Pemanfaatan Anggaran
Bagi suatu organisasi seperti Pemda, anggaran
dapat digunakan sebagai salah satu alat atau sarana untuk melakukan koordinasi
dan mengendalikan semua kegiatan operasional dari seluruh jajaran organisasi
(Sugiyanto, 1985). Hal ini bisa terlaksana karena anggaran adalah merupakan financial budget. Usaha usaha Manajemen
akan lebih banyak berhasil apabila ditunjang oleh kebijakan-kebijakan yang
terarah dan dibantu oleh rencana-rencana yang matang. Tanpa memperhatikan
program kerja di masa yang akan datang, maka kegiatan-kegiatan didalam organisasi
tidak dapat dilakukan dengan tepat guna dan tingkat keberhasilan yang
diharapkan tidak akan tercapai.
Oleh karena itu, penyusunan anggaran oleh organisasi
sangat bermanfaat, sehingga dapat ditentukannya kegiatan kegiatan yang akan
dilakukan dan profitable bagi
masyarakat. Selain itu juga bisa membantu Manajemen organisasi dalam mengelola organisasi
Pemda dengan menempatkan penggunaan modal pada saluran-saluran yang memberikan
banyak manfaat. Menurut Adisaputro dan Asri (1996) manfaat anggaran yaitu: a.
anggaran sebagai alat penaksir atau anggaran sebagai alat perencanaan; b.
anggaran sebagai plafon dan sekaligus alat pengatur otorisasi atau anggaran
sebagai alat pengendali; dan c. anggaran sebagai alat penilai efisiensi. Pemahaman
yang lain dikemukakan oleh Halim dkk. (1998) bahwa anggaran itu mempunyai 2
(dua) peran penting di dalam sebuah organisasi, yaitu: a. berperan sebagai alat
untuk perencanaan; dan b. berperan sebagai alat untuk pengendalian.
Manfaat lain dari anggaran adalah: a. dapat
mencapai sasaran pelayanan dalam jangka waktu tertentu, baik dalam kualitas
maupun dalam nilai rupiahnya; b. secara tidak langsung dapat memerbaiki
organisasi pelayanan yang bersangkutan; c. dapat mendorong terjadinya
profesionalisme dan perbaikan managerial
skill dari setiap personil anggota organisasi; d. dapat menjadi alat
koordinasi dan pengawasan bagi Manajemen; e. dapat memerbaiki kemampuan
pelayanan untuk memberikan jasa-jasa kepada pelanggan/masyarakat; f. dapat
menata kembali organisasi menjadi lebih baik, perbaikan kualitas personalia dan
tersedianya alat koordinasi sebagai alat pengendalian usaha pelayanan; dan g.
organisasi memiliki kemampuan untuk mengadakan reaksi yang lebih baik di dalam
menghadapi berbagai perkembangan usaha yang diluar dugaan (Muljono, 1996).
Suharsini (1995) memaknai anggaran sebagai
alat perencanaan, koordinasi, pengendalian, dan evaluasi kinerja. Data anggaran
yang dievaluasi meliputi pengeluaran, pendapatan, dan keberhasilan dari setiap
unit/sektor yang dikerjakan. Pendapat lain lagi dikemukakan oleh Mott (1996), anggaran
dapat berperan sebagai alat untuk memotivasi. Hal lain yang mendorong organisasi
untuk menyusun rencana dalam menghadapi berbagai keadaan diwaktu yang akan
datang, antara lain: a. waktu yang akan datang penuh dengan berbagai
ketidakpastian; b. waktu yang akan datang penuh dengan berbagai alternatif
pilihan; c. rencana diperlukan oleh organisasi sebagai pedoman kerja di waktu
yang akan datang; d. rencana diperlukan oleh organisasi sebagai alat
pengkoordinasian kegiatan kegiatan dari seluruh bagian bagian yang ada dalam organisasi;
dan e. rencana diperlukan oleh organisasi sebagai alat pengawasan terhadap
pelaksanaan (realisasi) dari rencana tersebut di waktu yang akan datang.
Sementara Garrison (1997) mengatakan bahwa
manfaat dari menyusun anggaran adalah: a. penyusunan anggaran menghendaki Manajer
merencanakan tugas yang sangat diprioritaskan di antara tugas mereka; b.
penyusunan anggaran merupakan cara Manajer merumuskan upaya perencanaan mereka;
c. penyusunan anggaran menetapkan tujuan dan sasaran secara pasti yang
berfungsi sebagai standar untuk menilai prestasi di kemudian hari; d.
penyusunan anggaran mampu menemukan hambatan yang potensial sebelum hambatan
itu terjadi; dan e. penyusunan anggaran dapat mengkoordinasikan aktivitas
organisasi keseluruhan melalui penggabungan rencana dan sasaran berbagai bagian/sektor.
Karena itu penyusunan anggaran secara cermat dan baik, akan
mendatangkan manfaat manfaat bagi organisasi seperti Pemda, dalam hal: a.
mendorong setiap individu di dalam organisasi untuk berpikir ke depan; b.
mendorong terjadinya kerjasama antar bagian/OPD karena masing-masing menyadari
bahwa tidak dapat berdiri sendiri; dan c. mendorong adanya pelaksanaan asas
partisipasi karena setiap bagian terlibat untuk ikut serta memikirkan program
kerjanya.
