Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SALAH KELOLA ANGGARAN

 1.    Anggaran dan Sumbernya

Anggaran merupakan suatu rencana terinci yang dinyatakan secara formal dalam ukuran kuantitatif, biasanya dalam satuan uang, untuk menunjukkan perolehan dan penggunaan sumber daya keuangan suatu organisasi dalam jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun. Menurut Munandar (1996), anggaran ialah suatu rencana yang disusun secara sistematis, yang meliputi seluruh kegiatan perusahaan (organisasi), yang dinyatakan dalam unit (kesatuan) moneter dan berlaku untuk jangka waktu (periode) tertentu yang akan datang. Pengertian anggaran dikemukakan juga oleh Mellett dkk. (1993) bahwa anggaran itu merupakan: a. alat perencanaan; b. rencana ekonomis; dan c. waktu merupakan faktor penentu di dalam anggaran. Pendapat lain tentang anggaran didapatkan dari Atkinson dkk. (1995) yang memberi pengertian bahwa anggaran itu merupakan ringkasan dari yang diperkirakan sebagai akibat pelaksanaan kegiatan kegiatan organisasi dalam jangka pendek.

Setiap akhir tahun, anggaran untuk tahun depan selalu dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam upaya untuk dapat menjadikan daerahnya bisa semakin berkembang dan maju, serta dapat mensejahterakan masyarakatnya. Hal ini tidak lepas dari Visi dan Misi Kepala Daerah pada waktu mencalonkan diri, dan akhirnya dipilih sebagian besar masyarakat untuk menjadi Kepala Daerah definitif di daerahnya. Kepala Daerah akan berusaha keras untuk mewujudkan Visi dan Misinya melalui berbagai kebijakan yang dinyatakan dalam program kerja Kepala Daerah dari tahun ke tahun. Berbagai usaha dilakukan dalam upaya mewujudkan tercapainya Visi dan Misi Kepala Daerah menjelang berakhirnya jabatan yang diamanahkan masyarakat kepada sang Kepala Daerah.

 Untuk mewujudkan tercapainya Visi dan Misi Kepala daerah, tentu berusaha membuat berbagai program kerja pada tahun I, II, III, IV, dan V. Hal ini dilakukan dalam upaya untuk mendapatkan berbagai sumber anggaran yang bersumber dari APBN, APBD tingkat Provinsi, dan APBD tingkat Kabupaten/Kota. Semua sumber anggaran yang bersumber dari beberapa sektor tersebut, sudah diketahui, dipahami, dan disetujui oleh anggota DPR dan/atau anggota DPRD yang memiliki fungsi pembuat undang undang/pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan,

Pada waktu sekarang anggaran dari Pemerintah pusat dan daerah semakin besar jumlahnya, karena Indonesia yang sudah semakin maju ekonominya dan diprediksi akan menjadi salah satu negara yang maju ekonominya pada tahun 2045. Untuk itu, Presiden Jokowi selalu mewanti wanti bahwa apabila sudah mendapatkan anggaran yang semakin besar jumlahnya itu, supaya selalu berhati hati dan selalu di cek/diawasi di dalam memanfaatkan dan menggunakan anggaran. Usahakan anggaran yang digunakan itu sesuai tujuan pembuatan anggaran serta berusaha untuk mewujudkan tercapainya kesejahteraan rakyat yang semakin baik dari tahun ke tahun.       

 

 

2.    Pemanfaatan Anggaran

Bagi suatu organisasi seperti Pemda, anggaran dapat digunakan sebagai salah satu alat atau sarana untuk melakukan koordinasi dan mengendalikan semua kegiatan operasional dari seluruh jajaran organisasi (Sugiyanto, 1985). Hal ini bisa terlaksana karena anggaran adalah merupakan financial budget. Usaha usaha Manajemen akan lebih banyak berhasil apabila ditunjang oleh kebijakan-kebijakan yang terarah dan dibantu oleh rencana-rencana yang matang. Tanpa memperhatikan program kerja di masa yang akan datang, maka kegiatan-kegiatan didalam organisasi tidak dapat dilakukan dengan tepat guna dan tingkat keberhasilan yang diharapkan tidak akan tercapai.

Oleh karena itu, penyusunan anggaran oleh organisasi sangat bermanfaat, sehingga dapat ditentukannya kegiatan kegiatan yang akan dilakukan dan profitable bagi masyarakat. Selain itu juga bisa membantu Manajemen organisasi dalam mengelola organisasi Pemda dengan menempatkan penggunaan modal pada saluran-saluran yang memberikan banyak manfaat. Menurut Adisaputro dan Asri (1996) manfaat anggaran yaitu: a. anggaran sebagai alat penaksir atau anggaran sebagai alat perencanaan; b. anggaran sebagai plafon dan sekaligus alat pengatur otorisasi atau anggaran sebagai alat pengendali; dan c. anggaran sebagai alat penilai efisiensi. Pemahaman yang lain dikemukakan oleh Halim dkk. (1998) bahwa anggaran itu mempunyai 2 (dua) peran penting di dalam sebuah organisasi, yaitu: a. berperan sebagai alat untuk perencanaan; dan b. berperan sebagai alat untuk pengendalian.

Manfaat lain dari anggaran adalah: a. dapat mencapai sasaran pelayanan dalam jangka waktu tertentu, baik dalam kualitas maupun dalam nilai rupiahnya; b. secara tidak langsung dapat memerbaiki organisasi pelayanan yang bersangkutan; c. dapat mendorong terjadinya profesionalisme dan perbaikan managerial skill dari setiap personil anggota organisasi; d. dapat menjadi alat koordinasi dan pengawasan bagi Manajemen; e. dapat memerbaiki kemampuan pelayanan untuk memberikan jasa-jasa kepada pelanggan/masyarakat; f. dapat menata kembali organisasi menjadi lebih baik, perbaikan kualitas personalia dan tersedianya alat koordinasi sebagai alat pengendalian usaha pelayanan; dan g. organisasi memiliki kemampuan untuk mengadakan reaksi yang lebih baik di dalam menghadapi berbagai perkembangan usaha yang diluar dugaan (Muljono, 1996).

Suharsini (1995) memaknai anggaran sebagai alat perencanaan, koordinasi, pengendalian, dan evaluasi kinerja. Data anggaran yang dievaluasi meliputi pengeluaran, pendapatan, dan keberhasilan dari setiap unit/sektor yang dikerjakan. Pendapat lain lagi dikemukakan oleh Mott (1996), anggaran dapat berperan sebagai alat untuk memotivasi. Hal lain yang mendorong organisasi untuk menyusun rencana dalam menghadapi berbagai keadaan diwaktu yang akan datang, antara lain: a. waktu yang akan datang penuh dengan berbagai ketidakpastian; b. waktu yang akan datang penuh dengan berbagai alternatif pilihan; c. rencana diperlukan oleh organisasi sebagai pedoman kerja di waktu yang akan datang; d. rencana diperlukan oleh organisasi sebagai alat pengkoordinasian kegiatan kegiatan dari seluruh bagian bagian yang ada dalam organisasi; dan e. rencana diperlukan oleh organisasi sebagai alat pengawasan terhadap pelaksanaan (realisasi) dari rencana tersebut di waktu yang akan datang.

Sementara Garrison (1997) mengatakan bahwa manfaat dari menyusun anggaran adalah: a. penyusunan anggaran menghendaki Manajer merencanakan tugas yang sangat diprioritaskan di antara tugas mereka; b. penyusunan anggaran merupakan cara Manajer merumuskan upaya perencanaan mereka; c. penyusunan anggaran menetapkan tujuan dan sasaran secara pasti yang berfungsi sebagai standar untuk menilai prestasi di kemudian hari; d. penyusunan anggaran mampu menemukan hambatan yang potensial sebelum hambatan itu terjadi; dan e. penyusunan anggaran dapat mengkoordinasikan aktivitas organisasi keseluruhan melalui penggabungan rencana dan sasaran berbagai bagian/sektor.

Karena itu penyusunan anggaran secara cermat dan baik, akan mendatangkan manfaat manfaat bagi organisasi seperti Pemda, dalam hal: a. mendorong setiap individu di dalam organisasi untuk berpikir ke depan; b. mendorong terjadinya kerjasama antar bagian/OPD karena masing-masing menyadari bahwa tidak dapat berdiri sendiri; dan c. mendorong adanya pelaksanaan asas partisipasi karena setiap bagian terlibat untuk ikut serta memikirkan program kerjanya.  

 

3.    Fokus pada Mata Anggaran

Beberapa waktu yang lalu, Presiden Jokowi mengungkapkan hal hal yang menggelikan di Rakernas program pembangunan keluarga, kependudukan, keluarga berencana dan percepatan penurunan stunting tahun 2023 di Auditorium BKKN Jakarta pada tanggal 25 Januari 2023 yang lalu. Presiden Jokowi mengatakan bahwa ada yang membuat anggaran stunting sebesar Rp. 10 milyar dalam upaya untuk menurunkan permasalahan stunting di wilayah itu. Sebagaimana yang diketahui bahwa stunting itu merupakan sebutan bagi gangguan pertumbuhan pada anak, seperti kurangnya asupan nutrisi selama pertumbuhan anak, sehingga anak mengalami pertumbuhan yang kurang baik, dan kurang sehat.