3. Fokus pada Mata Anggaran
Beberapa waktu yang
lalu, Presiden Jokowi mengungkapkan hal hal yang menggelikan di Rakernas
program pembangunan keluarga, kependudukan, keluarga berencana dan percepatan
penurunan stunting tahun 2023 di Auditorium BKKN Jakarta pada tanggal 25
Januari 2023 yang lalu. Presiden Jokowi mengatakan bahwa ada yang membuat
anggaran stunting sebesar Rp. 10 milyar dalam upaya untuk menurunkan
permasalahan stunting di wilayah itu. Sebagaimana yang diketahui bahwa stunting
itu merupakan sebutan bagi gangguan pertumbuhan pada anak, seperti kurangnya
asupan nutrisi selama pertumbuhan anak, sehingga anak mengalami pertumbuhan
yang kurang baik, dan kurang sehat.
Presiden Jokowi
melanjutkan pemaparannya bahwa anggaran sebesar Rp. 10 milyar itu digunakan
untuk melaksanakan perjalanan dinas dan rapat rapat serta kegiatan lainnya sebesar
Rp. 8 milyar, sedang untuk meningkatkan nutrisi bagi anak seperti makanan
tambahan, pemberian lauk pauk seperti telur, ikan, daging, sayur, dan lain lain
hanya sebesar Rp. 2 milyar. Mestinya yang benar adalah untuk kegiatan stunting sebesar
Rp. 8 milyar, sedang yang lain bisa Rp. 2 milyar. Apakah penggunaan anggaran
yang seperti ini sudah sesuai penggunaannya untuk menurunkan/mencegah
terjadinya stunting bagi anak? Silahkan menjawab sendiri.
Inilah penggunaan
anggaran yang tidak sesuai dengan permintaan besarnya anggaran untuk
menurunkan/mencegah stunting bagi anak. Hal inilah yang disebut “salah kelola
anggaran”. Penggunaan besarnya anggaran tidak sesuai dengan tujuan permintaan
anggaran untuk kegiatan stunting bagi anak anak.
Apakah kondisi ini
perlu terus dilanjutkan dengan cara cara yang tidak sehat dan tidak baik ini
dalam mengelola anggaran yang tidak fokus ini? Kapan bisa mewujudkan
penurunan/pencegahan stunting bagi anak di wilayah itu? Sebaiknya jangan
lakukan kegiatan kegiatan yang tidak mendukung tercapainya penggunaan anggaran
itu, kasihan masyarakat yang seharusnya disehatkan dan dimajukan keadaan
ekonominya.
Sadarlah hai Pemda di
wilayah Indonesia. Kegiatan stunting yang dilakukan Pemda tadi, hanya sebagai
contoh, masih banyak kegiatan lain yang dianggarkan tetapi penggunaan
anggarannya belum tepat sasaran, masih banyak melakukan kegiatan rapat rapat
dan penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas, yang belum tentu berhubungan
dengan tujuan permintaan anggaran tadi.
Tolonglah hai Pemda,
pergunakan besaran anggaran yang diminta itu untuk betul betul fokus pada
tujuan dianggarkannya kegiatan itu yang memberikan banyak mafaat kepada
masyarakat. Majukanlah masyarakat di wilayah Anda, sebagai bentuk tanggungjawab
Anda untuk memajukan daerah Anda menjadi lebih baik dari tahun ke tahun, sehingga
masyarakat dapat merasakan manfaatnya bagi kehidupan ekonominya di masa yang
akan datang.
Daftar pustaka
1.
Adisaputro, G. Dan Asri, M., 1996. Anggaran
Perusahaan. Ed. 3, Cet. 9, BPFE, Yogyakarta
2.
Atkinson,
A.A., Banker, R.D., Kaplan, R.S., and Young, S.M., 1995. Management Accounting.
Prentice-Hall, Englewood Cliffs, New Jersey, USA
3.
Garrison,
R.H., 1997. Managerial Accounting. (Terjemahan), Ed. 3, Cet. 1, AK Group,
Yogyakarta
4.
Halim,
A., Tjahjono, A., dan Husein, M.F., 1998. Sistem Pengendalian Manajemen, UPP
AMP YKPN, Yogyakarta
5.
Mellett,H.,
Marriott, N., and Harries, S., 1993. Financial management in The NHS, A
Manager’s Handbook, Ed. 5, Chapman & Hall, 2-6 Boundary Row, London
6.
Mott,
G., 1996. Accounting for Managers. (Terjemahan), PT Elex Media Komputindo,
Jakarta
7.
Muljono,
T.P., 1996. Bank Budgeting; Profit Planning and Control. Ed. 1, Cet. 1, BPFE,
Yogyakarta
8.
Munandar,
M., 1996. Budgeting: Perencanaan Kerja, Pengkoordinasian Kerja, Pengawasan
Kerja. Ed. 1, Cet. 10, BPFE, Yogyakarta
9.
Sugiyanto,
W.P., 1985. Menyusun Anggaran Rumah Sakit. Buletin Holistik, 24-34
10.
Suharsini, 1995. Anggaran Sebagai Alat
Pengendalian dan Evaluasi Kinerja di Rumah Sakit. Seminar Nasional dan Hospital
Expo, PERSI, Jakarta
Post a Comment for "SALAH KELOLA ANGGARAN"