Presiden Jokowi melanjutkan pemaparannya bahwa anggaran sebesar Rp. 10 milyar itu digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas dan rapat rapat serta kegiatan lainnya sebesar Rp. 8 milyar, sedang untuk meningkatkan nutrisi bagi anak seperti makanan tambahan, pemberian lauk pauk seperti telur, ikan, daging, sayur, dan lain lain hanya sebesar Rp. 2 milyar. Mestinya yang benar adalah untuk kegiatan stunting sebesar Rp. 8 milyar, sedang yang lain bisa Rp. 2 milyar. Apakah penggunaan anggaran yang seperti ini sudah sesuai penggunaannya untuk menurunkan/mencegah terjadinya stunting bagi anak? Silahkan menjawab sendiri.

Inilah penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan permintaan besarnya anggaran untuk menurunkan/mencegah stunting bagi anak. Hal inilah yang disebut “salah kelola anggaran”. Penggunaan besarnya anggaran tidak sesuai dengan tujuan permintaan anggaran untuk kegiatan stunting bagi anak anak.

Apakah kondisi ini perlu terus dilanjutkan dengan cara cara yang tidak sehat dan tidak baik ini dalam mengelola anggaran yang tidak fokus ini? Kapan bisa mewujudkan penurunan/pencegahan stunting bagi anak di wilayah itu? Sebaiknya jangan lakukan kegiatan kegiatan yang tidak mendukung tercapainya penggunaan anggaran itu, kasihan masyarakat yang seharusnya disehatkan dan dimajukan keadaan ekonominya.

Sadarlah hai Pemda di wilayah Indonesia. Kegiatan stunting yang dilakukan Pemda tadi, hanya sebagai contoh, masih banyak kegiatan lain yang dianggarkan tetapi penggunaan anggarannya belum tepat sasaran, masih banyak melakukan kegiatan rapat rapat dan penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas, yang belum tentu berhubungan dengan tujuan permintaan anggaran tadi. 

Tolonglah hai Pemda, pergunakan besaran anggaran yang diminta itu untuk betul betul fokus pada tujuan dianggarkannya kegiatan itu yang memberikan banyak mafaat kepada masyarakat. Majukanlah masyarakat di wilayah Anda, sebagai bentuk tanggungjawab Anda untuk memajukan daerah Anda menjadi lebih baik dari tahun ke tahun, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya bagi kehidupan ekonominya di masa yang akan datang.

 

Daftar pustaka

1.    Adisaputro, G. Dan Asri, M., 1996. Anggaran Perusahaan. Ed. 3, Cet. 9, BPFE, Yogyakarta

2.    Atkinson, A.A., Banker, R.D., Kaplan, R.S., and Young, S.M., 1995. Management Accounting. Prentice-Hall, Englewood Cliffs, New Jersey, USA

3.    Garrison, R.H., 1997. Managerial Accounting. (Terjemahan), Ed. 3, Cet. 1, AK Group, Yogyakarta

4.    Halim, A., Tjahjono, A., dan Husein, M.F., 1998. Sistem Pengendalian Manajemen, UPP AMP YKPN, Yogyakarta

5.    Mellett,H., Marriott, N., and Harries, S., 1993. Financial management in The NHS, A Manager’s Handbook, Ed. 5, Chapman & Hall, 2-6 Boundary Row, London

6.    Mott, G., 1996. Accounting for Managers. (Terjemahan), PT Elex Media Komputindo, Jakarta

7.    Muljono, T.P., 1996. Bank Budgeting; Profit Planning and Control. Ed. 1, Cet. 1, BPFE, Yogyakarta

8.    Munandar, M., 1996. Budgeting: Perencanaan Kerja, Pengkoordinasian Kerja, Pengawasan Kerja. Ed. 1, Cet. 10, BPFE, Yogyakarta

9.    Sugiyanto, W.P., 1985. Menyusun Anggaran Rumah Sakit. Buletin Holistik, 24-34

10. Suharsini, 1995. Anggaran Sebagai Alat Pengendalian dan Evaluasi Kinerja di Rumah Sakit. Seminar Nasional dan Hospital Expo, PERSI, Jakarta

 

Post a Comment for "SALAH KELOLA ANGGARAN"